Kewarisan pada masa awal islam terangkum sebagai berikut :
1. Kekerabatan ( al qarabah)
    Kekerabatan adalah salah satu faktor harta waris baik sebelum Islam datang maupun sesudah Islam datang. Adapun perbedaan saat zaman jahiliyah serta pada masa awal Islam adalah pembagian harta waris terhadap hak-hak perempuan yang mana pada saat zaman jahiliyah anak perempuan tidak mendapatkan bagian dari orang tuanya sedangkan pada zaman awal Islam anak perempuan mendapatkan hak-haknya berupa harta warisan dari orang tuanya.
2. Perjanjian dan sumpah setia
   Orang yang terikat oleh sebuah janji dengan orang yang meninggal maka akan mendapat bagian jika tiga kelompok ahli waris sudah terpenuhi haknya dan masih ada sisa bagian dari harta waris tersebutÂ
3. Adopsi anak
   Anak yang diadopsi dengan anak kandung tidak bisa disamakan. Jadi untuk harta warisan anak adopsi tidak mendapatkan kewarisan.
4. Sebab ikut hijrah dari makkah kemadinah
   Pada saat itu tidak semua umat Islam mau berhijrah ke yatsrib kemudian nabi memiliki strategi agar mereka mau berhijrah yaitu dengan menjadikan sebab ikut hijrah dari Makkah ke Madinah sebagai penyebab untuk mewarisi.
5. Ikatan persaudaraan
  Sering berjalannya waktu kau Muhajirin dan kaum Anshar memiliki hubungan persaudaraan yang sangat erat, persaudaraan tersebut dibangun atas dasar agama dan tolong-menolong. dan nabi berinisiatif untuk mengikat persaudaraan mereka nabi menjadikan Mereka bersaudara dan menjadikan persaudaraan itu sebagai penyebab saling mewarisi.