Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarisan pada masa awal islam terangkum sebagai berikut :

1. Kekerabatan ( al qarabah)

        Kekerabatan adalah salah satu faktor harta waris baik sebelum Islam datang maupun sesudah Islam datang. Adapun perbedaan saat zaman jahiliyah serta pada masa awal Islam adalah pembagian harta waris terhadap hak-hak perempuan yang mana pada saat zaman jahiliyah anak perempuan tidak mendapatkan bagian dari orang tuanya sedangkan pada zaman awal Islam anak perempuan mendapatkan hak-haknya berupa harta warisan dari orang tuanya.

2. Perjanjian dan sumpah setia

     Orang yang terikat oleh sebuah janji dengan orang yang meninggal maka akan mendapat bagian jika tiga kelompok ahli waris sudah terpenuhi haknya dan masih ada sisa bagian dari harta waris tersebut 

3. Adopsi anak

     Anak yang diadopsi dengan anak kandung tidak bisa disamakan. Jadi untuk harta warisan anak adopsi tidak mendapatkan kewarisan.

4. Sebab ikut hijrah dari makkah kemadinah

      Pada saat itu tidak semua umat Islam mau berhijrah ke yatsrib kemudian nabi memiliki strategi agar mereka mau berhijrah yaitu dengan menjadikan sebab ikut hijrah dari Makkah ke Madinah sebagai penyebab untuk mewarisi.

5. Ikatan persaudaraan

    Sering berjalannya waktu kau Muhajirin dan kaum Anshar memiliki hubungan persaudaraan yang sangat erat, persaudaraan tersebut dibangun atas dasar agama dan tolong-menolong. dan nabi berinisiatif untuk mengikat persaudaraan mereka nabi menjadikan Mereka bersaudara dan menjadikan persaudaraan itu sebagai penyebab saling mewarisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun