Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa secara bersama -- sama telah melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dengan memberikan hibah kepada Organisasi kemasyarakatan yang belum  3 (tiga) tahun terdaftar di Kesbangpol Pemrov Sumsel.

Pertimbangan Majelis Hakim untuk penjelasan vonis bersalah kepada kedua terdakwa pada intinya adalah "melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 merupakan perbuatan tindak pidana"atau makna hukumnya kedua terdakwa di hukum karena melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011.

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.

 Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal 7 :

"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini."

Bahwa kedua terdakwa tidak mendapat perlakuan hukum yang sama "EQUALITY BEFORE THE LAW ADALAH PERSAMAAN DIHADAPAN HUKUM"bila mengacu kepada pertimbangan majelis Hakim dan Hak -- hak Azazi manusia karena semua fihak yang terkait dengan bergulirnya dana hibah pada APBD Sumsel 2013 melakukan perbuatan yang sama "melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011" dan seharusnya sudah di tetapkan menjadi tersangka terutama Gubernur Sumatera Selatan yang mengambil Kebijakan pada APBD Sumsel tahun 2013.

Adapun dasar pengaduan kami terhadap adanya tersangka lain adalah sebagai berikut :

  1. BERDASARKAN SURAT DAKWAAN JPU PADA PERKARA YANG TELAH DI SIDANGKAN SEBELUMNYA:
  • Dakwaan Primairsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-- (satu miliar rupiah)".
  • Dakwaan Subsidairsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonpomian Negara Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000.000,-- (lima puluh milyar rupiah)".
  1. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Bahwa pada persidangan yang lalu hari  Selasa tanggal 1  Agustus  2017., Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing,  dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  • Menyatakan terdakwa Ikhwanuddin danLoanma Pasindak Lumban Tobing tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
  • Menyatakan terdakwa Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  1. KETERANGAN SAKSI-SAKSI TERDAKWA KABAN KESBANGPOL SUMSEL
  2. YUSRI EFFENDY,SH., MH., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak 0043pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa salah satu tugas Sekda tahun 2011-2013 adalah Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah provinsi.sesuai peraturan Gubernur No. 58 tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008.
  • Bahwa salah satu tugas TAPD melakukan verifikasi terhadap Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bersama-sama SKPD terkait.
  • Bahwa dalam penyusunan dana hibah tahun 2013 terjadi keterlambatan pengajuan, oleh sebab itu BPKAD Sdr. L. Tobing mengajukan plafond anggaran untuk hibah tahun 2013 secara global (gelondongan) mengacu dana hibah tahun 2012.
  • Bahwa Saksi sebagai ketua TAPD tidak mempertimbangkan dan memverikasi secara khusus mengenai permohonan bantuan hibah yang diajukan Kesbangpol Prov. Sumsel, tetapi saksi hanya memberikan pertimbangan dalam KUA PPAS secara global dan Saksi menyatakan Tidak ada Surat Keputusan dari Gubernur tentang Pengangkatan Tim Verifikasi untuk SKPD terkait.
  • Bahwa saksi menerangkan bahwa permendagri 32 tahun 2011 dalam masa transisi.
  1. MUKTI SULAIMAN, SH., M.Hum, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Pemerintahan Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Pemerintahan Setda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menjelaskan terkait proses penganggaran belanja hibah Pemprop Sumsel TA. 2013 jika anggaran dalam bentuk uang maka dianggarkan dalam anggaran BPKAD dan jika dalam bentuk fisik dianggarkan melalui SKPD terkait.
  • Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Keputusan Gubernur Sumsel yang menunjuk SKPD terkait untuk melakukan Evaluasi atas proposal dana hibah dari pemohon dana hibah.
  • Bahwa saksi selaku Wakil Ketua I TAPD tidak mengetahui adanya proses usulan atau rekomendasi dana hibah tahun 2013 oleh SKPD terkait dan tidak mengetahui ada tidaknya usulan atau rekomendasi hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKPD terkait yang disampaikan kepada TAPD untuk dianggarkan dalam APBD TA. 2013 Pemprop Sumsel.
  • Bahwa TAPD tidak memberikan Pertimbangan atas usulan atau rekomendasi penerima hibah dari SKPD terkait, TAPD hanya memberikan pertimbangan secara umum berdasarkan RKA yang disampaikan oleh SKPD terkait.
  • Bahwa yang mencantumkan alokasi dana hibah 2013 dalam KUA PPAS adalah BPKAD karena BPKAD sudah mengetahui post-post yang akan mendapat dana hibah.
  1. EDDY HERMANTO, SH., MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menerangkan terkait dana hibah penganggarannya ada di BPKAD dan untuk tempat dilakukannya pembahasan penentuan Pagu Anggaran Sementara masing-masing SKPD biasanya dilakukan di kantor Bappeda.
  • Bahwa setiap tahapan penyusunan KUA PPAS dari penetapan Program Sekala Prioritas sampai dengan terbitnya KUA PPAS semuanya didukung dengan dokumen tertulis dan sepengetahuan saksi dokumen-dokumen tersebut di arsipkan di Bappeda.
  • Bahwa saksi jarang mengikuti rapat bersama dengan tim TAPD karena saksi pada tahun 2013 sedang sibuk mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim.
  • Bahwa saksi mengundurkan diri dari jabatan Asisten Bidang Pembangunan sejak Nopember 2012 s/d Oktober 2013. Dan ketika kembali pada bulan Oktober 2013 pembahasan anggaran untuk perubahan APBD TA. 2013 sudah berjalan.
  1. H. AKHMAD NAJIB, SH., M.Hum., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menduduki jabatan selaku Asisten Kesra Pemprop. Sumsel pada bulan Oktober 2012 sehingga penganggaran dana hibah Prop. Sumsel TA. 2013 saat itu sudah selesai dibahas pada awal tahun 2013, demikian pula saat membahas perubahan anggaran tahun 2013 sudah selesai dibahas pada sekitar bulan Agustus 2012 sehingga pada saat saksi menjabat selaku Asisten Kesra Pemprop. Sumsel pembahasan anggaran induk maupun anggaran perubahan sudah selesai dilaksanakan.
  • Bahwa peran saksi selaku Asisten Kesra saat itu tidak ada karena saat itu pembahasan anggaran maupun anggaran perubahan untuk tahun 2013 sudah selesai, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah diserahkan kepada BPKAD bukan kepada Asisten.
  1. H. SYAMUIL CHATIB, MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Asisten Administrasi dan Umum Setda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Asisten Administrasi dan Umum Setda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Wakil Ketua IV Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menerangkan saksi menduduki jabatan sebagai Asisten administrasi dan Umum sejak bulan Juli 2012 sampai dengan 8 Februari 2014 sehingga untuk pembahasan awal anggaran tahun 2013 saksi tidak mengikuti.
  • Bahwa yang menjabat sebagai Asisten Administrasi dan Umum Pemprov. Sumsel sebelum saksi adalah Yusri Effendy yang saat itu merangkap jabatan sebagai Sekda Pemprov. Sumsel.
  • Bahwa saksi menerangkan sebagai anggota tim TAPD saksi tidak pernah menerima SK sebagai anggota TAPD.
  • Bahwa sepengetahuan saksi dana hibah adalah belanja tidak langsung dan yang mengkoordinir/ yang menangani secara langsung adalah BPKAD, dan selain itu ada belanja langsung yang dikoordinir oleh Bappeda, sehingga yang bertanggung jawab adalah dua instansi tersebut.
  • Bahwa terkait dana hibah TAPD tidak membahas secara khusus karena sudah termasuk dalam plafon anggaran.
  • Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah diajak rapat ataupun menghadiri rapat yang membahas secara khusus tentang dana bantuan hibah.
  1. H. EPPY MIRZA, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pendapatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait dana hibah TA. 2013 sebagai Koordinator Bidang Pendapatan tugas saksi hanyalah fokus kepada penerimaan saja, sedangkan untuk pengeluaran adalah tugas dari Koordinator bidang Anggaran.
  • Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan anggaran untuk dana hibah TA. 2013.
  • Bahwa saksi menjelaskan rapat-rapat yang saksi ikuti hanyalah rapat awal pembahasan anggaran yang dihadiri oleh koordinator penganggaran, koordinator program dan saksi selaku koordinator pendapatan, namun pada saat pembagian anggaran pada masing SKPD/Biro saksi tidak mengetahui karena untuk dana hibah yang mengetahui adalah koordinator penganggaran (BPKAD) karena BPKAD adalah instansi sentral yang sangat menentukan didalam penentuan besaran dana hibah.
  1. YOHANNES HASIHOLAN TORUAN, MSc., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Bappeda Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Bappeda Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Program Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa terkait dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013 dapat saksi jelaskan dana hibah termasuk dana belanja tidak langsung dan di akomodir langsung oleh BPKAD.Sedangkan saksi selaku Kepala Bappeda mengakomodir terkait belanja langsung.
  1. AGUSTINUS ANTONI, MS.i, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa kedudukan saksi saat proses pencairan dana hibah TA. 2013 adalah sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahPropinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan saksi juga menjabat sebagai Sekretaris pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Bahwa pengajuan dana hibah oleh SKPD seharusnya sudah melampirkan proposal yang masing-masing proposal telah menyebut nominal permohonan dan seharusnya telah di verifikasi oleh masing-masing SKPD yang mengusulkan dana hibah karena BPKAD tidak lagi melakukan evaluasi/verifikasi.
  • Bahwa selain dari SKPD dan DPRD, usulan Dana Hibah ada yang langsung dari Gubernur (topdown) yang didisposisi oleh gubernur kepada Sekda atau Kepala BPKAD.
  • Bahwa selain itu ada pula proposal yang disampaikan langsung ke BPKAD, kemudian proposal tersebut dipilah dan ada yang ditolak dan yang diusulkan untuk disetujui gubernur, apabila gubernur setuju baru dimasukkan dalam usulan.
  • Bahwa terkait dana hibah TA. 2013 gubernur sumsel tidak mengeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk kepala SKPD untuk melakukan evaluasi dana hibah untuk TA. 2013.
  • Bahwa selain SKPD Kesbangpol, SKPD lain yang mendapatkan dana hibah adalah Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
  • Bahwa yang menetapkan alokasi hibah untuk masing-masing SKPD adalah Laonma Pasindak Lumban Tobing dan mekanisme pengalokasian hibah TA. 2013 biasanya pak tobing menggunakan tahun sebelumnya yaitu tahun 2012.
  • Bahwa pada saat pembuatan RKA untuk hibah TA. 2013 belum detail dan RKA dibuat setelah APBD meskipun seharusnya RKA dibuat sebelum APBD ditetapkan, dan tanggal di dalam RKA yang tertanggal 27 Nopember 2012 adalah dibuat mundur padahal sesungguhnya rincian yang ada didalam RKA untuk hibah TA. 2013 baru ada setelahnya.
  • Bahwa terkait penetapan plafon untuk belanja tidak langsung (Hibah dan bantuan Keuangan) untuk tahun 2013 saksi di panggil pak Tobing yang menyampaikan bahwa masing-masing SKPD yang akan mendapatkan dana hibah TA. 2013 sudah ditentukan oleh pak Tobing, misalnya untuk Kesbangpol mendapatkan Rp. 35 Milyar,  untuk Biro Humas Rp. 15 Milyar dan tidak ada saran maupun masukan dari bawahan, sehingga BPKAD yang menetapkan masing-masing SKPD menerima hibah. Biasanya angka yang diberikan oleh pak Tobing tersebut berasal dari usulan-usulan tahun sebelumnya, usulan-usulan tersebut selanjutnya dibawa ke TAPD untuk dibahas dan usulan tersebut sudah termasuk dengan angka usulannya, karena untuk pembahasan di TAPD harus sudah dengan angkanya.
  • Bahwa rekomendasi dan pertimbangan dari SKPD dan TAPD seharusnya ada sebelum KUA PPAS, namun untuk alokasi hibah TA. 2013 saat itu belum/tidak ada rekomendasi dan pertimbangan dari SKPD dan TAPD, hal tersebut terjadi karena banyak dana hibah dari aspirasi yang belum masuk sehingga BPKAD memerintahkan agar plafon hibah disiapkan terlebih dahulu jumlahnya secara gelondongan sembari menunggu usulan-usulan yang akan masuk.
  • Bahwa semua usulan APBD TA.2013 yang diusulkan ke Kemendagri belum final, karena belum semua usulan dana hibah masuk, terutama yang berasal dari aspirasi masih banyak proposal yang belum masuk.
  1. NELSON FIRDAUS, MM., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa terkait dengan proses pencairan dana hibah Pemprov Sumsel TA. 2103 kedudukan saksi adalah sebagai Kabid Fasilitasi Orpol dan Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumsel menggantikan pak Zawawi.
  • Bahwa sebelum menggantikan pak Zawawi, saksi selaku Kabid Fasilitasi Ham dan Linmas pada Kesbang Pol dan Limas Pemrov. Sumatera Selatan.
  • Bahwa saksi sebagi Tim verifikasi terhadap proposal ORMAS/LSM yang masuk, meneruskan tugas Tim verifikasi yang telah dilakukan oleh Zawawi,SH.,MH.
  • Bahwa pemberian dana Hibah dan bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penentuan besaran dana hibah yang diajukan ORMAS/LSM diputuskan dalam rapat Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Kaban Kesbangpol.
  • Bahwa saksi mengetahui dan mendengarkan sendiri Sosialisasi dari Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri yang inti pokoknya "Apabila pemerintahan daerah akan memberikan bantuan dana hibah dan Bansos tanpa menggunakan permendagri diperbolehkan , dikarenakan masa tansisi, yang penting terdaftar di pemerintah daerah".
  1. IWAN KURNIAWAN, ST., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi Ketua Ormas D.Green Comunity, dengan SKT No. 220/2461/Ban.Kesbangpol&Linmas/2010 tanggal 15 Oktober 2010 mengajukan proposal ke Gubernur Sumsel melalui Kesbangpol pada tanggal 10 Desember 2012, dengan nilai sebesar Rp. 350.000.000. dan disetujui sebesar Rp. 200.000.000.
  • Bahwa pada saat pencairan dana hibah pertama tangaal 19 Nov 2013, kedua tanggal 15 April 2013, tidak ada pemotongan sama sekali. Saksi juga telah menanda tangani NPHD antara Kesbangpol mewakili Gubewrnur Prov. Sumsel dengan Saksi sebagai penerima yang inti pokoknya menyatakan Penerima Hibah siap menerima dan melaksanakan  kegiatan sesuai permohonan proposal hibah dan uang yang diterima.
  • Bahwa saksi juga telah melaksanakan kegiatan dan telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada bulan September 2013 kepada Gubernur Sumsel melalui Kesbangpol.
  1. ALEX NOERDIN, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode berturut-turut yaitu periode pertama (2008-2013) dan periode kedua (2013-Sekarang).
  • Bahwa tugas pokok, fungsi dan kewenangan saksi selaku Gubernur Sumatera Selatan pada pokoknya adalah menjalankan tugas selaku Kepala Daerah sebaik-baiknya dengan uraian melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan dasar hukumnya ada di Undang-undang Pemerintah Daerah.
  • Bahwa terkait dana hibah TA. 2013 saksi selaku kepala daerah membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda dengan Keputusan Gubernur kemudian juga membentuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  • Bahwa terkait dengan Surat Keputusan untuk melakukan evaluasi/usulan yang menunjuk SKPD biro terkait memang tidak ada karena menurut saksi evaluasi tersebut melekat pada Tupoksi SKPD/ Biro terkait.
  • Bahwa penambahan penerima hibah sebagaimana tertuang dalam SK Penerima Hibah (7 Kali Perubahan) tidak ada di dalam APBD induk tahun 2013. Nama-nama tersebut tadinya belum terdaftar dalam penerima hibah yang masuk dalam APBD karena ada permohonan tambahan maka daftar penerima hibah dirubah sehingga ada yang dikurangi, penambahan/perubahan hanya ada didalam SK Gubernur saja, sedangkan di APBD tidak dilakukan perubahan.
  1. MUHAMMAD YANSURI, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi adalah ketua Ormas Pemuda Pancasila dengan dasar pendirian akta Notaris Pusat dan untuk di Provinsi dasarnya adalah Surat Keputusan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila tanggal 14 Oktober 2012.
  • Bahwa saksi pernah mengajukan proposal pada tahun 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Cq. Kesbangpol.
  • Bahwa proposal yang di ajukan adalah sebesar 250 Juta dan disetujui sebesar 125 Juta.
  • Bahwa kegiatan yang dilaksanakan salah satu nya adalah kegiatan bakti sosial seperti bantuan yatim piatu dan bagi sembako sesuai dengan proposal.
  • Bahwa uang diterima di rekening atas nama Ormas Pemuda Pancasila di Bank Sumsel Babel dan yang menerima anggaran dana hibah sebesar 125 juta adalah saksi sendiri dan saksi telah menanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Kebangpol mewakili Gubernur Daerah Prov. Sumsel dengan saksi sebagai penerima Hibah pada tanggal 22 April 2013,  Dimana  inti Pokok NPHD menyatakan Penerima Hibah siap menerima  dan melaksanakan kegiatan sesuai permohonan hibah dan uang yang diterima.
  • Bahwa saksi telah membuat laporan pertanggungjawaban pada tanggal 20 Agustus 2013.
  1. MUHAMMAD F. RIDHO, ST, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi adalah Ketua DPD KNPI Sumsel yang terdaftar pada Kesbangpol dengan Nomor SKT Nomor : 220/1369/ Ban.Kesbangpol&Linmas/2009 tanggal 5 Oktober 2009.
  • Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk memperoleh Dana Hibah Propinsi Sumatera Selatan tahun 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan Cq. Badan Kesbangpol dan Linmas Propinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa usulan biaya permohonan proposal yang saksi buat adalah sejumlah Rp. 512.000.000,- dan di setujui sebesar Rp. 325.000.000,-
  • Bahwa terhadap pencairan dana terhadap proposal tersebut tidak ada pemotongan sama sekali, dana hibah tersebut saksi terima langsung dari rekening bank Sumsel Babel atas nama DPD KNPI Propinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Mei 2013 sejumlah Rp. 325.000.000,-
  • Bahwa saksi telah menanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Kebangpol mewakili Gubernur Daerah Prov. Sumsel dengan saksi sebagai penerima Hibah dimana  inti Pokok NPHD menyatakan Penerima Hibah siap menerima  dan melaksanakan kegiatan sesuai permohonan hibah dan uang yang diterima.
  1. SUPRI ANTHONY, SE., memberikan keterangan dibawah sumpah, yang inti pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi atas pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013.
  • Bahwa saksi terkait proses pencairan dana hibah Propinsi Sumatera Selatan TA. 2013adalah sebagai staf bidang anggaran pada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan.
  • Bahwa selain SKPD Kesbangpol, SKPD lain yang menerima/ penyalur dana hibah adalah Biro Kesra, Biro Humas dan Protokol, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
  • Bahwa terkait belanja hibah maupun belanja lainnya dituangkan dalam Rancangan Perda Pergub yang mana rancangan tersebut dinaikkan ke Biro Hukum dengan memo dari Kepala Badan untuk ditelaah, selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk ditandatangani. Untuk SK Gubernur tentang penerima hibah juga sama mekanismenya dan yang ditelaah oleh biro hukum adalah hanya redaksionalnya saja mengenai angka atau untuk siapa biro hukum tidak mengkoreksinya.
  • Bahwa dalam penerbitan SK Gubernur tentang penerima hibah bisa saja memesan Nomor dan Tanggal terlebih dahulu pada saat SK masih berproses.
  • Bahwa tanggal penandatanganan NPHD tidak mungkin mendahului SK. Gubernur tentang penerima hibah, karena salah satu dasar penandatanganan NPHD adalah SK Gubernur tentang penerima hibah.

 

  • PELANGGARAN UNDANG -- UNDANG MENURUT AUDITOR BPK RI DI DALAM AUDITNO. 51/LHP/XVIII/XII/2016 DAN AUDIT NO. 54/LHP /XVIII.PLG/08/2015.

F.1 GUBERNUR SUMATERA SELATAN  "ALEX NOERDIN"

  • Gubernur Sumatera Selatan "Alex Noerdin" tidak mentaati hasil Evaluasi Kemendagri terkait belanja hibah sejalan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dimana hasil evaluasi Mendagri tertanggal 28 Desember 2012 nomor : 903-928 di jelaskan di dalam alat bukti tersangka Ikhwanudin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing yaitu audit Perhitungan Kerugian negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 yang menyatakan bahwa :
  1. Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  2. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012
  • Bahwa Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD pasal 8 ayat 2 :
  1. Ayat (1) Pemerintah, pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala daerah.
  2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Bahwa Gubernur Sumatera Selatan memberikan rekomendasi kepada penerima hibah yang melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 yaitu :
  1. Bantuan hibah  Pemprov  Sumsel  kepada  BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp 2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan. BPK RI berpendapat bahwa hal ini melanggar Peraturan  Gubernur  Sumatera  Selatan    26  Tahun  2011  tentang  pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel padaPasal  4  ayat  (4)  bahwa  pemberian  hibah  memenuhi  kriteria  sekurang-kurangnya:
  2. Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan;
  3. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran.
  4. Memenuhi persyaratan penerima hibah;

 

  1. Digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun