Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa perkongsian (syirkah) terbagi atas empat macam, yaitu: 

Syirkah Inan, 

Syirkah Mufawadah, 

Syirkah Abdan, 

Syirkah Wujuh.

 Ulama Hanafiah membagi menjadi tiga macam, yaitu: 

Syirkah Amwal, 

Syirkah A'mal, 

Syirkah Wujuh. 

Masing-masing dari ketiga bentuk itu terbagi menjadi mufawadah dan inan. Adapun menurut KHES Pasal 134-135 bahwa syirkah dapat dilakukan dalam 3 bentuk yaitu syirkah amwal, syirkah abdan dan syirkah wujuh. Sedangkan syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk syirkah inan, syirkah mufawadhah dan syirkah mudharabah.

BAB XV

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun