Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Melanggar Konstitusi, Bagaimana Mungkin?

8 Juli 2025   09:43 Diperbarui: 8 Juli 2025   09:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MK (Kompas.com)


> "Kepercayaan adalah mata uang dari demokrasi. Sekali hilang, nilainya sulit kembali." -- Fareed Zakaria

---

Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tinggi negara yang lahir dari semangat Reformasi 1998, kini menghadapi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena serangkaian putusan yang dianggap bukan menjaga konstitusi---melainkan justru melanggarnya. MK yang seharusnya menjadi "penjaga konstitusi" kini dituduh oleh publik sebagai "pelanggar konstitusi."

Dalam waktu singkat, MK telah mengeluarkan sejumlah keputusan kontroversial

1. Menghapus presidential threshold

2. Menurunkan ambang batas dukungan pencalonan kepala daerah

3. Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Masing-masing putusan tersebut menimbulkan polemik, tetapi yang paling dianggap melanggar konstitusi adalah keputusan MK memisahkan Pemilu Nasional (pilpres, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (pilkada dan DPRD). Keputusan ini dinilai berlawanan langsung dengan amanat UUD 1945 dan putusan MK sebelumnya yang sudah final.

---

Putusan Pemilu Terpisah Melanggar UUD?

Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilaksanakan secara terpisah, bukan lagi serentak seperti pada 2019 dan 2024. Ini bertentangan secara fundamental dengan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun