Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekhawatiran UU Perampasan Aset Jadi "Abuse", Benarkah?

18 September 2025   08:09 Diperbarui: 18 September 2025   08:09 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang sitaan hasil korupsi (Kompas)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam pembahasan serius di DPR. Salah satu partai besar, Golkar, menyuarakan kekhawatiran bahwa UU ini berpotensi menjadi alat abuse of power. 

Dalam pemberitaan Kompas (18 September 2025), Golkar mengingatkan agar jangan sampai aturan ini justru menjadi senjata untuk mengkriminalisasi pihak tertentu, dengan dalih pemberantasan korupsi. Kekhawatiran itu sekilas tampak masuk akal, tetapi publik bertanya-tanya: benarkah demikian?

Pisau Bermata Dua

Pada dasarnya, semua undang-undang memang bisa menjadi alat abuse jika dijalankan oleh aparat penegak hukum yang tidak jujur. Hukum hanyalah instrumen, laksana sebilah pisau. Di tangan seorang koki, pisau menjadi alat memasak; di tangan penjahat, ia berubah menjadi alat kejahatan. Maka, bukan pisau yang salah, melainkan siapa yang memegangnya. 

Begitu pula dengan UU Perampasan Aset. Jika aparat hukum bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel, UU ini justru akan memperkuat perang melawan korupsi yang sudah lama membuat rakyat muak.

DPR dan Bayang-Bayang Korupsi

Menariknya, justru DPR kerap menjadi pihak yang paling keras menolak atau menunda pengesahan UU ini. Publik mulai bisa membaca arah dari sikap semacam itu. 

Selama ini, cukup banyak anggota DPR yang terseret kasus korupsi. Setya Novanto, mantan Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara karena korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun. 

Lalu ada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. 

Belum lagi nama-nama seperti Idrus Marham, Anas Urbaningrum, hingga sejumlah anggota DPRD yang nyaris tiap tahun menghiasi daftar terdakwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun