Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
Paman sekandung garis bapak
Paman se bapak
Anak laki-laki paman sekandung
Anak laki-laki paman sebapak
b. Asabah bi al-ghair
para ahli waris perempuan yang berhak menerima bagian tertentu atau bagian sisa yang disebabkan oleh ahli waris lain. Adapun para ahli waris penerima ashabah bi Al ghair dapat dirinci sebagai berikut:
Anak perempuan jika bersama anak laki-laki
Cucu perempuan garis laki-laki jika bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki
Saudara perempuan sekandung jika bersama dengan saudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sebapak jika bersama dengan saudara laki-laki sebapak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!