Undang-Undang Dasar 1945,Â
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Â
Undang-Undang,Â
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),Â
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur,
Peraturan Daerah.
Perkembangan hukum perdata Islam dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terletak pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Selain dengan adanya penerapan norma-norma Islam dalam peraturan perundang-undangan dalam beberapa peraturan dalam lingkup hukum perdata Islam, ada juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkedudukan sebagai Inpres dan hukum privat materiil yang sering digunakan di wilayah Peradilan Agama di Indonesia.
Selain itu, dalam tradisi ilmu hukum di Indonesia apabila suatu ketentuan tidak diatur dalam hukum tertulis (materi perundang- undangan), yang dapat dijadikan rujukan adalah hukum tidak tertulis, diantaranya pendapat (qaul) ulama (pakar fiqih) yang terdapat dalam kitab kuning. Kekosongan hukum materiil Pengadilan Agama disiasati oleh ulama dengan menjadikan kitab kuning sebagai hukum materiil. Pada 1953, Departemen Agama menetapkan 13 kitab Fiqih yang dijadikan pedoman dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama.
BAB II
PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA