Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM INDOMAN)menyampaikan Laporan Pengaduan mengenai dugaan adanya  tersangka lain pada perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti lain.

Adapun yang terindikasi kuat dan patut diduga adanya tersangka lain yang kami yakini berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti lain adalah :

  1. Gubernur Sumatera Selatan
  2. Mantan Sekertaris daerah Pemprov Sumsel
  3. I C S (mantan Ka. Biro Humas Protokol)
  4. R C  (mantan Ka. Biro Kesra)
  5. R K (mantan Ka. Biro Umum dan Perlengkapan)
  6. A M (mantan Kadinsos)
  7. WD (Kadiknas)
  8. Fi (mantan Kadinkes)
  9. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan
  10. Para anggota DPRD Sumsel

Seriuskah Kejagung dalam penuntasan kasus korupsi hibah sumsel yang selama ini tidak ada kemajuan untuk menyentuh Aktornya jangan hannya berwacana saja buktikan, kasus tersebut bersamaan dengan proses pilgub 2013 dimana. MK memutuskan untuk PSU disebabkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki memakai dana APBD bertepatan dengan pilgub sumsel sebesar Rp. 1, 4 Triliun.

Maka LSM-INDOMAN berdasarkan keputusan MK tersebut membuktikan apakah benar ketutusan MK ada unsur korupsinya maka dilaporkan ke penegak hukum salah satunya ke KPK, Kasus ini pernah diproses KPK dan di supervisikan ke Kejagung hingga sekarang prosesnya sedang berlangsung.

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2013 menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan saat ini, kasusnya masih terus diperiksa oleh tim yang ada di lapangan.

"Proses masih terus jalan. Bahkan, perkembangan dari penyidikan dan pemeriksaan terus dilakukan dan dilaporkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr M Adi Toegarisman SH MH yang ditemui usai salat Jumat dan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin (17/11) siang.

Laporan pengaduan ini hendaknya jangan dipandang sebagai upaya untuk mencari -- cari kesalahan seseorang secara buta tanpa dasar hukum, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan proses peradilan demi terlaksananya asas Presumption of Innocent (Praduga tak bersalah) dalam hukum acara pidana.

Mengingat perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik dan nuansa politis yang kental sehingga baik Trial by Press (Peradilan oleh pers) maupun Trial by Public Opinion (Peradilan oleh opini masyarakat) akan sangat dimungkinkan terjadi.

Oleh sebab itu harapan kami fihak Kejaksaan  agar dapat menindak lanjuti pengaduan ini  dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak berlebihan apabila para Jaksa di Kejaksaan Agung menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan fungsi aparatur penegak hukum dan selalu menjunjung tinggi keadilan "fiat justitia ruat coelum"(tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh).

Pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi dasar vonis bersalah terhadap kedua terdakwa yang merupakan penjelasan terhadap unsur terjadinya suatu tindak pidana dan hal ini merupakan alat bukti fakta persidangan yang tak terbantah.

Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa secara bersama -- sama telah melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dengan memberikan hibah kepada Organisasi kemasyarakatan yang belum  3 (tiga) tahun terdaftar di Kesbangpol Pemrov Sumsel.

Pertimbangan Majelis Hakim untuk penjelasan vonis bersalah kepada kedua terdakwa pada intinya adalah "melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 merupakan perbuatan tindak pidana"atau makna hukumnya kedua terdakwa di hukum karena melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011.

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.

 Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal 7 :

"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini."

Bahwa kedua terdakwa tidak mendapat perlakuan hukum yang sama "EQUALITY BEFORE THE LAW ADALAH PERSAMAAN DIHADAPAN HUKUM"bila mengacu kepada pertimbangan majelis Hakim dan Hak -- hak Azazi manusia karena semua fihak yang terkait dengan bergulirnya dana hibah pada APBD Sumsel 2013 melakukan perbuatan yang sama "melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011" dan seharusnya sudah di tetapkan menjadi tersangka terutama Gubernur Sumatera Selatan yang mengambil Kebijakan pada APBD Sumsel tahun 2013.

Adapun dasar pengaduan kami terhadap adanya tersangka lain adalah sebagai berikut :

  1. BERDASARKAN SURAT DAKWAAN JPU PADA PERKARA YANG TELAH DI SIDANGKAN SEBELUMNYA:
  • Dakwaan Primairsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-- (satu miliar rupiah)".
  • Dakwaan Subsidairsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonpomian Negara Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.000,-- (lima puluh milyar rupiah)".
  1. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Bahwa pada persidangan yang lalu hari  Selasa tanggal 1  Agustus  2017., Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing,  dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  • Menyatakan terdakwa Ikhwanuddin danLoanma Pasindak Lumban Tobing tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Menyatakan terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  1. KETERANGAN SAKSI-SAKSI TERDAKWA KABAN KESBANGPOL SUMSEL
  2. YUSRI EFFENDY,SH., MH., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak 0043pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa salah satu tugas Sekda tahun 2011-2013 adalah Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah provinsi.sesuai peraturan Gubernur No. 58 tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008.
  • Bahwa salah satu tugas TAPD melakukan verifikasi terhadap Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bersama-sama SKPD terkait.
  • Bahwa dalam penyusunan dana hibah tahun 2013 terjadi keterlambatan pengajuan, oleh sebab itu BPKAD Sdr. L. Tobing mengajukan plafond anggaran untuk hibah tahun 2013 secara global (gelondongan) mengacu dana hibah tahun 2012.
  • Bahwa Saksi sebagai ketua TAPD tidak mempertimbangkan dan memverikasi secara khusus mengenai permohonan bantuan hibah yang diajukan Kesbangpol Prov. Sumsel, tetapi saksi hanya memberikan pertimbangan dalam KUA PPAS secara global dan Saksi menyatakan Tidak ada Surat Keputusan dari Gubernur tentang Pengangkatan Tim Verifikasi untuk SKPD terkait.
  • Bahwa saksi menerangkan bahwa permendagri 32 tahun 2011 dalam masa transisi.
  1. MUKTI SULAIMAN, SH., M.Hum, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Pemerintahan Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Pemerintahan Setda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menjelaskan terkait proses penganggaran belanja hibah Pemprop Sumsel TA. 2013 jika anggaran dalam bentuk uang maka dianggarkan dalam anggaran BPKAD dan jika dalam bentuk fisik dianggarkan melalui SKPD terkait.
  • Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Keputusan Gubernur Sumsel yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan Evaluasi atas proposal dana hibah dari pemohon dana hibah.
  • Bahwa saksi selaku Wakil Ketua I TAPD tidak mengetahui adanya proses usulan atau rekomendasi dana hibah tahun 2013 oleh SKPD terkait dan tidak mengetahui ada tidaknya usulan atau rekomendasi hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKPD terkait yang disampaikan kepada TAPD untuk dianggarkan dalam APBD TA. 2013 Pemprop Sumsel.
  • Bahwa TAPD tidak memberikan Pertimbangan atas usulan atau rekomendasi penerima hibah dari SKPD terkait, TAPD hanya memberikan pertimbangan secara umum berdasarkan RKA yang disampaikan oleh SKPD terkait.
  • Bahwa yang mencantumkan alokasi dana hibah 2013 dalam KUA PPAS adalah BPKAD karena BPKAD sudah mengetahui post-post yang akan mendapat dana hibah.
  1. EDDY HERMANTO, SH., MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menerangkan terkait dana hibah penganggarannya ada di BPKAD dan untuk tempat dilakukannya pembahasan penentuan Pagu Anggaran Sementara masing-masing SKPD biasanya dilakukan di kantor Bappeda.
  • Bahwa setiap tahapan penyusunan KUA PPAS dari penetapan Program Sekala Prioritas sampai dengan terbitnya KUA PPAS semuanya didukung dengan dokumen tertulis dan sepengetahuan saksi dokumen-dokumen tersebut di arsipkan di Bappeda.
  • Bahwa saksi jarang mengikuti rapat bersama dengan tim TAPD karena saksi pada tahun 2013 sedang sibuk mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim.
  • Bahwa saksi mengundurkan diri dari jabatan Asisten Bidang Pembangunan sejak Nopember 2012 s/d Oktober 2013. Dan ketika kembali pada bulan Oktober 2013 pembahasan anggaran untuk perubahan APBD TA. 2013 sudah berjalan.
  1. H. AKHMAD NAJIB, SH., M.Hum., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menduduki jabatan selaku Asisten Kesra Pemprop. Sumsel pada bulan Oktober 2012 sehingga penganggaran dana hibah Prop. Sumsel TA. 2013 saat itu sudah selesai dibahas pada awal tahun 2013, demikian pula saat membahas perubahan anggaran tahun 2013 sudah selesai dibahas pada sekitar bulan Agustus 2012 sehingga pada saat saksi menjabat selaku Asisten Kesra Pemprop. Sumsel pembahasan anggaran induk maupun anggaran perubahan sudah selesai dilaksanakan.
  • Bahwa peran saksi selaku Asisten Kesra saat itu tidak ada karena saat itu pembahasan anggaran maupun anggaran perubahan untuk tahun 2013 sudah selesai, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah diserahkan kepada BPKAD bukan kepada Asisten.
  1. H. SYAMUIL CHATIB, MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Administrasi dan Umum Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Administrasi dan Umum Setda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua IV Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menerangkan saksi menduduki jabatan sebagai Asisten administrasi dan Umum sejak bulan Juli 2012 sampai dengan 8 Februari 2014 sehingga untuk pembahasan awal anggaran tahun 2013 saksi tidak mengikuti.
  • Bahwa yang menjabat sebagai Asisten Administrasi dan Umum Pemprov. Sumsel sebelum saksi adalah Yusri Effendy yang saat itu merangkap jabatan sebagai Sekda Pemprov. Sumsel.
  • Bahwa saksi menerangkan sebagai anggota tim TAPD saksi tidak pernah menerima SK sebagai anggota TAPD.
  • Bahwa sepengetahuan saksi dana hibah adalah belanja tidak langsung dan yang mengkoordinir/ yang menangani secara langsung adalah BPKAD, dan selain itu ada belanja langsung yang dikoordinir oleh Bappeda, sehingga yang bertanggung jawab adalah dua instansi tersebut.
  • Bahwa terkait dana hibah TAPD tidak membahas secara khusus karena sudah termasuk dalam plafon anggaran.
  • Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah diajak rapat ataupun menghadiri rapat yang membahas secara khusus tentang dana bantuan hibah.
  1. H. EPPY MIRZA, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pendapatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait dana hibah TA. 2013 sebagai Koordinator Bidang Pendapatan tugas saksi hanyalah fokus kepada penerimaan saja, sedangkan untuk pengeluaran adalah tugas dari Koordinator bidang Anggaran.
  • Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan anggaran untuk dana hibah TA. 2013.
  • Bahwa saksi menjelaskan rapat-rapat yang saksi ikuti hanyalah rapat awal pembahasan anggaran yang dihadiri oleh koordinator penganggaran, koordinator program dan saksi selaku koordinator pendapatan, namun pada saat pembagian anggaran pada masing SKPD/Biro saksi tidak mengetahui karena untuk dana hibah yang mengetahui adalah koordinator penganggaran (BPKAD) karena BPKAD adalah instansi sentral yang sangat menentukan didalam penentuan besaran dana hibah.
  1. YOHANNES HASIHOLAN TORUAN, MSc., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Bappeda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Bappeda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Program Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa terkait dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013 dapat saksi jelaskan dana hibah termasuk dana belanja tidak langsung dan di akomodir langsung oleh BPKAD.Sedangkan saksi selaku Kepala Bappeda mengakomodir terkait belanja langsung.
  1. AGUSTINUS ANTONI, MS.i, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahPropinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Sekretaris pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa pengajuan dana hibah oleh SKPD seharusnya sudah melampirkan proposal yang masing-masing proposal telah menyebut nominal permohonan dan seharusnya telah di verifikasi oleh masing-masing SKPD yang mengusulkan dana hibah karena BPKAD tidak lagi melakukan evaluasi/verifikasi.
  • Bahwa selain dari SKPD dan DPRD, usulan Dana Hibah ada yang langsung dari Gubernur (topdown) yang didisposisi oleh gubernur kepada Sekda atau Kepala BPKAD.
  • Bahwa selain itu ada pula proposal yang disampaikan langsung ke BPKAD, kemudian proposal tersebut dipilah dan ada yang ditolak dan yang diusulkan untuk disetujui gubernur, apabila gubernur setuju baru dimasukkan dalam usulan.
  • Bahwa terkait dana hibah TA. 2013 gubernur sumsel tidak mengeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk kepala SKPD untuk melakukan evaluasi dana hibah untuk TA. 2013.
  • Bahwa selain SKPD Kesbangpol, SKPD lain yang mendapatkan dana hibah adalah Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
  • Bahwa yang menetapkan alokasi hibah untuk masing-masing SKPD adalah Laonma Pasindak Lumban Tobing dan mekanisme pengalokasian hibah TA. 2013 biasanya pak tobing menggunakan tahun sebelumnya yaitu tahun 2012.
  • Bahwa pada saat pembuatan RKA untuk hibah TA. 2013 belum detail dan RKA dibuat setelah APBD meskipun seharusnya RKA dibuat sebelum APBD ditetapkan, dan tanggal di dalam RKA yang tertanggal 27 Nopember 2012 adalah dibuat mundur padahal sesungguhnya rincian yang ada didalam RKA untuk hibah TA. 2013 baru ada setelahnya.
  • Bahwa terkait penetapan plafon untuk belanja tidak langsung (Hibah dan bantuan Keuangan) untuk tahun 2013 saksi di panggil pak Tobing yang menyampaikan bahwa masing-masing SKPD yang akan mendapatkan dana hibah TA. 2013 sudah ditentukan oleh pak Tobing, misalnya untuk Kesbangpol mendapatkan Rp. 35 Milyar,  untuk Biro Humas Rp. 15 Milyar dan tidak ada saran maupun masukan dari bawahan, sehingga BPKAD yang menetapkan masing-masing SKPD menerima hibah. Biasanya angka yang diberikan oleh pak Tobing tersebut berasal dari usulan-usulan tahun sebelumnya, usulan-usulan tersebut selanjutnya dibawa ke TAPD untuk dibahas dan usulan tersebut sudah termasuk dengan angka usulannya, karena untuk pembahasan di TAPD harus sudah dengan angkanya.
  • Bahwa rekomendasi dan pertimbangan dari SKPD dan TAPD seharusnya ada sebelum KUA PPAS, namun untuk alokasi hibah TA. 2013 saat itu belum/tidak ada rekomendasi dan pertimbangan dari SKPD dan TAPD, hal tersebut terjadi karena banyak dana hibah dari aspirasi yang belum masuk sehingga BPKAD memerintahkan agar plafon hibah disiapkan terlebih dahulu jumlahnya secara gelondongan sembari menunggu usulan-usulan yang akan masuk.
  • Bahwa semua usulan APBD TA.2013 yang diusulkan ke Kemendagri belum final, karena belum semua usulan dana hibah masuk, terutama yang berasal dari aspirasi masih banyak proposal yang belum masuk.
  1. NELSON FIRDAUS, MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa terkait dengan proses pencairan dana hibah Pemprov Sumsel TA. 2103 kedudukan saksi adalah sebagai Kabid Fasilitasi Orpol dan Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel menggantikan pak Zawawi.
  • Bahwa sebelum menggantikan pak Zawawi, saksi selaku Kabid Fasilitasi Ham dan Linmas pada Kesbang Pol dan Limas Pemrov. Sumatera Selatan.
  • Bahwa saksi sebagi Tim verifikasi terhadap proposal ORMAS/LSM yang masuk, meneruskan tugas Tim verifikasi yang telah dilakukan oleh Zawawi,SH.,MH.
  • Bahwa pemberian dana Hibah dan bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penentuan besaran dana hibah yang diajukan ORMAS/LSM diputuskan dalam rapat Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Kaban Kesbangpol.
  • Bahwa saksi mengetahui dan mendengarkan sendiri Sosialisasi dari Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri yang inti pokoknya "Apabila pemerintahan daerah akan memberikan bantuan dana hibah dan Bansos tanpa menggunakan permendagri diperbolehkan , dikarenakan masa tansisi, yang penting terdaftar di pemerintah daerah".
  1. IWAN KURNIAWAN, ST., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi Ketua Ormas D.Green Comunity, dengan SKT No. 220/2461/Ban.Kesbangpol&Linmas/2010 tanggal 15 Oktober 2010 mengajukan proposal ke Gubernur Sumsel melalui Kesbangpol pada tanggal 10 Desember 2012, dengan nilai sebesar Rp. 350.000.000. dan disetujui sebesar Rp. 200.000.000.
  • Bahwa pada saat pencairan dana hibah pertama tangaal 19 Nov 2013, kedua tanggal 15 April 2013, tidak ada pemotongan sama sekali. Saksi juga telah menanda tangani NPHD antara Kesbangpol mewakili Gubewrnur Prov. Sumsel dengan Saksi sebagai penerima yang inti pokoknya menyatakan Penerima Hibah siap menerima dan melaksanakan  kegiatan sesuai permohonan proposal hibah dan uang yang diterima.
  • Bahwa saksi juga telah melaksanakan kegiatan dan telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada bulan September 2013 kepada Gubernur Sumsel melalui Kesbangpol.
  1. ALEX NOERDIN, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode berturut-turut yaitu periode pertama (2008-2013) dan periode kedua (2013-Sekarang).
  • Bahwa tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi selaku Gubernur Sumatera Selatan pada pokoknya adalah menjalankan tugas selaku Kepala Daerah sebaik-baiknya dengan uraian melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan dasar hukumnya ada di Undang-undang Pemerintah Daerah.
  • Bahwa terkait dana hibah TA. 2013 saksi selaku kepala daerah membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda dengan Keputusan Gubernur kemudian juga membentuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  • Bahwa terkait dengan Surat Keputusan untuk melakukan evaluasi/usulan yang menunjuk SKPD biro terkait memang tidak ada karena menurut saksi evaluasi tersebut melekat pada Tupoksi SKPD/ Biro terkait.
  • Bahwa penambahan penerima hibah sebagaimana tertuang dalam SK Penerima Hibah (7 Kali Perubahan) tidak ada di dalam APBD induk tahun 2013. Nama-nama tersebut tadinya belum terdaftar dalam penerima hibah yang masuk dalam APBD karena ada permohonan tambahan maka daftar penerima hibah dirubah sehingga ada yang dikurangi, penambahan/perubahan hanya ada didalam SK Gubernur saja, sedangkan di APBD tidak dilakukan perubahan.
  1. MUHAMMAD YANSURI, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi adalah ketua Ormas Pemuda Pancasila dengan dasar pendirian akta Notaris Pusat dan untuk di Provinsi dasarnya adalah Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila tanggal 14 Oktober 2012.
  • Bahwa saksi pernah mengajukan proposal pada tahun 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Cq. Kesbangpol.
  • Bahwa proposal yang di ajukan adalah sebesar 250 Juta dan disetujui sebesar 125 Juta.
  • Bahwa kegiatan yang dilaksanakan salah satu nya adalah kegiatan bakti sosial seperti bantuan yatim piatu dan bagi sembako sesuai dengan proposal.
  • Bahwa uang diterima di rekening atas nama Ormas Pemuda Pancasila di Bank Sumsel Babel dan yang menerima anggaran dana hibah sebesar 125 juta adalah saksi sendiri dan saksi telah menanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Kebangpol mewakili Gubernur Daerah Prov. Sumsel dengan saksi sebagai penerima Hibah pada tanggal 22 April 2013,  Dimana  inti Pokok NPHD menyatakan Penerima Hibah siap menerima  dan melaksanakan kegiatan sesuai permohonan hibah dan uang yang diterima.
  • Bahwa saksi telah membuat laporan pertanggungjawaban pada tanggal 20 Agustus 2013.
  1. MUHAMMAD F. RIDHO, ST, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi adalah Ketua DPD KNPI Sumsel yang terdaftar pada Kesbangpol dengan Nomor SKT Nomor : 220/1369/ Ban.Kesbangpol&Linmas/2009 tanggal 5 Oktober 2009.
  • Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk memperoleh Dana Hibah Propinsi Sumatera Selatan tahun 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Badan Kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa usulan biaya permohonan proposal yang saksi buat adalah sejumlah Rp. 512.000.000,- dan di setujui sebesar Rp. 325.000.000,-
  • Bahwa terhadap pencairan dana terhadap proposal tersebut tidak ada pemotongan sama sekali, dana hibah tersebut saksi terima langsung dari rekening bank Sumsel Babel atas nama DPD KNPI Propinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Mei 2013 sejumlah Rp. 325.000.000,-
  • Bahwa saksi telah menanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Kebangpol mewakili Gubernur Daerah Prov. Sumsel dengan saksi sebagai penerima Hibah dimana  inti Pokok NPHD menyatakan Penerima Hibah siap menerima  dan melaksanakan kegiatan sesuai permohonan hibah dan uang yang diterima.
  1. SUPRI ANTHONY, SE., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi terkait proses pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013adalah sebagai staf bidang anggaran pada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selain SKPD Kesbangpol, SKPD lain yang menerima/ penyalur dana hibah adalah Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
  • Bahwa terkait belanja hibah maupun belanja lainnya dituangkan dalam Rancangan Perda Pergub yang mana rancangan tersebut dinaikkan ke Biro Hukum dengan memo dari Kepala Badan untuk ditelaah, selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk ditandatangani. Untuk SK Gubernur tentang penerima hibah juga sama mekanismenya dan yang ditelaah oleh biro hukum adalah hanya redaksionalnya saja mengenai angka atau untuk siapa biro hukum tidak mengkoreksinya.
  • Bahwa dalam penerbitan SK Gubernur tentang penerima hibah bisa saja memesan Nomor dan Tanggal terlebih dahulu pada saat SK masih berproses.
  • Bahwa tanggal penandatanganan NPHD tidak mungkin mendahului SK. Gubernur tentang penerima hibah, karena salah satu dasar penandatanganan NPHD adalah SK Gubernur tentang penerima hibah.

 

  • PELANGGARAN UNDANG -- UNDANG MENURUT AUDITOR BPK RI DI DALAM AUDITNO. 51/LHP/XVIII/XII/2016 DAN AUDIT NO. 54/LHP /XVIII.PLG/08/2015.

F.1 GUBERNUR SUMATERA SELATAN  "ALEX NOERDIN"

  • Gubernur Sumatera Selatan "Alex Noerdin" tidak mentaati hasil Evaluasi Kemendagri terkait belanja hibah sejalan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dimana hasil evaluasi Mendagri tertanggal 28 Desember 2012 nomor : 903-928 di jelaskan di dalam alat bukti tersangka Ikhwanudin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing yaitu audit Perhitungan Kerugian negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 yang menyatakan bahwa :
  1. Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  2. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012
  • Bahwa Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD pasal 8 ayat 2 :
  1. Ayat (1) Pemerintah, pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala daerah.
  2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Bahwa Gubernur Sumatera Selatan memberikan rekomendasi kepada penerima hibah yang melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 yaitu :
  1. Bantuan hibah  Pemprov  Sumsel  kepada  BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp 2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan. BPK RI berpendapat bahwa hal ini melanggar Peraturan  Gubernur  Sumatera  Selatan    26  Tahun  2011  tentang  pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel padaPasal  4  ayat  (4)  bahwa  pemberian  hibah  memenuhi  kriteria  sekurang-kurangnya:
  2. Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan;
  3. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran.
  4. Memenuhi persyaratan penerima hibah;

 

  1. Digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lain.

Hal tersebut disebabkan:

  1. Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel tidak mematuhi ketentuan yang berlaku;
  2. Gubernur Sumatera  Selatan  memanfaatkan  pemberian  dana  hibah  kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya

Realisasi  Dana  Hibah  Kepada  BKPRMI  Ditarik  Kembali  oleh  Biro  Kesra  dan Digunakan  untuk  Membiayai  Kunjungan  Kerja  Gubernur  Sebesar Rp.2.740.000.000,00

  1. Pemberian hibah kepada Forum Komunikasi P3N dimana Gubernur Sumatera Selatan adalah Dewan pembina FK-P3N. Berdasarkan  Surat  Keputusan  Dewan  Pendiri  FK-P3N  tentang  Komposisi  dan Personalia  Pengurus  FK-P3N  periode  2012-2017  diketahui  bahwa  Gubernur Sumatera  Selatan  adalah  menjadi  Dewan  Penasehat  FK-P3N  sedangkan  Dewan Pendiri dan Ketua FK-P3N, yaitu Sdr. Ahmad Nasuhi adalah PNS di Kementerian Agama yang pindah menjadi PNS di Biro Kesra Pemprov Sumsel.

FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00.Pada  Tahun  2013  Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Forum  Komunikasi Penyuluh  Penghulu  dan  Pencatat  Nikah  (FK-P3N)  sebesar  Rp.18.850.000.000,00 dengan  realisasi  sebesar  Rp.17.850.000.000,00  melalui  BPKAD  dan Rp.1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.

Seluruh  hibah sebelum  dianggarkan  dalam  APBD  harus  dilakukan  evaluasi  oleh SKPD  teknis  dan  direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  TAPD  untuk dipertimbangkan  kesesuaiannya  dengan  prioritas  dan  kemampuan  keuangan daerah.  Proposal  FK-P3N  untuk  hibah  pembelian  motor  baru  diajukan  kepada Gubernur     pada     tanggal        5    Februari    2013    sesuai          proposal     Nomor   08/FK-P3N/SS/II/2013.  Pada  saat  pengajuan  permohonan  hibah  tersebut,  Perda APBD  telah  diterbitkan,  dengan  demikian  hibah  pembelian  motor  tersebut  tidak melalui pembahasan TPAD dan DPRD.

Pembagian motor untuk P3N dilakukan secara langsung oleh gubernur. Penyerahan  motor  dilakukan  pada  acara  silaturahmi  dan  orientasi  P3N  yang dilaksanakan  dalam  tiga  tahap  pada  Bulan  April  dan  Mei.  Dua  tahap  di  Wisma Atlet  Jakabaring  dan  satu  tahap  di  Asrama  Haji  Palembang.  Penyerahan  motor dilakukan  secara  simbolis  oleh  gubernur  kepada  beberapa  P3N.  Dalam  rangka acara tersebut gubernur mengundang para P3N se-Sumatera Selatan berdasarkan Surat  Nomor  005/0815/VII/2013  tanggal  April  2013,  yang  ditandatangani  oleh Sekretaris  Daerah  yang  ditujukan  kepada  Bupati/Walikota  seluruh  Sumatera Selatan.

