Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Sumber hukum

Q.S an-nisa ayat 7, an-nisa ayat 11, an- nisa ayat 12 dan an-nisa ayat 176. Dan masih banyak lagi sumber hukum tentang kewarisan

- Asas- asas

a. Asas ijbari : proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris berlaku secara otomatis atau langsung dengan kehendak Allah.

b. Asas bilateral : proses waris mewarisi terjadi melalui dua garis keturunan

c. Asas individual: harta warisan dibagi dan untuk dimiliki secara individual

d. Asas proporsional : harta waris dibagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing ahli waris.

e. Asas sebab adanya kematian : peralihan harta dari yang memiliki harta kepada ahli waris terjadi setelah meninggalnya orang yang punya harta.

BAGIAN 2

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM KEWARISAN ISLAM

- Kewarisan pra islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun