Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekhawatiran UU Perampasan Aset Jadi "Abuse", Benarkah?

18 September 2025   08:09 Diperbarui: 18 September 2025   08:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang sitaan hasil korupsi (Kompas)

UU ini berpotensi memutus siklus itu. Dengan kata lain, undang-undang ini bukan hanya menghukum orang, melainkan juga menghukum uang.

Abuse atau Alasan?

Tentu, kekhawatiran abuse tetap perlu diperhatikan. Namun, itu bukan alasan untuk menolak. 

Yang harus dilakukan adalah merancang mekanisme kontrol yang ketat. Misalnya, pengawasan publik, transparansi persidangan, hingga pembentukan badan independen yang tidak mudah diintervensi kekuasaan. 

Ketakutan terhadap kriminalisasi justru bisa menjadi bahan untuk memperkuat pasal-pasal perlindungan hukum, bukan membatalkan seluruh gagasan.

Belajar dari Negara Lain

Praktik di negara lain bisa menjadi cermin. Inggris sudah menerapkan Unexplained Wealth Orders (UWO) sejak 2018. Aturan ini memungkinkan pengadilan memerintahkan seseorang untuk menjelaskan asal-usul kekayaan yang tidak wajar. Jika gagal, aset tersebut bisa dirampas negara. Di 

Italia, hukum perampasan aset digunakan dalam perang melawan mafia. Sejak 1982, negara bisa menyita properti dan bisnis mafia meskipun proses pidananya belum selesai. Hasilnya signifikan: banyak aset mafia dialihfungsikan menjadi fasilitas publik, mulai dari sekolah hingga pusat komunitas. 

Sementara di Singapura, Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act memungkinkan perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis final. Negara itu kini dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.

Harapan Publik

Bandingkan dengan Indonesia, di mana kasus seperti e-KTP atau korupsi bansos menyebabkan kerugian triliunan rupiah, namun aset yang benar-benar kembali ke kas negara hanya sebagian kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun