Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp. 821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/06/2014tanggal 14 Juni 2014.

Diantaranya pemberian hibah berupa Tali Asih kepada Anggota LVRI Provinsi Sumatera Selatan Rp. 2.754.000.000,00 dan pemberian hibah kepada Lembaga Pengelola Asuransi Kesejahteraan Sosial sebesar Rp. 2.995.200.000,00 melalui Dinas Sosial Pemprov Sumsel.

Pemberian Askesos oleh Dinas Sosial Pemprov Sumsel menurut keterangan Kadinsos  "Apriyadi" ketika bersaksi di persidangan terdakwa Kaban Kesbangpol dan BPKAD Sumsel berdasarkan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial  dan UU No. 12 tahun 2009 tentang Asuransi Kesejahteraan Sosial.

Kriteria Lembaga Pengelola Askesos berdasarkan UU SJKN :

  1. Legalitas (Dasar Hukum Pendirian)
  2. Memiliki pengurus serta management serta bersedia membentuk Tim Pengelola ASKESOS.
  3. Memiliki Usaha Ekonomis Produktif/UEP.
  4. Mempunyai kegiatan Pelayanan Sosial.

Kriteria Lembaga Pengelola Askesos berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 :

  1. Terdaftar di Kesbangpol minimal 3 tahun
  2. Menerima dana hibah 3 tahun sekali
  3. Tidak menerima dana hibah lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun

Bahwa Dinas Sosial tidak membentuk Tim verifikasi dan evaluasi untuk menilai proposal untuk pemohon yang mengajukan permohonan hibah yaitu persyaratan dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 sebagai berikut :

  1. Verifikasi Faktual dan aktual terhadap keberadaan Lembaga Penyelenggara Askesos
  2. Akta Pendirian Lembaga penyelenggara Askesos
  3. Telah terdaftar 3 tahun di Kesbangpol Sumsel
  4. Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol Sumsel minimal 3 tahun
  5. Sertifikasi Penyelenggara Askesos berikut tenaga pelaksana yang bersertifikasi

Hal ini melanggar Permendagri No. 32 tahun 2013 pasal 8 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bahwa Dinas Sosial Pemprov Sumsel memberikan dana hibah ke penyelenggara askesos pada tahun berjalan berdasarkan Sk Kadinsos Prov Sumsel Nomor : 466.2/19/III-3/SK/Dinsos tanggal 2 Januari 2013.

Hal ini senada dengan Dakwaan Penuntut Umum kepada terdakwa Kaban Kesbangpol "Ikhwanuddin" yaitu :

"........terdakwa Ikhwanuddin selaku Kepala Badan Kesbangpol telah menyalahgunakan kewenanganberkaitan dengan usulan yang diajukannya bagi calon penerima dana hibah tahun anggaran 2013 dalam melakukan verifikasi atau evaluasi terhadap proposal hanya sebagai persyaratan administratif saja dan tanpa melakukan verifikasi atau evaluasi tentang kelayakan untuk menerima bantuan hibah, sehingga terdapat proposal dari calon penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima  bantuan dana hibah tahun anggaran 2013 antara lain :

  1. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kurang dari 3 tahun.
  2. Adanya penerima Hibah yang usulannya diajukan pada tahun 2013 atau tahun berjalan.
  3. Terdapat penerima hibah fiktif.
  4. Terdapat pemberian hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
  5. Adanya penerima hibah yang tidak sesuai dengan proposal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun