- Kewarisan setelah islam berkembang sampai sekarang
1. Hubungan kekerabatan
  Hubungan darah menjadi penyebab atau faktor dari kewarisan, seorang ibu yang melahirkan anak maka anak tersebut adalah darah daging dari ibu tersebut dan tidak susah untuk menentukan apakah anak itu berhak atau tidak menjadi seorang ahli waris. Kemudian bagaimana cara mengetahui agar anak tersebut adalah anak kandung dari seorang laki-laki? Dengan cara Ayah cukup mengucapkan akad nikah kepada perempuan tersebut dan dari akad tersebut laki-laki dan perempuan tersebut berhubungan suami istri serta menghasilkan percampuran antara kedua bibit mereka dan lahirlah seorang anak.
2. Hubungan perkawinanÂ
  Seorang istri berhak mendapatkan harta waris apabila suaminya meninggal dunia. Tetapi hubungan perkawinan mereka harus disertakan dengan akad nikah yang jelas sesuai dengan hukum agama Islam.
3. Hubungan memerdekakan budak
  Hubungan persaudaraan dikarenakan memerdekakan budak oleh seseorang yang memiliki harta. Tuan yang memerdekakan berhak untuk mewarisi harta hambanya jika budak tersebut meninggal dan tidak memiliki ahli waris. Tapi jika kita melihat di zaman sekarang memerdekakan budak adalah peristiwa yang jarang terjadi karena di masa sekarang ini jarang sekali perbudakan.
4. Hubungan agama
  Jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak memiliki ahli waris maka harta tersebut boleh untuk diwarisi kepada saudara seiman dan seagama.
BAGIAN 3