  1. Menurut auditor BPK RI Bahwa MUI Sumatera Selatan  Sebagai  Penerima  Hibah  Telah Menghibahkan  Kembali  kepada  Pihak  Lain  Masing-masing  Sebesar Rp. 500.000.000,00

dan Rp 355.000.000,00.Berdasarkan  pemeriksaan  lebih  lanjut  diketahui  bahwa  semula  pihak  MUI Sumatera  Selatan  hanya  mengajukan  proposal  untuk  buku  dan  kegiatan operasional  saja,  sedangkan  kegiatan  Ziarah  Walisongo  senilai Rp.500.000.000,00  merupakan  program  titipan  dari  FORPESS.  Berdasarkan hasil wawancara, Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program  tersebut  karena  sudah  ada  kesepakatan  antara  Gubernur  dengan FORPESS.  Pihak  MUI  Sumatera  Selatan  diminta  oleh  Biro  Kesra  untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo ke dalam  proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.

  1. Hibah kepada Lembaga Seni  Qasidah  Indonesia  (LASQI)  Sumatera  Selatan sebesar Rp 600.000.000,00, Permohonan  dana  hibah  LASQI  diajukan  dengan  proposal  Nomor  30/DPW-LASQI.SS/2012  tanggal  20  November  Kesepakatan pemberian hibah antara Pemprov Sumsel dengan LASQI Sumatera Selatan  dilakukan  berdasarkan  NPHD  Nomor  900/01049/BPKAD-II/2013  dan 07/DPW-LASQI.SS/2013  tanggal  25  Maret  2013.

Kepala  BPKAD  dan  Kepala  Biro  Kesra  Provinsi  Sumatera  Selatan  tidak melakukan  evaluasi  usulan permohonan hibah MUI dan LASQI  Sumatera  Selatan  karena meskipun  belum  terdaftar di  Pemprov  Sumsel, MUI dan LASQI telah  berdiri  sudah cukup  lama,  yaitu  MUI  Sumatera  Selatan  sejak  tanggal  26  Juli 1975  dan  LASQI  Sumatera  Selatan.sejak  tanggal  20  September  1970 dan pemberian hibah atas disposisi / perintah Gubernur.

F.2  MANTAN SEKERTARIS DAERAH PEMPROV SUMSEL "YUSRI EFENDIE"

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Selatan yang di ketua Sekeretaris Daerah  tidak memberikan pertimbangan atas anggaran hibah Pemerintah Provinsi Sumatera  Selatan di jelaskan dalam alat bukti tersangka Ikhwanudin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing yaitu audit Perhitungan Kerugian negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016

F.3 MANTAN KA. BIRO KESRA PEMPROV SUMSEL "RICHARD CAHYADI"

Realisasi Dana Hibah Kepada BKPRMI Ditarik Kembali oleh Biro Kesra dan Digunakan untuk Membiayai Kunjungan Kerja Gubernur Sebesar Rp.2.740.000.000,00

Pada tahun 2013 Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.1.492.704.039.000,00 (sebelum APBD Perubahan) dengan realisasi s.d. 16 September 2013 sebesar Rp.1.566.673.952.831,00 yang diantaranya diberikan kepada DPW BKPMRI Sumatera Selatan sebesar Rp.8.500.000.000,00.

DPW BKPRMI Sumatera Selatan selanjutnya disebut BKPRMI adalah bagian dari ormas BKPRMI tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 15 Nopember 2007 sesuai dengan akta Nomor 7 Tahun 2007 oleh Notaris MP SH, Mkn. BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 dan semula kebutuhan dana hibah yang diajukan sebesar Rp.28.416.500.000,00 dengan rincian peruntukan sebagai berikut :

Tabel 4.10.1 Rincian Proposal Hibah BKPRMI


KegiatanJumlah (Rp)--   Bantuan Ustad/zah 20.000 orang x Rp100.000 x 12 bulan24.000.000.000--Pembinaan pengurus775.500.000--Program pemakmuran masjid2.000.000.000--Pelatihan834.000.000--   Khataman Wisuda santri tingkat wilayah240.000.000--Kegiatan Musyawarah nasional85.000.000--   Operasional DPW Sumatera Selatan500.000.000
Total28.416.500.000

Selanjutnya proposal tersebut diubah sesuai surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan kebutuhan dana menjadi sebesar Rp8.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 4.10.2 Rincian Perubahan Proposal Hibah BKPRMI


KegiatanJumlah (Rp)--Bantuan Ustad/zah5.000.000.000--Bantuan Pemakmuran masjid3.000.000.000--Bantuan operasional500.000.000
Total8.500.000.000

Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp.8.500.000.000,00.

Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh Pemprov Sumsel dalam satu tahap yang dicairkan melalui rekening BKPRMI pada Bank Sumselbabel Syariah Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp.8.500.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen persyaratan hibah dan penggunaannya diketahui bahwa sebagian dana hibah BKPRMI sebesar Rp.2.740.000.000,00 digunakan oleh gubernur untuk dibagi-bagikan dalam kunjungan kerja.

Pada awal proposal BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00.

Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Biro Kesra untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00. Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi. Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Realisasi dana hibah untuk kegiatan pemakmuran masjid yang diterima oleh BKPRMI adalah sebesar Rp.3.000.000.000,00. Dari dana tersebut sebesar Rp.259.000.000,00 telah dibagikan oleh BKPRMI untuk 29 masjid (rincian pada Lampiran 4) dan sebesar Rp1.000.000,00 masih berada di kas BKPRMI, sedangkan sebesar Rp.2.740.000.000,00 telah diserahkan oleh BKPRMI ke Biro Kesra secara bertahap dalam bentuk tunai dengan rincian sesuai kuitansi sebagai berikut :

Tabel 4.10.3 Rincian Penerima Dana Hibah dari BPKRMI ke Biro Kesra

No.Tanggal
PenerimaJumlah (Rp)

101/03/2013
Richard1.000.000.000,00211/03/2013
M David650.000.000,00309/04/2013
Richard500.000.000,00414/05/2013
Suwadi125.000.000,00514/05/2013
Suwadi200.000.000,00628/05/2013
Heni Susiana100.000.000,00720/09/2013
Richard15.000.000,00820/09/2013
Richard150.000.000,00

Total2.740.000.000,00

Biro Kesra menggunakan dana hibah tersebut untuk dibagikan ke masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Masjid-masjid yang diberikan dana tergantung dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, baik secara nilai bantuan maupun masjid mana saja yang akan diberikan. Dana tersebut dibagikan secara langsung (tunai) maupun simbolis oleh gubenur kepada pengurus masjid. Kondisi di atas tidak sesuai dengan:

  1. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada pasal 4 ayat (4) pemberian hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
  • Peruntukkannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • Memenuhi persyaratan penerima hibah.
  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel pada:
  • Pasal 4 ayat (4) bahwa pemberian hibah memnuhi kriteria sekurang-kurangnya:
  1. Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan;
  2. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran.

 

  1. Memenuhi persyaratan penerima hibah;
  2. Digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lain.

Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp.2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan.

Pemberian hibah kepada Forum Komunikasi P3N melalui Biro Kesra Pemprov Sumsel dimana Gubernur Sumatera Selatan adalah Dewan pembina FK-P3N.  Berdasarkan  Surat  Keputusan  Dewan  Pendiri  FK-P3N  tentang  Komposisi  dan Personalia  Pengurus  FK-P3N  periode  2012-2017  diketahui  bahwa  Gubernur Sumatera  Selatan  adalah  menjadi  Dewan  Penasehat  FK-P3N  sedangkan  Dewan Pendiri dan Ketua FK-P3N, yaitu Sdr. Ahmad Nasuhi adalah PNS di Kementerian Agama yang pindah menjadi PNS di Biro Kesra Pemprov Sumsel.

FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp18.850.000.000,00. Pada  Tahun  2013  Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Forum  Komunikasi Penyuluh  Penghulu  dan  Pencatat  Nikah  (FK-P3N)  sebesar  Rp. 18.850.000.000,00 dengan  realisasi  sebesar  Rp. 17.850.000.000,- melalui  BPKAD  dan Rp. 1.000.000.000,- melalui Biro Kesra.

F.4 MANTAN KA. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL "IRENE CAMELIN SINAGA"

Menurut  auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatanbahwa Sebanyak 14 Perusahaan Swasta Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 dari Biro Humas dan ProtokolSumsel untuk Membiayai Kegiatan Hiburan dan Perayaan Hari Ulang Tahun Perusahaan

Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada organisasi wartawan pada TA 2012 sebesar Rp.13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp.15.164.475.000,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen proposal, SP2D, NPHD dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja hibah sebesar Rp.4.285.000.000,00 yang diberikan kepada perusahaan swasta, yaitu:

  1. PT CBS -- HPSE sebesar Rp 000.000,00

 

  • Tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,00 PT CBS mengajukan proposal kepada gubernur pada tahun 2012 melalui Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sumatera Ekspres (Sumeks). Selanjutnya proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah dicairkan sesuai SP2D Nomor 04760/SP2D/1.20.05.02/2012 tanggal 28 Agustus 2013 senilai Rp.50.000.000,00 melalui rekening Nomor 150-20-51214 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00101/BPKAD-II/2012 dan Nomor 059/HUT SUMEKS/V-IKL/2012 tanggal 20 Juni 2012 dengan peruntukan sebagai biaya HUT Sumeks.

  • Tahun 2013 sebesar Rp375.000.000,00 PT CBS mengajukan proposal kepada gubernur tanggal 21 Februari 2013 melalui Kepala BPKAD untuk kegiatan Palembang Autoshow yang dilaksanakan di Grand Ballroom Hotel Aryaduta pada 3 s.d. 7 April 2013 sebesar Rp.500.000.000,00. Selanjutnya proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui sebesar Rp.375.000.000,00.

Dana hibah dicairkan sesuai SP2D Nomor 05548/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 4 Juli 2013 senilai Rp.375.000.000,00 melalui rekening Nomor 150-20-51214 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/02154/BPKAD-II/2013 dan 061/PAS/V/IKL-2013 tanggal 28 Mei 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan Palembang Autoshow Tahun 2013.

PT SMJ -- SKSM sebesar Rp 50.000.000,00

PT SMJ mengajukan proposal kepada gubernur tanggal 3 September 2012 melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan HUT yang ke-3 SKSM yang dilaksanakan di Benteng Kuto Besak pada 6 Januari 2013 sebesar Rp.903.840.000,00. Selanjutnya proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp .50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 06115/SP2D/1.20.05.02/2012 tanggal 18 Oktober 2012 senilai Rp 50.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-01006 pada Bank Sumsel babel yang didasarkan pada NPHD Nomor900/01020/BPKAD-II/2012 dan 0032/IKL-SEM/IX/2013 tanggal 10 Oktober 2012 dengan peruntukan sebagai biaya operasional.

PT SPT--Swj TV sebesar Rp. 75.000.000,00

PT SPT mengajukan permohonan bantuan dana pada tanggal 28 Mei 2012 kepada gubernur untuk kegiatan Ramadhan Ceria yang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Juli 2012 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.107.350.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.75.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 03649/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 19 Juli 2012 senilai Rp.75.000.000,00.yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00120/BPKAD-II/2012 dan 64/HSI-SS/IV/2012 tanggal 21 Juni 2012 melalui rekening Nomor 140-61-00189 pada Bank Sumsel babel.

PMN Group sebesar Rp. 375.000.000,00

PT PMG--HU BP sebesar Rp .200.000.000,00

PT PMG mengajukan proposal permohonan hibah pada Maret 2012 yang disampaikan oleh Riduan Tumenggung, selaku Ketua Pelaksana, kepada gubernur Pelaksana melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Family GatheringHUT Ke-7 HU BP. Acara tersebut diselenggarakan pada 9 Mei 2012 di Komplek OutbondVibamkun dengan nilai pengajuan sebesar Rp.245.000.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.200.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01340/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 23 April 2012 senilai Rp.200.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00094 pada Bank Sumsel babel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00672/VI-I/2012 dan Nomor 086/BP/IKL/IV/2012

PT TGB-RTF sebesar Rp 50.000.000,00

PT TGB mengajukan proposal permohonan hibah pada April 2012 yang disampaikan oleh RT,selaku Ketua Pelaksana, kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Family GatheringHUT Ke-6 RTF.

Acara  tersebut diselenggarakan pada 9 Mei 2012 di komplek Outbond Vibamkun dengan nilai pengajuan sebesar Rp.125.000.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada Gubernur dan disetujui oleh Gubernur sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01099/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 11 April 2012 senilai Rp.125.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00496 pada Bank Sumsel babel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00650/VI-I/2012 dan Nomor 047/TRIJAYA/IV/2012 tanggal 05 April 2012 dengan peruntukan sebagai biaya operasional.

PT RPGB--RDT sebesar Rp. 50.000.000,00

PT RPGB mengajukan proposal permohonan hibah pada April 2012 yang disampaikan oleh RT, selaku Ketua Pelaksana, kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Family Gathering HUT Ke-6 RDT Acara tersebut diselenggarakan pada 9 Mei 2012 di komplek Outbond Vibamkun dengan nilai pengajuan sebesar Rp.125.000.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01542/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 27 April 2012 senilai Rp.50.000.000,00 ke rekening Radio Trijaya FM Nomor 140-61-00496 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00822/VI-I/2012 dan Nomor 0027/HUT-TPI-6/IV/2012 tanggal 26 April 2012 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan Family Gathering dan Outbond.

  • PT PGP --S TV Tahun 2012 sebesar Rp 75.000.000,00

PT PGP mengajukan proposal permohonan hibah pada April 2012 yang disampaikan oleh RT, selaku Ketua Pelaksana, kepada Gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Family GatheringHUT ke-6 S TV.

Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2012 di Komplek OutbondVibamkun dengan nilai pengajuan sebesar Rp.125.000.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.75.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01544/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 27 April 2012 senilai Rp75.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-01009 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00823/VI-I/2012 dan Nomor 0017/HUT-SKYTV-6/IV/2012 tanggal 26 April 2012 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan family gatheringdan outbond.

PT RJH--RI sebesar Rp 250.000.000,00

PT RJH mengajukan proposal permohonan hibah pada 28 Januari 2013 kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD untuk kegiatan pagelaran wayang kulitdalam rangka HUT Radio Ismoyo FM. Acara tersebut diselenggarakan pada 23 Februari 2013 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.250.000.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.250.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01361/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 2 April 2013 senilai Rp.250.000.000,00 ke rekening Nomor 0059-01-001884-30-7 pada Bank BRI yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/01137/BPKAD-II/2013 dan Nomor 11/djati/I/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan RI.

PT STP-- P TV sebesar Rp 100.000.000

PT STP mengajukan proposal permohonan hibah pada 23 Juli 2012 kepada gubernur melalui Kepala BPKAD untuk acara bertajuk semarak HUT P TV ke-7. Acara tersebut diselenggarakan pada Agustus s.d. September 2012 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.173.500.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.100.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 06052/SP2D/1.20.05.02/2012 tanggal 16 Oktober 2012 senilai Rp.100.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00095 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00853/BPKAD-II/2012 dan Nomor 979/PALTV/GM/XII/2012 tanggal 19 September 2012 dengan peruntukan sebagai biaya operasional.

PT WSP -- PP sebesar Rp. 600.000.000,00Tahun 2012 sebesar Rp .50.000.000,00

PT WSP mengajukan permohonan hibah pada bulan Juni 2012 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan LineDance&Modern Dance Competitiondan Turnamen Gaple se-Sumsel. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 10 Juni dan 2 s.d. 7 Juli 2013 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.136.457.800,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 03400/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 10 Juli 2012 senilai Rp.50.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00094 pada Bank SumselBabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00092/BPKAD-II/2012 dan Nomor 01029/PP-EO/V/2012 tanggal 19 Juni 2012 dengan peruntukan sebagai biaya operasional. Tahun 2013 sebesar Rp 000.000,00

 PT WSP mengajukan permohonan hibah pada tanggal 28 Februari 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Teater Dulmuluk dan Turnamen Gaple se-Kota Palembang. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 untuk Teater Dulmuluk dan pada 3 s.d. 7 April 2013 untuk turnamen gaple dengan nilai pengajuan masing-masing sebesar Rp.287.750.000,00 dan 350.000.000,00 atau total sebesar Rp.637.750.000,00.

Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh Gubernur sebesar Rp.550.000.000,00. PP mengajukan proposal perubahan pada bulan Mei 2013 yaitu acara Teater Dulmuluk diganti menjadi acara goyang pasar. Atas perubahan tersebut, tidak ada persetujuan tertulis dari gubernur.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01455/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 3 April 2013 senilai Rp.550.000.000,00 yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/01071/BPKAD-II/2013 dan Nomor 09167/PP-EO/II/2013 tanggal 26 Maret 2013 melalui rekening Nomor 140-61-00094 pada Bank Sumselbabel.

PT MNI-- HSI sebesar Rp 800.000.000,00,  Tahun 2012 sebesar Rp 100.000.000,00

PT MNI mengajukan permohonan hibah pada bulan Februari 2012 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Sindo Funwalk. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2012 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.146.584.100,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.100.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 02164/SP2D /1.20].03.14/2012  tanggal 24 Mei 2012 senilai Rp.100.000.000,00 ke rekening Nomor 0212329299 pada Bank BCA yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00971/VI-1/2012 dan Nomor 0723/HSI-SS/IV/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan peruntukan sebagai biaya operasional.]

Tahun 2013 sebesar Rp 700.000.000,00

PT MNI mengajukan permohonan hibah pada bulan Februari 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Peringatan HUT Sindo yang ke-6. Acara tersebut diselenggarakan pada bulan April, Juni, dan Agustus 2013 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.704.520.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.700.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 02717/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 6 Mei 2013 senilai Rp.700.000.000,00 ke rekening Nomor 0212329299 pada Bank BCA yang didasarkan pada NPHD 900/01072/BPKAD-II/2013 dan No.056/HSI-SS/SCA/II/2013 tanggal 26 Maret 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan tahun 2013.

PT CMPE -- HU PE sebesar Rp 220.000.000,00,Tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,00

PT CMPE mengajukan permohonan hibah pada bulan Maret 2012 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan lomba mewarnai. Acara tersebut diselenggarakan pada bulan April 2013 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.57.050.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2DNomor 04353/SP2D/1.20.05.02/2012 tanggal 10 Agustus 2012 senilai Rp.50.000.000,00 ke rekening Nomor 113-00-2062008-8 pada Bank Mandiri yang didasarkan pada NPHD 900/00358/BPKAD-II/2012 dan Nomor 0014PE/RED/VI/2012 Tanggal 18 Juli 2012 dengan peruntukan sebagai biaya lomba mewarnai.

  • Tahun 2013 sebesar Rp 170.000.000,00

 PT CMPE mengajukan permohonan hibah pada tahun Februari 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan SouthSumatera Songket Heritagedengan nilai pengajuan sebesar Rp.175.900.000,00.

Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.170.000.000,00. Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 05308/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 1 Juli 2013 senilai Rp.170.000.000,00 ke rekening Nomor 113-00-2062008-8 pada Bank Mandiri yang didasarkan pada NPHD 900/01914/BPKAD-II/2013 dan Nomor 001/PE-IKL/02/13 tanggal 14 Mei 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan tahun 2013.

PT SMG--TS sebesar Rp40.000.000,00

PT SMG mengajukan permohonan hibah pada tahun Maret 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan jalan sehat dengan nilai pengajuan sebesar Rp.117.185.000,00. Kemudian proposal diteruskan kepada gubernur dan disetujui oleh gubernur sebesar Rp.40.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 02376/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 29 April 2013 senilai Rp.40.000.000,00 ke rekening Nomor 1001-01-000046-30-4 pada BRI yang didasarkan pada NPHD 900/01487/BPKAD-II/2013 dan Nomor 078/I-SB/TS/IV/13 tanggal 17 April 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan.

 PT MP --RP sebesar Rp 400.000.000,00,Tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,00

PT MP mengajukan permohonan hibah pada Tahun 2012 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan membaca gratis dan menulis surat untuk Gubernur Sumatera Selatan. Jumlah dana hibah yang disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 04008/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 31 Juli 2012 senilai Rp.50.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00442 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/00357/BPKAD-II/2012 dan Nomor 003/RP-KS/VI/2012 tanggal 18 Juli 2012 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan membaca gratis dan menulis surat untuk Gubernur Sumatera Selatan.

Tahun 2013 sebesar Rp 350.000.000,00

PT MP mengajukan permohonan hibah pada bulan Januari 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Sumatera Selatan Max 2013 yaitu PAUD GL Awards dan Blackberry Messenger untuk AN yang dilaksanakan pada April s.d. Mei 2013 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.372.150.000,00 Jumlah dana hibah yang disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.350.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 02374/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 29 April 2013 senilai Rp.350.000.000,00 ke rekening Nomor 140-61-00442 pada Bank Sumselbabel yang didasarkan pada NPHD Nomor 900/01363/BPKAD-II/2013 dan Nomor 001/SPK.NPHD/IV/2013 tanggal 11 April 2013 dengan peruntukan sebagai biaya kegiatan.

 PT PGP--S TV Tahun 2013 sebesar Rp 850.000.000,00

PT PGP mengajukan permohonan hibah pada Maret 2013 kepada gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol untuk kegiatan Satu Cinta Untuk Musi yang dilaksanakan pada April 2013. Jumlah dana hibah yang disetujui oleh Gubernur adalah sebesar Rp.850.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 01755/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 11 April 2013 senilai Rp.850.000.000,00 melalui rekening Nomor 478-3015636 pada Bank Central Asiasesuai NPHD Nomor 900/01384/BPKAD-II/2013 dan Nomor 054/SK/SKY/III/2013 tanggal 11 April 2013 dengan peruntukan untuk biaya kegiatan.

CV AH -- SN sebesar Rp. 50.000.000,00

CV AH mengajukan permohonan hibah pada Mei 2012 kepada gubernur untuk kegiatan HUT ke-3 SN yang direncanakan akan dilaksanakan pada 17 September 2012 dengan nilai pengajuan sebesar Rp.85.000.000,00. Jumlah dana hibah yang disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 03489/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 13 Juli 2013 melalui rekening Nomor 150-61-01041 pada Bank Sumselbabel sesuai NPHD Nomor 900/00094/BPKAD-II/2012 dan Nomor 040/V/Pimred/2012 tanggal 19 Juni 2012 dengan peruntukan untuk biaya operasional.

PT PSS -- PTsebesar Rp .50.000.000

PT PSS mengajukan permohonan hibah pada 22 November 2011 untuk kegiatan lomba memancing dan pembagian sembako dalam rangka HUT PT ke-2 yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2012. Jumlah dana hibah yang disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 03489/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 13 Juli 2013 melalui rekening Nomor 150-61-01041 pada Bank Sumselbabel sesuai NPHD Nomor 900/00370/BPKAD-II/2012 dan Nomor 101/Paldey/XI/2012 tanggal 20 Juli 2012 dengan peruntukan untuk biaya operasional.

Kondisi ini mengakibatkan pemberian hibah Pemprov Sumsel kepada perusahaan swasta tidak tepat sasaran dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.285.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

  1. PT CBS sebesar Rp .425.000.000,00;
  2. PT SMJ sebesar Rp .50.000.000,00;
  3. PT SPT sebesar Rp. 75.000.000,00;
  4. PMN Group sebesar Rp. 375.000.000,00;
  5. PT RJH sebesar Rp. 250.000.000,00;
  6. PT STP sebesar Rp. 100.000.000,00;
  7. PT WSP sebesar Rp. 600.000.000,00;
  8. PT MNI sebesar Rp. 800.000.000,00;
  9. PT CMPE sebesar Rp. 220.000.000,00;
  10. PT SMG sebesar Rp. 40.000.000,00;
  11. PT MP sebesar Rp. 400.000.000,00;
  12. PT PGP 2013 sebesar Rp. 850.000.000,00;
  13. CV AH sebesar Rp .50.000.000,00;
  14. PT PSS sebesar Rp .50.000.000,00;

Hal tersebut disebabkan :

  1. Kepala BPKAD dan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Selatan tidak melakukan evaluasi dan dalam merekomendasi permohonan hibah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.
  2. Gubernur dalam memberikan persetujuan hibah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Sumsel menyatakan bahwa proposal permohonan dana hibah diajukan oleh media massa dan tidak memandang media massa sebagai perusahaan swasta namun demikian perusahaan media massa tersebut memang tidak termasuk dalam kriteria penerima hibah.

Selain itu, juga telah disetorkan ke kas daerah dari penerima hibah sebesar Rp 2.079.528.619,00 yang terdiri atas setoran dari:

  1. PT CBS sebesar Rp375.000.000,00 terdiri dari sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014 dan sebesar Rp.375.000.000,00 pada tanggal 16 Oktober 2014;
  2. PT SPT sebesar Rp.1.219,00 pada tanggal 16 Oktober 2014;
  3. PMN Group sebesar Rp. 375.000.000,00 terdiri:
  • PT PMG-HU BP Tahun 2012 sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT TGB-RTF Tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT RPGB-RDT Tahun 2012 sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT PGP-S TV Tahun 2012 sebesar Rp75.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014.

PT RJH sebesar Rp.250.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014;

PT WSP sebesar Rp37.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014;

PT MNI 2013 sebesar Rp364.000.000,00 pada tanggal 7 Oktober 2014;

PT CMPE sebesar Rp27.100.000,00 dan sebesar Rp113.438.400,00 masing-masing tanggal 14 Oktober 2014;

PT MP sebesar Rp.17.000.000,00 pada tanggal 15 Oktober 2014;

PT PGP 2013 sebesar Rp.388.979.000,00 pada tanggal 2 Oktober 2014;

CV AH sebesar Rp.50.000.000,00 pada tanggal 8 Oktober 2014;

PT PSS sebesar Rp3.1.010.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014.

Sampai dengan batas akhir rekomendasi BPK RI "60 (enam puluh) hari setelah rekomendasi di keluarkan tgl 10 Agustus 2015" terdapat kurang setor ke kas Negara sebesar Rp.2.205.471.381,-  (Rp .4.285.000.000,- -- Rp .2.079.528.619,-) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari :

PT SMJ sebesar Rp. 50.000.000,00;  PT SPT sebesar Rp. 74.998.781,00;

PT STP sebesar Rp .100.000.000,00;  PT WSP sebesar Rp. 563.000.000,00

PT MNI sebesar Rp .436.000.000,00;  PT CMPE sebesar Rp. 79.461.600,00;

PT SMG sebesar Rp.40.000.000,00;  PT MP sebesar Rp. 383.000.000,00;

PT PGP 2013 sebesar Rp .461.021.000,00;  PT PSS sebesar Rp 17.990.000,00.

Keterangan saksi di persidangan ketika di tanyakan JPU "Rosmaya" didapat jawaban dari saksi Irene Camelin Sinaga "PWI yang belum mengembalikan" namun hal ini tidak dimasukkan dalam persidangan oleh majelis Hakim dan informasi yang di dapat dari PLT Kadispenda "Marwan", saksi meminta bukti pengembalian untuk kurang setor ke Kas Negara. (upaya pemalsuan dokumen)

F.5  MANTAN KA. BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN "ROBY KURNIAWAN"

FK-P3N  sebagai  Organisasi  Kemasyarakatan  Tidak  Memenuhi  Persyaratan untuk Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00.

Pada  Tahun  2013  Pemprov  Sumsel  memberikan  hibah  kepada  Forum  Komunikasi Penyuluh  Penghulu  dan  Pencatat  Nikah  (FK-P3N)  sebesar  Rp.18.850.000.000,00 dengan  realisasi  sebesar  Rp.17.850.000.000,00  melalui  BPKAD  dan Rp.1.000.000.000,00 melalui Biro Kesra.

Seluruh  hibah sebelum  dianggarkan  dalam  APBD  harus  dilakukan  evaluasi  oleh SKPD  teknis  dan  direkomendasikan  kepada  gubernur  melalui  TAPD  untuk dipertimbangkan  kesesuaiannya  dengan  prioritas  dan  kemampuan  keuangan daerah.

Proposal  FK-P3N  untuk  hibah  pembelian  motor  baru  diajukan  kepada Gubernur     pada     tanggal        5    Februari    2013    sesuai          proposal     Nomor   08/FK-P3N/SS/II/2013.  Pada  saat  pengajuan  permohonan  hibah  tersebut,  Perda APBD  telah  diterbitkan,  dengan  demikian  hibah  pembelian  motor  tersebut  tidak melalui pembahasan TPAD dan DPRD.

Pembagian motor untuk P3N dilakukan secara langsung oleh gubernur. Penyerahan  motor  dilakukan  pada  acara  silaturahmi  dan  orientasi  P3N  yang dilaksanakan  dalam  tiga  tahap  pada  Bulan  April  dan  Mei.  Dua  tahap  di  Wisma Atlet  Jakabaring  dan  satu  tahap  di  Asrama  Haji  Palembang.

Penyerahan  motor dilakukan  secara  simbolis  oleh  gubernur  kepada  beberapa  P3N.  Dalam  rangka acara tersebut gubernur mengundang para P3N se-Sumatera Selatan berdasarkan Surat  Nomor  005/0815/VII/2013  tanggal  April  2013,  yang  ditandatangani  oleh Sekretaris  Daerah  yang  ditujukan  kepada  Bupati/Walikota  seluruh  Sumatera Selatan.

Bahwa terjadi Kembali usulan hibah untuk Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu dan Pencatat Nikah (FK P3N) pada perubahan ke 6 (enam) yang di usulkan pada tanggal 20 Juli 2013 dalam rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 anatara Komisi III dan BPKAD Sumsel.

Didalam Notulen rapat tersebut di setujui pengadaan 500 (lima ratus) unit dengan anggaran sebesar Rp. 5.950.000.000,- yang di duga di salurkan melalui SKPD Biro Umum dan Perlengkapan.

Bahwa Roby Kurniawan sebagai saksi di dalam sidang untuk terdakwa "Laonma Pasindak Lumban Tobing" menyatakan banyak proposal yang masuk ke Biro Umum dan Perlengkapan dan di salurkan ke Gubernur dan di catatkan oleh Kasubag TU "Nini Handayani" .

F.6 MANTAN KEPALA DINAS  SOSIAL PROVINSI SUMATERA SELATAN "APRIYADI    MACHMUD"

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 serta Neraca per tanggal 31 Desember 2013 dan 2012.

Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp. 821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014tanggal 14 Juni 2014.

Diantaranya pemberian hibah berupa Tali Asih kepada Anggota LVRI Provinsi Sumatera Selatan Rp. 2.754.000.000,00 dan pemberian hibah kepada Lembaga Pengelola Asuransi Kesejahteraan Sosial sebesar Rp. 2.995.200.000,00 melalui Dinas Sosial Pemprov Sumsel.

Pemberian Askesos oleh Dinas Sosial Pemprov Sumsel menurut keterangan Kadinsos  "Apriyadi" ketika bersaksi di persidangan terdakwa Kaban Kesbangpol dan BPKAD Sumsel berdasarkan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial  dan UU No. 12 tahun 2009 tentang Asuransi Kesejahteraan Sosial.

Kriteria Lembaga Pengelola Askesos berdasarkan UU SJKN :

  1. Legalitas (Dasar Hukum Pendirian)
  2. Memiliki pengurus serta management serta bersedia membentuk Tim Pengelola ASKESOS.
  3. Memiliki Usaha Ekonomis Produktif/UEP.
  4. Mempunyai kegiatan Pelayanan Sosial.

Kriteria Lembaga Pengelola Askesos berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 :

  1. Terdaftar di Kesbangpol minimal 3 tahun
  2. Menerima dana hibah 3 tahun sekali
  3. Tidak menerima dana hibah lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun

Bahwa Dinas Sosial tidak membentuk Tim verifikasi dan evaluasi untuk menilai proposal untuk pemohon yang mengajukan permohonan hibah yaitu persyaratan dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 sebagai berikut :

  1. Verifikasi Faktual dan aktual terhadap keberadaan Lembaga Penyelenggara Askesos
  2. Akta Pendirian Lembaga penyelenggara Askesos
  3. Telah terdaftar 3 tahun di Kesbangpol Sumsel
  4. Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol Sumsel minimal 3 tahun
  5. Sertifikasi Penyelenggara Askesos berikut tenaga pelaksana yang bersertifikasi

Hal ini melanggar Permendagri No. 32 tahun 2013 pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahwa Dinas Sosial Pemprov Sumsel memberikan dana hibah ke penyelenggara askesos pada tahun berjalan berdasarkan Sk Kadinsos Prov Sumsel Nomor : 466.2/19/III-3/SK/Dinsos tanggal 2 Januari 2013.

Hal ini senada dengan Dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa Kaban Kesbangpol "Ikhwanuddin" yaitu :

"........terdakwa Ikhwanuddin selaku Kepala Badan Kesbangpol telah menyalahgunakan kewenanganberkaitan dengan usulan yang diajukannya bagi calon penerima dana hibah tahun anggaran 2013 dalam melakukan verifikasi atau evaluasi terhadap proposal hanya sebagai persyaratan administratif saja dan tanpa melakukan verifikasi atau evaluasi tentang kelayakan untuk menerima bantuan hibah, sehingga terdapat proposal dari calon penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima  bantuan dana hibah tahun anggaran 2013 antara lain :

  1. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kurang dari 3 tahun.
  2. Adanya penerima Hibah yang usulannya diajukan pada tahun 2013 atau tahun berjalan.
  3. Terdapat penerima hibah fiktif.
  4. Terdapat pemberian hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
  5. Adanya penerima hibah yang tidak sesuai dengan proposal.

F.7  KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMPROV SUMSEL "WIDODO"

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014.

Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus

di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.

Bahwa saksi "Anita Noengherati" anggota DPRD Prov Sumsel yang bersaksi di Persidangan menyatakan adanya anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang di salurkan melalui SKPD Diknas Pemprov Sumsel namun hal ini di nyatakan oleh saksi tidak mengetahuinya.

Majelis Hakim tidak memasukkan dalam fakta persidangan namun berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 hal ini patut diduga melanggar :

Pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

kemudian di berikan pada tahun berjalan sejalan dengan dakwaan JPU :

"........terdakwa Ikhwanuddin selaku Kepala Badan Kesbangpol telah menyalahgunakan kewenanganberkaitan dengan usulan yang diajukannya bagi calon penerima dana hibah tahun anggaran 2013 dalam melakukan verifikasi atau evaluasi terhadap proposal hanya sebagai persyaratan administratif saja dan tanpa melakukan verifikasi atau evaluasi tentang kelayakan untuk menerima bantuan hibah, sehingga terdapat proposal dari calon penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima  bantuan dana hibah tahun anggaran 2013 antara lain :

  1. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kurang dari 3 tahun.
  2. Adanya penerima Hibah yang usulannya diajukan pada tahun 2013 atau tahun berjalan.
  3. Terdapat penerima hibah fiktif.
  4. Terdapat pemberian hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
  5. Adanya penerima hibah yang tidak sesuai dengan proposal.

F.8  MANTAN PLT KEPALA DINAS KESEHATAN PEMPROV SUMSEL "FENTI"

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014tanggal 14 Juni 2014.

Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.

Bahwa penyediaan anggaran melalui dana hibah pada tahun 2013 di Dinas Kesehatan Pemprov Sumsel tidak termasuk di dalam anggaran yang di izinkan oleh Mendagri melalui hasil evaluasi Mendagri nomor : 903-928 di jelaskan di dalam alat bukti tersangka Ikhwanudin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing yaitu audit Perhitungan Kerugian negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 yang menyatakan bahwa :

  • Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  • Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012

Kemudian keterangan PLT Kadinkes Pemprov Sumsel "Fenty" sebagai saksi  di dalam persidangan terhadap terdakwa Ikhwanuddin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing  :

Bahwa Pembiayaan berobat gratis di alokasikan berdasarkan realisasi pada tahun anggaran sebelumnya di tambah 10% dengan dana hibah sebesar Rp. 123.625.757.000,- dengan rincian :

  1. Hibah kepada Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang sebesar Rp. 108.625.757.000,-
  2. Hibah kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebesar Rp. 2.200.000.000,-
  3. Hibah kepada Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Sebesar Rp. 2.200.000.000,-
  4. Hibah kepada RSUD Bari Palembang sebesar Rp. 10.000.000.000,-
  5. Hibah kepada RS Kusta A. Rivai Abdullah sebesar Rp. 600.000.000,-

Bahwa pemberian hibah kepada Rumah Sakit tidak mempunyai dasar hukum karena telah ada program Jamkemas  dan juga pemberian hibah harus mengacu kepada Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang acuan pemberian hibah oleh Pemerintah daerah.

F.9 PARA ANGGOTA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) PEMPROV SUMATERA SELATAN DAN PARA ANGGOTA DPRD PROV SUMSEL

Dinyatakan oleh auditor utama BPK RI bahwa Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Sumatera Selatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel  dan Kepala BPKAD Sumsel tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri mengenai Ranperda APBD Sumsel tahun 2013 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013.Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumatera Selatan menyetujui dan mengesahkan APBDSumsel 2013.

Hal ini bertentangan / tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah :

  1. Pasal 47 ayat (1)Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
  2. Pasal 47 ayat (5)Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  3. Pasal 47 ayat (6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan  peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan  gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri  membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pada acara penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Sumsel pada tanggal 12 Nopember 2012 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013, belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00.

Namun terdapat dua Nota kesepakatan tertanggal 12 Nopember tahun 2012 yang di buat oleh Kepala BPKAD dan Bapeda Sumsel yaitu nomor : 051.A/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 106 tahun 2012 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar nominal Rp. 1.379.878.759.000.00. dan nomor 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 107 tahun 2012 sebesar nominal Rp. 1.500.467.959.000.00.

Pada pembicaraan tingkat pertama rapat paripurna XXXIV tanggal 19 Nopember 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00 di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, Gubernur Sumatera Selatan yang menyatakan jumlah belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00.

Atas Ranperda tersebut Komisi III melakukan penelitian dan pembahasan. Dalam laporan penelitian dan pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Sumatera Selatan 2013 tertanggal 6 Desember 2012 Bidang tugas Komisi III besaran belanja hibah di tetapkan sebesar nominal Rp. 1.379.878.759.000.00.

Namun Kepala BPKAD memerintahkan staff BPKAD "Antoni" merubah Anggaran belanja hibah di dalam Ranperda dan Ranpergub sebesar Rp. 1.500.467.959.000.00 sejalan Nota kesepakatan KUA PPAS nomor 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan No 107 tahun 2012 sebesar Rp. 1.500.467.959.000.00 dengan alasan untuk mengakomodir penempatan usulan anggaran tambahan dana reses dapil DPRD Sumsel atas usulan para anggota DPRD Sumsel

Sebelumnya pada rapat pembahasan Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 September 2012 yang di pimpin "Achmad Djauhari" yang di hadiri antara lain oleh anggota Panitya Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sumsel, Pimpinan DPRD Sumsel dan Sekretaris DPRD Sumsel beserta staff menyepakati untuk perubahan anggaran reses dapil DPRD Sumsel dari besaran awal Rp. 2.500.000.000.00 menjadi Rp. 5.000.000.000.00 per anggota DPRD.

Kesimpulan hasil rapat ini akan di sampaikan kepada Pemprov Sumsel melalui ketua Tim Anggran Pemerintah daerah (TAPD) Sumsel "Yusri" dengan surat tertanggal 02 Oktober 2012 nomor : 005/01704/DPRD/2012 yang intinya meminta Pemprov Sumsel mengakomodir penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel 2013.

Kemudian Pimpinan DPRD Sumsel juga menyampaikan secara lisan kepada Sekda "Yusri", Kepala Bappeda "Yohanes" dan Kepala BPKAD "Tobing" agar memberikan penambahan dana reses dapil khusus unsur pimpinan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua sehingga anggaran reses dapil bagi 75 anggota DPRD Sumsel sebesar Rp. 379.000.000.000.00.

Selanjutnya bertempat di gedung DPRD, Achmad Djauhari menyampaikan kesepakatan perubahan dana reses dapil kepada Sekertaris Daerah Sumsel "Yusri" selaku ketua TAPD yang di hadiri Ketua DPRD Sumsel "Bambang Wasista, Iqbal Romzi, Gantada serta para ketua fraksi. "Yusri" menyatakan akan menyampaikanya kepada Gubernur Sumatera Selatan dan atas perubahan dana reses dapil tersebut. "Yusri" meminta Kepala BPKAD mempelajari dan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Sekda Prov Sumsel, Kepala BPKAD dan Kepala Bapeda menyampaikan adanya permintaan kenaikan tersebut kepada Gubernur Sumsel. Gubernur menginstruksikan untuk melakukan evaluasi apakah anggaran mencukupi.

Guna penganggaran dana reses tersebut setiap anggota DPRD menyampaikan daftar rincian penggunaan dana reses dapil baik untuk belanja hibah dan membiayai program maupun kegiatan / program bantuan keuangan beserta besarannya yang akan di alokasikan. Namun hanya sebesar Rp. 111.366.200.000.00 rincian penggunaan dana reses dapil DPRD  yang di serahkan masing -- masing anggota DPRD Sumsel kepada BPKAD.

Karena saat penyampaian daftar rincian tersebut tidak semua anggota DPRD melampirkan proposal kegiatan yang akan di biayai dengan belanja hibah, ada yang akan menyampaikannya pada tahun 2013. Namun demikian mengingat Perda dan Pergub tentang APBD Sumsel 2013 harus segera di terbitkan maka Perda dan Pergub di terbitkan tanpa di sertai proposal permohonan hibah.

Menurut staff kantor BPKAD "Antoni", Kepala BPKAD membuat RKA tidak secara rinci untuk belanja hibah di karenakan keterlambatan penyampaian usulan calon penerima hibah yang  berasal dari anggota DPRD Sumsel.

Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel selanjutnya menyetujui Ranperda Provinsi Sumatera Selatan tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun Anggaran 2013 yang di dalamnya mencantumkn anggaran belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 sebagaimana plafon anggaran hibah dalam nota kesepakatan KUA/PPAS tertanggal 12 Nopember 2012 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 107 tahun 2012 sebesar nominal Rp. 1.500.467.959.000.00. (KUA/PPAS duplikasi).

Rapenda APBD hasil persetujuan Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tersebut Berikut Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Ranpengub) tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi.

Evaluasi Kemendagri terkait belanja hibah sejalan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Hasil evaluasi Mendagri tertanggal 28 Desember 2012 nomor : 903-928 menyatakan bahwa :

  1. Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  2. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012

Evaluasi Permendageri ini di tindak lanjuti pada rapat pembahasan antara Banggar DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel (TAPD) tanggal 31 Desember 2012. Dimana DPRD Sumsel menyetujui pengesahan APBD Sumsel 2013 dengan

mengabaikan hasil evaluasi Mendageri karena tanggal 1 Januari 2013 APBD Sumsel harus di jalankan.

Hasil pembahasan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri No.903-928 dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Sumsel nomor : 112 tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda dan Pergub Sumsel tahun 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2012 tertanggal 31 Desember 2012 tentang APBD tahun 2013 mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000.00.

Dimana besaran dana hibah ini berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tidak mengikuti hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013  tanggal 21 Desember 2013 belanja hiba pada APBD sumsel 2013 adalah sebesar Rp. 2.118.889.843.100.00,-dengan realisasi sebesar Rp.2. 031.305.991.844.00,-. Belanja hibah tersebut dianggarkan pada RKA BPKAD dan pelaksanaannya melibatkan SKPD teknis terkait yaitu: Badan Kesbangpol, Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Umum dan Perlengkapan dan Dinas Sosial.

1Hibah kepada Badan / Lembaga / organisasi swasta / organisasi kemasyarakatanRp. 1.877.418.468.100.002Hibah kepada Organisasi KeagamaanRp,     39.408.900.000.003Hibah kepada Organisasi KemasyarakatanRp.     34.500.000.000.004Hibah kepada organisasi WartawanRp.     15.164.475.000.005Hibah kepada Kelompok Masyarakat (dana Reses Dapil Anggota DPRD)Rp.    152.400.000.000.00
JUMLAHRp. 2.118.889.843.100.00

Berdasarkan semua uraian di dalam surat ini, indoman berharap tindak lanjut perkara korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 demi tegaknya supremasi hukum dan memberi rasa keadilan bagi kedua terpidana. Ujar Amrizal Aroni.

Opini: Tim Redaksi

Sumber:  Keterangan sidang/Audit BPK

Editor : Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun