Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Orang berutang (Gharim), 

Pada jalan Allah (Fii Sabilillah), dan 

Orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil).

Zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi Islam. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik (penerima zakat). Zakat ini tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrument penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah mentransformasi para mustahik menjadi muzakki. Hal ini menunjukkan bahwa zakat sangat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara khususnya di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim yaitu sejumlah 216,66 juta penduduk atau dengan persentase muslim sebesar 85 persen dari total populasi (BPS, 2015). Fakta ini menyiratkan bahwa zakat rnemiliki potensi besar dan dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan. Data zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kenaikan jumlah penghimpun zakat dari tahun 2002 hingga 2015. Secara regulasi pengelolaan perkembangan zakat di Indonesia meningkat secara signifikan pada saat UU No. 38/1999 disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU tersebut, zakat dapat dikelola baik oleh lembaga zakat yang dibentuk pemerintah (Badan Amil Zakat), maupun lembaga zakat yang dibentuk oleh masyarakat (Lembaga Amil Zakat). Namun, perubahan besar pada kerangka regulasi mengenai zakat di Indonesia terjadi saat di gantinya UU No. 38/1999 ini dengan UU No. 23/2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Salah satu hal yang cukup penting dalam UU ini adalah adanya aturan mengenai wewenang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional.

Kata Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain secara suka rela tanpa pengharapan balasan apapun, dapat diartikan bahwa si pemberi telah menghibahkan miliknya. Karena itu, kata hibah sama artinya dengan pemberian. Hibah dalam arti pemberian juga bermakna bahwa pihak penghibah bersedia melepaskan haknya atas benda yang dihibahkan, hibah merupakan salah satu bentuk pemindahan hak milik jika dikaitkan dengan perbuatan hukum. Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan (tabarru) antara sesama manusia bernilai positif. Ulama fiqih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah, berdasarkan firman Allah Swt QS. Al-Baqarah: 177. Hibah secara hukum kedudukannya adalah sunah. Dalam Pasal 692 KHES tentang rukun hibah dan penerimanya. Bahwasanya suatu transaksi hibah dapat terjadi dengan adanya ijab dan kabul, baik lisan ataupun tulisan antara pemberi hibah dan penerima hibah. Selain itu, kepemilikan menjadi sempurna setelah barang hibah diterima oleh penerima hibah. Penghibah diharuskan sehat akalnya dan telah dewasa berdasarkan Pasal 714 KHES. Sedangkan harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui. Selain itu, transaksi hibah bisa batal jika salah seorang dari penghibah atau penerima hibah meninggal dunia sebelum penyerahan hibah dilaksanakan ataupun penghibahan tersebut karena adanya paksaan.

Sedekah ialah pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun non materi, minimal seperti tersenyum kepada sesama muslim. Akan tetapi menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 675 ayat (9) sedekah adalah barang yang diberikan, semata-mata karena mengharapkan pahala. Adapun infak adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Dengan kata lain, infak pada dasarnya setiap harta yang dikeluarkan seseorang sesuai dengan keinginannya. Salah satu dalil yang menyebutkan tentang infak adalah QS. Al-Baqarah: 3. Landasan hukum dari infak sedekah terdapat di dalam QS. At-Taubah: 60. Terkait infak dan sedekah ini tidak dibahas khusus dalam peraturan perundang-undangan, tapi kata sedekah pun digunakan dan disatukan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada bagian zakat dan hibah.

BAB X

KEWARISAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum kewarisan Islam dalam bahasa Arab disebut Al-miras, yaitu bentuk masdar dari kata warisa -- yarisu -- mirasan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Secara terminologi, miras berarti warisan harta kekayaan yang dibagi dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Jadi hukum waris adalah salah satu hukum kekeluargaan Islam yang paling penting berkaitan dengan kewarisan. Kematian seseorang itu membawa dampak kepada berpindahnya hak dan kewajiban kepada beberapa orang lain yang ditinggalkannya, yang disebut dengan waras ah, yakni ahli waris dan wali. Dalam beberapa literatur hukum Islam, ditemui beberapa istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam, seperti fiqih mawaris, ilmu faraid, dan hukum kewarisan. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.

Dasar dan sumber utama dari hukum Islam sebagai hukum agama (Islam) adalah nash atau teks yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunah Nabi. Ayat-ayat A1-Qur'an dan sunah Nabi yang secara langsung mengatur kewarisan tersebut terdapat dalam QS. An-Nisaa': 7. Ijtihad para ulama meskipun A1-Qur'an dan Al-Hadis sudah memberikan ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam Al-Qur'an maupun al-Hadis. Pada literatur hukum Islam lainnya disebutkan ada 4 sebab hubungan seseorang dapat menerirna harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia, yaitu 

Perkawinan, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun