Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Dasar 1945, 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 

Undang-Undang, 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), 

Peraturan Pemerintah,

Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur,

Peraturan Daerah.

Perkembangan hukum perdata Islam dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terletak pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Selain dengan adanya penerapan norma-norma Islam dalam peraturan perundang-undangan dalam beberapa peraturan dalam lingkup hukum perdata Islam, ada juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkedudukan sebagai Inpres dan hukum privat materiil yang sering digunakan di wilayah Peradilan Agama di Indonesia.

Selain itu, dalam tradisi ilmu hukum di Indonesia apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam hukum tertulis (materi perundang- undangan), yang dapat dijadikan rujukan adalah hukum tidak tertulis, diantaranya pendapat (qaul) ulama (pakar fiqih) yang terdapat dalam kitab kuning. Kekosongan hukum materiil Pengadilan Agama disiasati oleh ulama dengan menjadikan kitab kuning sebagai hukum materiil. Pada 1953, Departemen Agama menetapkan 13 kitab Fiqih yang dijadikan pedoman dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama.

BAB II

PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun