Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM-Indonesia Madani Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Hibah Sumsel 2013

29 November 2017   16:59 Diperbarui: 29 November 2017   17:08 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: sumeks.co.id

Rapenda APBD hasil persetujuan Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tersebut Berikut Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Ranpengub) tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi.

Evaluasi Kemendagri terkait belanja hibah sejalan dengan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Hasil evaluasi Mendagri tertanggal 28 Desember 2012 nomor : 903-928 menyatakan bahwa :

  1. Penyediaan anggaran untuk belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 diluar belanja hibah dana BOS Rp. 814.067.820.000.00 dan belanja hibah kepada KPUD Provinsi Sumatera Selatan Rp. 280.000.000.000.00 harus di tinjau kembali penganggarannya karena belum melampirkan usulan tertulis dan pertimbangan TAPD disertai dengan nama dan alamat penerima hibah serta besaran hibah berdasarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012.
  2. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang penjabaran APBD Sumsel tahun 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang daftar penerima hibah, alamat dan besaran aloksi hibah yang akan di berikan dan lampiran IV tentang tentang daftar Penerima, alamat dan besaran aloksi bantuan sosial yang akan di salurkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 A dan Pasal 30 A Permendageri No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah di rubah dengan Permendageri No. 39 tahun 2012

Evaluasi Permendageri ini di tindak lanjuti pada rapat pembahasan antara Banggar DPRD Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel (TAPD) tanggal 31 Desember 2012. Dimana DPRD Sumsel menyetujui pengesahan APBD Sumsel 2013 dengan

mengabaikan hasil evaluasi Mendageri karena tanggal 1 Januari 2013 APBD Sumsel harus di jalankan.

Hasil pembahasan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri No.903-928 dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Sumsel nomor : 112 tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda dan Pergub Sumsel tahun 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2012 tertanggal 31 Desember 2012 tentang APBD tahun 2013 mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000.00.

Dimana besaran dana hibah ini berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tidak mengikuti hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013  tanggal 21 Desember 2013 belanja hiba pada APBD sumsel 2013 adalah sebesar Rp. 2.118.889.843.100.00,-dengan realisasi sebesar Rp.2. 031.305.991.844.00,-. Belanja hibah tersebut dianggarkan pada RKA BPKAD dan pelaksanaannya melibatkan SKPD teknis terkait yaitu: Badan Kesbangpol, Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Umum dan Perlengkapan dan Dinas Sosial.

1Hibah kepada Badan / Lembaga / organisasi swasta / organisasi kemasyarakatanRp. 1.877.418.468.100.002Hibah kepada Organisasi KeagamaanRp,     39.408.900.000.003Hibah kepada Organisasi KemasyarakatanRp.     34.500.000.000.004Hibah kepada organisasi WartawanRp.     15.164.475.000.005Hibah kepada Kelompok Masyarakat (dana Reses Dapil Anggota DPRD)Rp.    152.400.000.000.00
JUMLAHRp. 2.118.889.843.100.00

Berdasarkan semua uraian di dalam surat ini, indoman berharap tindak lanjut perkara korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 demi tegaknya supremasi hukum dan memberi rasa keadilan bagi kedua terpidana. Ujar Amrizal Aroni.

Opini: Tim Redaksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun