Tidak mengherankan jika masyarakat semakin frustrasi melihat para pejabat korup bisa tetap hidup mewah bahkan dari balik jeruji.Â
UU Perampasan Aset adalah jawaban atas kebuntuan itu. Seperti dikatakan filsuf Romawi, Seneca, "Harta yang didapat dengan cara jahat tidak akan membawa kebahagiaan, kecuali penderitaan bagi masyarakat." Maka tugas negara adalah memastikan penderitaan itu tidak berlarut.
Penutup
Oleh karena itu, proses legislasi RUU ini harus benar-benar dikawal publik. Jangan sampai ada pasal siluman yang justru meringankan hukuman koruptor atau memberi celah kompromi.Â
Kekhawatiran abuse yang digaungkan sebagian anggota DPR patut dilihat secara kritis. Apakah benar mereka peduli pada rakyat, atau sekadar mencari alasan untuk menyelamatkan kantong sendiri? Dalam konteks ini, publik sudah semakin cerdas membaca arah angin politik.
Jika negara serius ingin keluar dari lingkaran setan korupsi, UU Perampasan Aset bukan sekadar penting, tetapi mendesak. Ia adalah upaya untuk benar-benar memiskinkan koruptor, bukan hanya memenjarakan tubuhnya.Â
Karena tanpa perampasan aset, koruptor akan selalu punya ruang untuk bangkit, menyuap, dan kembali berkuasa. Dengan UU ini, setidaknya ada harapan bahwa keadilan tidak hanya menjadi jargon, melainkan nyata dirasakan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI