Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB XI

JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Jual beli dalam bahasa Arab sepadan dengan kalimat ba'i dari kata dasar ba'a-yabi'u-ba'i yang artinya secara bahasa berarti menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Adapun secara istilah ba'i yaitu saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan. Dari pengertian tersebut terkait jual beli adalah akad pertukaran baik benda maupu harta dengan tujuan kepemilikan, dan selain itu jelas bahwa akad jual beli merupakan akad bisnis (mu'awadhah) yang mengandung imbalan materil sebagai akibat dari transaksi tersebut, berbeda dengan akad sosial (tabarru). Hukum asal jual beli (ba'i) adalah mubah (boleh), namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunah dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat. Dalil yang menjelaskan tentang hukum berasal dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma dan logika. Adapun dalil Al-Qur'an terkait jual beli adalah QS. Al-Baqarah: 275.

Untuk memahami konsep dasar akad bisnis dalam wilayah hukuni perdata Islam, perlu dipahami rukun dan syarat yang menjadi unsur sah atau tidaknya sebuah jual beli. Seperti yang disebutkan dalam KHES Pasal 56, bahwa unsur jual beli, yaitu 

Pelaku transaksi atau pihak- pihak, 

Objek transaksi, dan 

Akad (transaksi)/kesepakatan. 

Selain rukun jual beli, ada juga syarat yang hams dipahami dalam jual beli (ba'i). Syarat dalam akad tersebut adalah:

Saling rela antara kedua belah pihak, 

Pelaku akad: baligh, berakal, dan mengerti maksud dari akad, 

Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun