Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak

Paman sekandung garis bapak

Paman se bapak

Anak laki-laki paman sekandung

Anak laki-laki paman sebapak

b. Asabah bi al-ghair

para ahli waris perempuan yang berhak menerima bagian tertentu atau bagian sisa yang disebabkan oleh ahli waris lain. Adapun para ahli waris penerima ashabah bi Al ghair dapat dirinci sebagai berikut:

Anak perempuan jika bersama anak laki-laki

Cucu perempuan garis laki-laki jika bersama dengan cucu laki-laki garis laki-laki

Saudara perempuan sekandung jika bersama dengan saudara laki-laki sekandung

Saudara perempuan sebapak jika bersama dengan saudara laki-laki sebapak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun