Demokrasi sejati menuntut lebih dari sekadar stabilitas--- ia menuntut partisipasi, transparansi, dan keberanian untuk tunduk pada suara rakyat
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Â No. 135/PUU-XXII/2024Â menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut:
*Masa jabatan kepala daerah & anggota DPRD
*Mekanisme perpanjangan jabatan tanpa pemilu langsung
*Pengaturan transisi menuju Pemilu Serentak 2029
Pemohon (beberapa kepala daerah & anggota DPRD aktif) meminta agar masa jabatan mereka bisa diperpanjang jika pemilu serentak belum diselenggarakan, tanpa perlu penunjukan penjabat.
Isi Pokok Putusan MK
1.MK Menyatakan Konstitusional Bersyarat bahwa: "Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD boleh dilakukan tanpa pemilu, jika secara teknis, politik, dan hukum tidak memungkinkan pelaksanaan pemilu tepat waktu."
2.Tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama:
*Pemerintah & KPU transparan soal alasan penundaan.
*Masa perpanjangan bukan untuk kepentingan politik individu.