Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

F.7  KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMPROV SUMSEL "WIDODO"

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014.

Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus

di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.

Bahwa saksi "Anita Noengherati" anggota DPRD Prov Sumsel yang bersaksi di Persidangan menyatakan adanya anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang di salurkan melalui SKPD Diknas Pemprov Sumsel namun hal ini di nyatakan oleh saksi tidak mengetahuinya.

Majelis Hakim tidak memasukkan dalam fakta persidangan namun berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 hal ini patut diduga melanggar :

Pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

kemudian di berikan pada tahun berjalan sejalan dengan dakwaan JPU :

"........terdakwa Ikhwanuddin selaku Kepala Badan Kesbangpol telah menyalahgunakan kewenanganberkaitan dengan usulan yang diajukannya bagi calon penerima dana hibah tahun anggaran 2013 dalam melakukan verifikasi atau evaluasi terhadap proposal hanya sebagai persyaratan administratif saja dan tanpa melakukan verifikasi atau evaluasi tentang kelayakan untuk menerima bantuan hibah, sehingga terdapat proposal dari calon penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima  bantuan dana hibah tahun anggaran 2013 antara lain :

  1. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kurang dari 3 tahun.
  2. Adanya penerima Hibah yang usulannya diajukan pada tahun 2013 atau tahun berjalan.
  3. Terdapat penerima hibah fiktif.
  4. Terdapat pemberian hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
  5. Adanya penerima hibah yang tidak sesuai dengan proposal.

F.8  MANTAN PLT KEPALA DINAS KESEHATAN PEMPROV SUMSEL "FENTI"

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014tanggal 14 Juni 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun