---
MK: Menjadi Pembuat Aturan, Bukan Lagi Penguji Konstitusi?
UUD 1945 Pasal 24C menyatakan:
> "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar."
Tugas MK jelas: menguji apakah suatu UU bertentangan dengan UUD, bukan membentuk norma baru. Namun dalam beberapa putusan terakhir, MK telah melampaui mandatnya dan menjalankan fungsi sebagai positive legislator, yakni membuat aturan baru yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
Profesor Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, "Jika MK menjadi pembentuk norma, maka akan terjadi tabrakan kewenangan antar lembaga negara, dan itu bertentangan dengan prinsip trias politica."
---
Mengapa Putusan MK Sulit Dikoreksi?
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dibatalkan. Ini menjadi masalah besar ketika MK mengeluarkan putusan yang:
Bertentangan dengan putusan sebelumnya
Menabrak UUD