Bab IV: Pajak sebagai Manifestasi Etika Sosial dan Agenda Reformasi Etis
Pajak sebagai Etika Publik
Dalam negara modern, pajak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk etika sosial. Pajak mencerminkan solidaritas masyarakat dalam mendanai layanan publik yang bersifat kolektif. Dalam hal ini, Weber mengajak kita melihat pajak sebagai tindakan sosial rasional yang lahir dari kesadaran nilai.
Etika pajak perlu dibangun di atas empat pilar utama:
Kejujuran – Kesediaan warga negara melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara jujur.
Keadilan – Sistem perpajakan harus adil secara vertikal (berdasarkan kemampuan) dan horizontal (antar kelompok setara).
Akuntabilitas – Negara harus transparan dalam penggunaan dana pajak.
Keteladanan – Pejabat publik dan elite ekonomi harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
Ketika keempat prinsip ini dijalankan secara konsisten, pajak tidak lagi menjadi beban, tetapi simbol kepercayaan dan komitmen sosial.
Reformasi Moral dan Pendidikan Fiskal
Krisis kepatuhan pajak di Indonesia tidak bisa diatasi hanya dengan pendekatan hukum atau teknologi. Ia harus disertai reformasi moral dan pendidikan fiskal. Hal ini dapat dilakukan melalui: