Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terjadinya aib (kecatatan) pada barang sewaan, 

Rusaknya barang yang disewa,

Masa sewa-menyewa telah habis, 

Adanya uzur. 

Adapun hikmah dari hubungan muamalah dalam bidang sewa-menyewa diantaranya: 

Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak, 

Menumbuhkan sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang lain 

Dapat menciptakan hubungan silaturahim dan persaudaraan antara penyewa dan yang menyewakan, 

Dapat saling menguntungkan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat.

BAB XIII

UPAH MENGUPAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun