Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mesti sesuatu yang hadir bukan berupa utang, 

Diserahkan kepada amil agar dapat berusaha dengan ra's al-mal tersebut. 

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 188 bahwa rukun kerja sama modal dan usaha (mudharabah) adalah:

Pemilik modal, 

Pelaku usaha, 

Akad. 

Dalam Pasal 189 KHES terkait kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, tempat tertentu dan waktu tertentu. Adapun kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerja sama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.

Masa berakhirnya mudharabah menurut Wahbah al-Zuhayli, yaitu: 

Pembatalan dan larangan tasharruf atau pemecatan, 

Salah seorang yang berakad meninggal dunia, 

Salah seorang yang berakad gila, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun