Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rekonstruksi Demokrasi Lokal di Indonesia: Telaah Kritis Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024

7 Juli 2025   08:53 Diperbarui: 7 Juli 2025   08:53 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Sumber gambar: Meta AI)

Demokrasi sejati menuntut lebih dari sekadar stabilitas--- ia menuntut partisipasi, transparansi, dan keberanian untuk tunduk pada suara rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut:

*Masa jabatan kepala daerah & anggota DPRD

*Mekanisme perpanjangan jabatan tanpa pemilu langsung

*Pengaturan transisi menuju Pemilu Serentak 2029

Pemohon (beberapa kepala daerah & anggota DPRD aktif) meminta agar masa jabatan mereka bisa diperpanjang jika pemilu serentak belum diselenggarakan, tanpa perlu penunjukan penjabat.

Isi Pokok Putusan MK

1.MK Menyatakan Konstitusional Bersyarat bahwa: "Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD boleh dilakukan tanpa pemilu, jika secara teknis, politik, dan hukum tidak memungkinkan pelaksanaan pemilu tepat waktu."

2.Tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama:

*Pemerintah & KPU transparan soal alasan penundaan.

*Masa perpanjangan bukan untuk kepentingan politik individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun