Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

PT PGP 2013 sebesar Rp.388.979.000,00 pada tanggal 2 Oktober 2014;

CV AH sebesar Rp.50.000.000,00 pada tanggal 8 Oktober 2014;

PT PSS sebesar Rp3.1.010.000,00 pada tanggal 14 Oktober 2014.

Sampai dengan batas akhir rekomendasi BPK RI "60 (enam puluh) hari setelah rekomendasi di keluarkan tgl 10 Agustus 2015" terdapat kurang setor ke kas Negara sebesar Rp.2.205.471.381,-  (Rp .4.285.000.000,- -- Rp .2.079.528.619,-) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari :

PT SMJ sebesar Rp. 50.000.000,00;  PT SPT sebesar Rp. 74.998.781,00;

PT STP sebesar Rp .100.000.000,00;  PT WSP sebesar Rp. 563.000.000,00

PT MNI sebesar Rp .436.000.000,00;  PT CMPE sebesar Rp. 79.461.600,00;

PT SMG sebesar Rp.40.000.000,00;  PT MP sebesar Rp. 383.000.000,00;

PT PGP 2013 sebesar Rp .461.021.000,00;  PT PSS sebesar Rp 17.990.000,00.

Keterangan saksi di persidangan ketika di tanyakan JPU "Rosmaya" didapat jawaban dari saksi Irene Camelin Sinaga "PWI yang belum mengembalikan" namun hal ini tidak dimasukkan dalam persidangan oleh majelis Hakim dan informasi yang di dapat dari PLT Kadispenda "Marwan", saksi meminta bukti pengembalian untuk kurang setor ke Kas Negara. (upaya pemalsuan dokumen)

F.5  MANTAN KA. BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN "ROBY KURNIAWAN"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun