> "Kepercayaan adalah mata uang dari demokrasi. Sekali hilang, nilainya sulit kembali." -- Fareed Zakaria
---
Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tinggi negara yang lahir dari semangat Reformasi 1998, kini menghadapi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena serangkaian putusan yang dianggap bukan menjaga konstitusi---melainkan justru melanggarnya. MK yang seharusnya menjadi "penjaga konstitusi" kini dituduh oleh publik sebagai "pelanggar konstitusi."
Dalam waktu singkat, MK telah mengeluarkan sejumlah keputusan kontroversial
1. Menghapus presidential threshold
2. Menurunkan ambang batas dukungan pencalonan kepala daerah
3. Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Masing-masing putusan tersebut menimbulkan polemik, tetapi yang paling dianggap melanggar konstitusi adalah keputusan MK memisahkan Pemilu Nasional (pilpres, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (pilkada dan DPRD). Keputusan ini dinilai berlawanan langsung dengan amanat UUD 1945 dan putusan MK sebelumnya yang sudah final.
---
Putusan Pemilu Terpisah Melanggar UUD?
Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilaksanakan secara terpisah, bukan lagi serentak seperti pada 2019 dan 2024. Ini bertentangan secara fundamental dengan: