Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekhawatiran UU Perampasan Aset Jadi "Abuse", Benarkah?

18 September 2025   08:09 Diperbarui: 18 September 2025   08:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang sitaan hasil korupsi (Kompas)

Tidak mengherankan jika masyarakat semakin frustrasi melihat para pejabat korup bisa tetap hidup mewah bahkan dari balik jeruji. 

UU Perampasan Aset adalah jawaban atas kebuntuan itu. Seperti dikatakan filsuf Romawi, Seneca, "Harta yang didapat dengan cara jahat tidak akan membawa kebahagiaan, kecuali penderitaan bagi masyarakat." Maka tugas negara adalah memastikan penderitaan itu tidak berlarut.

Penutup

Oleh karena itu, proses legislasi RUU ini harus benar-benar dikawal publik. Jangan sampai ada pasal siluman yang justru meringankan hukuman koruptor atau memberi celah kompromi. 

Kekhawatiran abuse yang digaungkan sebagian anggota DPR patut dilihat secara kritis. Apakah benar mereka peduli pada rakyat, atau sekadar mencari alasan untuk menyelamatkan kantong sendiri? Dalam konteks ini, publik sudah semakin cerdas membaca arah angin politik.

Jika negara serius ingin keluar dari lingkaran setan korupsi, UU Perampasan Aset bukan sekadar penting, tetapi mendesak. Ia adalah upaya untuk benar-benar memiskinkan koruptor, bukan hanya memenjarakan tubuhnya. 

Karena tanpa perampasan aset, koruptor akan selalu punya ruang untuk bangkit, menyuap, dan kembali berkuasa. Dengan UU ini, setidaknya ada harapan bahwa keadilan tidak hanya menjadi jargon, melainkan nyata dirasakan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun