Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, pada putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor: 51.K/AG/1999, dalam putusan ini hakim memutuskan ahli waris pengganti dari si pewaris yang mendapatkan wasiat wajibah, dikarenakan pula ahli waris pengganti dari si pewaris tersebut beragama non-muslim. Kemudian di tahun 2010, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan yang menetapkan bahwa istri dari si pewaris yang beragama non-muslim juga mendapatkan wasiat wajibah, dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 16.K/AG/2010.

Mengenai kerabat yang tidak termasuk sebagai ahli waris ini, Ibnu Hazm berpendapat kalau ia berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris atas dasar wasiat wajibah. Ibnu Hazm berpendapat bahwa para kerabat yang tidak menerima warisan berhak menerima wasiat wajibah sebagaimana telah beliau tegaskan sebelumnya di atas. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris untuk memberikan wasiat tersebut kepada para kerabat yang tidak dapat menerima warisan, baik karena ia menjadi budak, karena berbeda agama, ataupun karena adanya kerabat lain yang menghijab, maupun karena ia bukan sebagai ahli waris.

BAB IX

HUKUM ZAKAT, HIBAH, INFAK, DAN SEDEKAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Kata 'zakat' juga digunakan untuk ungkapan pujian, suci, keshalehan, dan berkah. Secara terminologis atau istilah, zakat yaitu hak yang wajib diambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) bagi seorang muslim untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut (8 asnaf), sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 60. Dasar hukum zakat atau dalil-dalil yang berkenaan dengan zakat banyak terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadis, dalam Al-Qur'an kata zakat disebut 30 kali, yaitu 8 kata terdapat dalam surat Makiyah sedangkan 22 kata ada dalam surat Madaniyah. Beberapa ayat yang menjelaskan tentang zakat yaitu QS. Al-Baqarah: 43 dan QS. At-Taubah: 60 dan 103.

Zakat secara umum terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah (zakat an-nafs) yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu (muzaki) baik yang sudah dewasa maupun belum dewasa yang dibagikan sebelum salat Idul Fitri. Besaran zakatnya ialah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok daerah setempat. Zakat maal (harta), yaitu zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang kekayaannya telah mencapai batas minimal (nishab) dan batas waktu minimal memilikinya (haul). Adapun terkait penerima zakat atau mustahik atau asnaf zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60 hanya mencakup delapan golongan saja yaitu:

Fakir, 

Miskin, 

Pengurus zakat/Amil, 

Mualaf, 

Memerdekakan budak (Riqab), 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun