Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Pembunuhan, para ulama bersepakat bahwa ahli waris yang membunuh pewaris dia tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena si pembunuh itu ingin menyegerakan harta warisan jatuh di tangannya, maka agar tidak terjadi hal demikian orang-orang yang membunuh pewaris maka tidak berhak untuk mendapatkan harta waris. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa segala macam pembunuhan yang terjadi dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan baik pembunuhan itu disengaja, semi sengaja, pembunuhan tersalah dan pembunuhan tidak langsung hal tersebut didasarkan kepada keumuman teks hadis nabi.

c. Perbedaan agama, perbedaan agama sudah disepakati oleh para ulama untuk tidak dapat menerima harta warisan. Baik seorang muslim maka tidak dapat mewarisi harta orang yang kafir dan begitu juga sebaliknya walaupun mereka masih memiliki hubungan kerabat maupun hubungan perkawinan.

BAGIAN 4

MACAM-MACAM AHLI WARIS

A.  Ahli waris berdasarkan hubungan keluarga atau kerabatkan 

1. Ahli waris nasabiyah, ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang memperoleh warisan karena disebabkan hubungan darah dengan seseorang yang sudah meninggal dunia tersebut. Adapun ahli waris hubungan nasab baik keturunan ke bawah, ke atas, maupun ke samping. Ahli waris nasabiyah ada 20 orang, laki-laki 13 orang dan perempuan 8 orang.

    Kelompok ahli waris ashabiyah yang laki-laki secara terperinci adalah sebagai berikut : anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, bapak, kakek dari garis Bapak dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (keponakan), anak laki-laki saudara laki-laki sebapak, Paman sekandung, Paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak. 

   Sedangkan kelompok ahli waris perempuan adalah sebagai berikut : anak perempuan, cucu perempuan keturunan laki-laki dan seterusnya ke bawah, ibu, nenek garis ibu, nenek garis bapak, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak dan saudara perempuan seibu.

    Kelompok ahli waris di atas merupakan untuk menandakan jauh dekatnya hubungan kekerabatan ahli waris terhadap si pewaris. Dan ahli waris pada urutan awal akan selalu mendapatkan harta waris dan dalam sistem hijab-mahjub biasanya yang dekat akan menutupi harta waris oleh ahli waris yang lebih jauh

2. Ahli waris sababiyah

Ahli waris sababiyah adalah para ahl waris yang pewarisannya itu didapat karena ada beberapa sebab tertentu yang sesuai dengan syariat Islam. Adapun para ahli warissababiyah adalah sebagai berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun