Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Unsur harta waris merupakan unsur yang sangat penting bahkan lebih penting dari pewaris dan ahli waris Karena tanpa adanya harta waris maka tidak akan terjadi kewarisan. Dan persyaratan harta yang dapat diwariskan adalah harta peninggalan yang sudah bersih dari hutang-hutang pewaris, biaya pengurusan jenazah pewaris, biaya masa sakit, dan pelunasan hutang-hutang dan harta waris dapat dikurangi apabila pewaris melakukan wasiat sebelum meninggal dunia. Adapun hak-hak yang harus dipenuhi atas ciri khas seseorang antara lain sebagai berikut :

a. Pengurusan mayit

    Ulama sepakat bahwa untuk mengurusi si mayit merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang masih hidup dengan hukumnya adalah fardu kifayah. Dan pembiayaan pengurusan jenazah itu dapat diambilkan dari peninggalan mayit dengan kadar yang normal tidak terlalu berlebihan atau tidak terlalu pelit selama hartanya masih cukup. Untuk pengurusan jenazah sendiri yang wajib dilakukan menurut syariat Islam adalah mengkafani, mensholati, mengantar ke kubur sekaligus menguburkan secara layak sesuai dengan syariat Islam.

b. Pelunasan hutang jika ada 

    Hutang hutang adalah tanggungan akibat pinjaman ataupun jual beli. Dan hutang wajib dibayar kepada sesama manusia atau dapat disebut juga sebagai hutang hakiki, dan adapun hutang majazi yaitu hutang yang harus dibayar kepada Allah. Dalam hal hutang mana dahulu yang harus dibayar para ulama memiliki perbedaan pendapat. adapun ulama Hanafiah berpendapat bahwa yang harus dibayar adalah hutang hakiki terlebih dahulu, karena hubungan manusia saat manusia ketika sudah meninggal maka gugur segala hutang piutang yang belum terbayar kepada Allah maka kewajibannya sudah gugur dan urusan yang belum dilakukan diserahkan kepada Allah di akhirat kelak, dan ulama Hanafiah mendahulukan hak-hak sesama manusia karena hutang kepada sesama manusia itu lebih dibutuhkan oleh yang memberi hutang sementara Allah tidak membutuhkannya. Dan ulama Hambali berpendapat bahwa hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia adalah sama derajatnya keduanya harus dibayar secara bersamaan dan jika hartanya itu tidak cukup maka harus dibagi sesuai kadar hutangnya artinya harus sama-sama dibayar sesuai kondisi hutang yang sudah ditinggalkan.

c. Penyelesaian wasiat jika ada

    Wasiat adalah permintaan terakhir bagi si pewaris yang sudah meninggal dunia jadi wasiat harus didahulukan sebelum pembagian harta waris. 

d. Pembagian sisa harta waris

Apabila hal-hal di atas sudah dilakukan maka waktunya untuk membagikan harta waris yang masih sisa kepada ahliwaris yang berhak.

4. Penghalang saling mewarisi

a. Perbudakan, Mazhab Syafi'i mengecualikan budak mub'ad yaitu budak yang separuh badannya masih milik tuannya dan separuh badannya lagi sudah merdeka. Maka budak tersebut dapat mewarisi hartanya yang diperoleh dengan separuh statusnya yang merdeka dan ahli warisnya bisa menerima sebagian hartanya sebagai warisannya. Berbeda dengan budak mukatab, budak mukata tidak dapat memerdekakan dirinya sendiri dengan cara melakukan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya sendiri dengan cara melakukan sendiri dengan cara menyicil. Meskipun dia sudah ada perjanjian akan meskipun dia sudah ada perjanjian akan memerdekakan dirinya sehingga tidak menjadi budak sepenuhnya namun dia tidak bisa untuk mewarisi dan diwarisi hartanya. Dengan pengecualian dia sudah dijanjikan kepada tuannya untuk memiliki separuh harta tuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun