Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Masa Romawi kuno dalam sistem kewarisan (sebelum kedatangan islam) dilihat dari pergantian kekuasaan yang dipilih oleh pewaris secara langsung dilihat dari kekuatan dan berkompeten untuk memikul kewajiban dan hak yang nantinya akan diserahkan kepadanya. Yang mendapatkan harta waris tersebut adalag orang yang dianggap memiliki kemampuan untuk berperang dan melindungi keluarga dari serangan yang tidak diinginkan, dan selain kerabat kandung boleh memiliki harta tersebut. 


 Sebab sistem ke warisan pada masa arab jahiliyah sebelum datangnya Islam adalah karena: 

1. Sebab kekerabatan ( al qarabah )

    Kekerabatan pada masyarakat arab jahiliyah terbatas yaitu hanya untuk lelaki dewasa yang fisiknya kuat, pandau menggunakan senjata dan juga dapat berperang. Dan anak laki-laki serta perempuan tidak akan mendapatkan harga warisan kecuali mereka dapat menunggang kuda dan dapat menggunakan pedang, dan mampu untuk merampas harta perang

2. Adopsi anak ( al-tabanni)

      Adopsi anak sering dilakukan oleh masyarakat arab jahiliah bahkan sudah menjadi tradisi. Anak yang diadopsi adalag seseorang laki-laki yang diangkat menjadi anak angkat saat ia sudan dewasa. Dan akan diperlakukan seperti anak kandung sendiri dan anak tersebut berhak untuk mendapatkan harta warisan apabila dia dapat berperang dan dapat bertanggung jawab atas keluarganya untuk menghidupi keluarga.

3. Perjanjian dan sumpah setia ( al- muaqadah wa al-muhafalah )

     Janji atau sumpah setia di sini adalah dua orang atau kelompok dan suku tertentu saling mengikat sumpah Dan janji untuk menolong satu sama lain baik saat kondisi damai maupun perang.


- Kewarisan pada masa awal islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun