Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Namun pada saat diajukan, BKPRMI diminta oleh Biro Kesra untuk menambah menjadi Rp.3.000.000.000,00. Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Biro Kesra diketahui bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi. Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada para pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Realisasi dana hibah untuk kegiatan pemakmuran masjid yang diterima oleh BKPRMI adalah sebesar Rp.3.000.000.000,00. Dari dana tersebut sebesar Rp.259.000.000,00 telah dibagikan oleh BKPRMI untuk 29 masjid (rincian pada Lampiran 4) dan sebesar Rp1.000.000,00 masih berada di kas BKPRMI, sedangkan sebesar Rp.2.740.000.000,00 telah diserahkan oleh BKPRMI ke Biro Kesra secara bertahap dalam bentuk tunai dengan rincian sesuai kuitansi sebagai berikut :

Tabel 4.10.3 Rincian Penerima Dana Hibah dari BPKRMI ke Biro Kesra

No.Tanggal
PenerimaJumlah (Rp)

101/03/2013
Richard1.000.000.000,00211/03/2013
M David650.000.000,00309/04/2013
Richard500.000.000,00414/05/2013
Suwadi125.000.000,00514/05/2013
Suwadi200.000.000,00628/05/2013
Heni Susiana100.000.000,00720/09/2013
Richard15.000.000,00820/09/2013
Richard150.000.000,00

Total2.740.000.000,00

Biro Kesra menggunakan dana hibah tersebut untuk dibagikan ke masjid-masjid sesuai dengan perintah gubenur pada saat kunjungan kerja ke kabupaten atau kota di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Masjid-masjid yang diberikan dana tergantung dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, baik secara nilai bantuan maupun masjid mana saja yang akan diberikan. Dana tersebut dibagikan secara langsung (tunai) maupun simbolis oleh gubenur kepada pengurus masjid. Kondisi di atas tidak sesuai dengan:

  1. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada pasal 4 ayat (4) pemberian hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
  • Peruntukkannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  • Memenuhi persyaratan penerima hibah.
  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel pada:
  • Pasal 4 ayat (4) bahwa pemberian hibah memnuhi kriteria sekurang-kurangnya:
  1. Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan;
  2. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran.

 

  1. Memenuhi persyaratan penerima hibah;
  2. Digunakan untuk kepentingan penerima hibah dan tidak untuk dihibahkan kembali atau diberikan sebagai bantuan kepada pihak lain.

Kondisi tersebut mengakibatkan bantuan hibah Pemprov Sumsel kepada BKPRMI Sumatera Selatan sebesar Rp.2.740.000.000,00 rawan disalahgunakan.

Pemberian hibah kepada Forum Komunikasi P3N melalui Biro Kesra Pemprov Sumsel dimana Gubernur Sumatera Selatan adalah Dewan pembina FK-P3N.  Berdasarkan  Surat  Keputusan  Dewan  Pendiri  FK-P3N  tentang  Komposisi  dan Personalia  Pengurus  FK-P3N  periode  2012-2017  diketahui  bahwa  Gubernur Sumatera  Selatan  adalah  menjadi  Dewan  Penasehat  FK-P3N  sedangkan  Dewan Pendiri dan Ketua FK-P3N, yaitu Sdr. Ahmad Nasuhi adalah PNS di Kementerian Agama yang pindah menjadi PNS di Biro Kesra Pemprov Sumsel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun