Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang menganggur untuk memelihara serta memberdayakan lahan dan memperoleh hasilnya, 

Lahan yang semula tidak terawat dan tidak terpelihara oleh pemiliknya dapat dipelihara dan dikelola dengan baik, 

Dapat menumbuhkan sikap tolong-menolong dan kepedulian antar sesama manusia, 

Dapat menciptakan hubungan persaudaraan yang baik antara pemilik tanah dan penggarap tanah,

Dapat menciptakan profit secara ekonomi bagi pihak penggarap maupun pemilik lahan.

BAB XVI

MUDHARABAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Secara bahasa mudharabah diambil dari kata al-dharb fi al-Ardh, yang berarti perjalanan untuk berniaga. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Muzammil: 20. Secara istilah, mudharabah berarti seorang malik atau pemilik modal menyerahkan modal kepada seorang amil untuk berniaga dengan modal tersebut, di mana keuntungan dibagi di antara keduanya dengan porsi bagian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam akad. Sedangkan menurut Pasal 20 KHES mudharabah adalah kerja sama antar pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Dasar hukum mudharabah terdapat dalam Al-Qur'an, hadis maupun didukung kaidah lainnya yaitu QS. Al-Muzammil: 20. Dalam konteks hukum, di Indonesia telah ditemukan beberapa produk yang berkaitan dengan mudharabah ini, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No.07/DSN MUI/2000 tentang pembiayaan mudharabah (Qiradh). Undang-undang pertama yang menyebutkan istilah mudharabah adalah UU Nomor 10 Tahun 2008. Dalam undang-undang ini, mudharabah disebutkan sebagai salah satu bentuk pembiayaan bagi hasil. Yang kemudian hari ini berubah dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, akad mudharabah pun diatur dalam KHES dalam Pasal 187-120 tentang Mudharabah.

Rukun mudharabah terdiri dari dua orang yang melakukan akad ('aqidayn) yang terdiri dari pemilik modal (rab al-mal), pengelola modal ('amil atau mudharib), modal (ra's al-mal) dan keuntungan (ribh). Bagi 'aqidayn disyaratkan cakap dalam tawkil dan wakalah, karena melakukan daya upaya dalam urusan rab al-mal. Sedangkan bagi Ra's al-mal ditetapkan empat syarat, yaitu:

Mesti berupa mata uang (nuqud) yang berlaku dalam muamalah, 

Diketahui ukurannya, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun