Mohon tunggu...
salsabila afra aulia hesasy
salsabila afra aulia hesasy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Waris Perspektif Islam dan Adat ( Dr. Maimun, S.Ag., M.H.I)

2 Maret 2024   18:03 Diperbarui: 2 Maret 2024   18:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


- Kewarisan setelah islam berkembang sampai sekarang

1. Hubungan kekerabatan

    Hubungan darah menjadi penyebab atau faktor dari kewarisan, seorang ibu yang melahirkan anak maka anak tersebut adalah darah daging dari ibu tersebut dan tidak susah untuk menentukan apakah anak itu berhak atau tidak menjadi seorang ahli waris. Kemudian bagaimana cara mengetahui agar anak tersebut adalah anak kandung dari seorang laki-laki? Dengan cara Ayah cukup mengucapkan akad nikah kepada perempuan tersebut dan dari akad tersebut laki-laki dan perempuan tersebut berhubungan suami istri serta menghasilkan percampuran antara kedua bibit mereka dan lahirlah seorang anak.

2. Hubungan perkawinan 

    Seorang istri berhak mendapatkan harta waris apabila suaminya meninggal dunia. Tetapi hubungan perkawinan mereka harus disertakan dengan akad nikah yang jelas sesuai dengan hukum agama Islam.

3. Hubungan memerdekakan budak

    Hubungan persaudaraan dikarenakan memerdekakan budak oleh seseorang yang memiliki harta. Tuan yang memerdekakan berhak untuk mewarisi harta hambanya jika budak tersebut meninggal dan tidak memiliki ahli waris. Tapi jika kita melihat di zaman sekarang memerdekakan budak adalah peristiwa yang jarang terjadi karena di masa sekarang ini jarang sekali perbudakan.

4. Hubungan agama

    Jika seseorang meninggal dunia tetapi tidak memiliki ahli waris maka harta tersebut boleh untuk diwarisi kepada saudara seiman dan seagama.

BAGIAN 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun