Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

PT PSS mengajukan permohonan hibah pada 22 November 2011 untuk kegiatan lomba memancing dan pembagian sembako dalam rangka HUT PT ke-2 yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2012. Jumlah dana hibah yang disetujui oleh gubernur adalah sebesar Rp.50.000.000,00.

Dana hibah telah dicairkan melalui SP2D Nomor 03489/SP2D/1.20.03.14/2012 tanggal 13 Juli 2013 melalui rekening Nomor 150-61-01041 pada Bank Sumselbabel sesuai NPHD Nomor 900/00370/BPKAD-II/2012 dan Nomor 101/Paldey/XI/2012 tanggal 20 Juli 2012 dengan peruntukan untuk biaya operasional.

Kondisi ini mengakibatkan pemberian hibah Pemprov Sumsel kepada perusahaan swasta tidak tepat sasaran dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.285.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :

  1. PT CBS sebesar Rp .425.000.000,00;
  2. PT SMJ sebesar Rp .50.000.000,00;
  3. PT SPT sebesar Rp. 75.000.000,00;
  4. PMN Group sebesar Rp. 375.000.000,00;
  5. PT RJH sebesar Rp. 250.000.000,00;
  6. PT STP sebesar Rp. 100.000.000,00;
  7. PT WSP sebesar Rp. 600.000.000,00;
  8. PT MNI sebesar Rp. 800.000.000,00;
  9. PT CMPE sebesar Rp. 220.000.000,00;
  10. PT SMG sebesar Rp. 40.000.000,00;
  11. PT MP sebesar Rp. 400.000.000,00;
  12. PT PGP 2013 sebesar Rp. 850.000.000,00;
  13. CV AH sebesar Rp .50.000.000,00;
  14. PT PSS sebesar Rp .50.000.000,00;

Hal tersebut disebabkan :

  1. Kepala BPKAD dan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Selatan tidak melakukan evaluasi dan dalam merekomendasi permohonan hibah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.
  2. Gubernur dalam memberikan persetujuan hibah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Sumsel menyatakan bahwa proposal permohonan dana hibah diajukan oleh media massa dan tidak memandang media massa sebagai perusahaan swasta namun demikian perusahaan media massa tersebut memang tidak termasuk dalam kriteria penerima hibah.

Selain itu, juga telah disetorkan ke kas daerah dari penerima hibah sebesar Rp 2.079.528.619,00 yang terdiri atas setoran dari:

  1. PT CBS sebesar Rp375.000.000,00 terdiri dari sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014 dan sebesar Rp.375.000.000,00 pada tanggal 16 Oktober 2014;
  2. PT SPT sebesar Rp.1.219,00 pada tanggal 16 Oktober 2014;
  3. PMN Group sebesar Rp. 375.000.000,00 terdiri:
  • PT PMG-HU BP Tahun 2012 sebesar Rp.200.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT TGB-RTF Tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT RPGB-RDT Tahun 2012 sebesar Rp50.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014;
  • PT PGP-S TV Tahun 2012 sebesar Rp75.000.000,00 pada tanggal 18 Agustus 2014.

PT RJH sebesar Rp.250.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014;

PT WSP sebesar Rp37.000.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014;

PT MNI 2013 sebesar Rp364.000.000,00 pada tanggal 7 Oktober 2014;

PT CMPE sebesar Rp27.100.000,00 dan sebesar Rp113.438.400,00 masing-masing tanggal 14 Oktober 2014;

PT MP sebesar Rp.17.000.000,00 pada tanggal 15 Oktober 2014;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun