Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.

Bahwa penyediaan anggaran melalui dana hibah pada tahun 2013 di Dinas Kesehatan Pemprov Sumsel tidak termasuk di dalam anggaran yang di izinkan oleh Mendagri melalui hasil evaluasi Mendagri nomor : 903-928 di jelaskan di dalam alat bukti tersangka Ikhwanudin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing yaitu audit Perhitungan Kerugian negara No. 51/LHP/XVIII/XII/2016 yang menyatakan bahwa :

  • Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  • Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012

Kemudian keterangan PLT Kadinkes Pemprov Sumsel "Fenty" sebagai saksi  di dalam persidangan terhadap terdakwa Ikhwanuddin dan Loanma Pasindak Lumban Tobing  :

Bahwa Pembiayaan berobat gratis di alokasikan berdasarkan realisasi pada tahun anggaran sebelumnya di tambah 10% dengan dana hibah sebesar Rp. 123.625.757.000,- dengan rincian :

  1. Hibah kepada Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang sebesar Rp. 108.625.757.000,-
  2. Hibah kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebesar Rp. 2.200.000.000,-
  3. Hibah kepada Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Sebesar Rp. 2.200.000.000,-
  4. Hibah kepada RSUD Bari Palembang sebesar Rp. 10.000.000.000,-
  5. Hibah kepada RS Kusta A. Rivai Abdullah sebesar Rp. 600.000.000,-

Bahwa pemberian hibah kepada Rumah Sakit tidak mempunyai dasar hukum karena telah ada program Jamkemas  dan juga pemberian hibah harus mengacu kepada Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang acuan pemberian hibah oleh Pemerintah daerah.

F.9 PARA ANGGOTA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) PEMPROV SUMATERA SELATAN DAN PARA ANGGOTA DPRD PROV SUMSEL

Dinyatakan oleh auditor utama BPK RI bahwa Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Sumatera Selatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel  dan Kepala BPKAD Sumsel tidak mentaati hasil evaluasi Mendagri mengenai Ranperda APBD Sumsel tahun 2013 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013.Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumatera Selatan menyetujui dan mengesahkan APBDSumsel 2013.

Hal ini bertentangan / tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah :

  1. Pasal 47 ayat (1)Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
  2. Pasal 47 ayat (5)Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  3. Pasal 47 ayat (6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan  peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan  gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri  membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pada acara penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Sumsel pada tanggal 12 Nopember 2012 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013, belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00.

Namun terdapat dua Nota kesepakatan tertanggal 12 Nopember tahun 2012 yang di buat oleh Kepala BPKAD dan Bapeda Sumsel yaitu nomor : 051.A/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 106 tahun 2012 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar nominal Rp. 1.379.878.759.000.00. dan nomor 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 107 tahun 2012 sebesar nominal Rp. 1.500.467.959.000.00.

Pada pembicaraan tingkat pertama rapat paripurna XXXIV tanggal 19 Nopember 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00 di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, Gubernur Sumatera Selatan yang menyatakan jumlah belanja hibah sebesar Rp. 1.379.878.759.000.00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun