Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerabatan/nasab, 

Wala' (memerdekakan budak), dan 

Hubungan sesama Islam. Hubungan Islam yang dimaksud disini terjadi apabila seseorang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka harta warisannya itu diserahkan pada perbendaharaan umum atau yang disebut Baitul Maal yang akan digunakan oleh umat Islam. Dengan demikian, harta orang Islam yang tidak mempunyai ahli waris itu diwarisi oleh umat Islam.

Hal-hal yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak mewarisi atau terhalang mewarisi adalah: 

Perbudakan, 

Pembunuhan, dan

Berlainan Agama. 

Rukun dan syarat waris ada 3 yaitu: 

Al-Muwaris (Pewaris): Orang yang meninggal dunia dengan mewariskan hartanya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah meninggal secara hakiki, secara yuridis (hukmy) atau secara takdiry berdasarkan perkiraan, 

Al-Waris (Ahli Waris): Orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan, atau akibat memerdekakan hamba sahaya. Syaratnya, ahli waris dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris meninggal. Termasuk dalam pengertian ini adalah bayi yang masih dalam kandungan (al-haml), dan 

Tirkah: Harta atau hak yang berpindah dari pewaris kepada ahli waris. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan si mayit telah dikurangi biaya perawatan, hutang dan wasiat yang dibenarkan oleh syara' untuk diwarisi oleh ahli waris, atau istilah waris disebut maurus.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun