Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Melanggar Konstitusi, Bagaimana Mungkin?

8 Juli 2025   09:43 Diperbarui: 8 Juli 2025   09:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MK (Kompas.com)

---

MK: Menjadi Pembuat Aturan, Bukan Lagi Penguji Konstitusi?

UUD 1945 Pasal 24C menyatakan:

> "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar."

Tugas MK jelas: menguji apakah suatu UU bertentangan dengan UUD, bukan membentuk norma baru. Namun dalam beberapa putusan terakhir, MK telah melampaui mandatnya dan menjalankan fungsi sebagai positive legislator, yakni membuat aturan baru yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

Profesor Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, "Jika MK menjadi pembentuk norma, maka akan terjadi tabrakan kewenangan antar lembaga negara, dan itu bertentangan dengan prinsip trias politica."

---

Mengapa Putusan MK Sulit Dikoreksi?

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dibatalkan. Ini menjadi masalah besar ketika MK mengeluarkan putusan yang:

Bertentangan dengan putusan sebelumnya

Menabrak UUD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun