Mohon tunggu...
Joko Ismuhadi
Joko Ismuhadi Mohon Tunggu... Dosen

Joko Ismuhadi Soewarsono is an academic member of the Association of Tax Centers and Tax Academics of All Indonesia (Pertapsi), Association of Indonesian Legal Experts (Perkahi), an experienced tax audit practitioner with an educational background in a financial diploma program specializing in taxation with his latest education as a doctoral candidate in tax accounting and doctorate in tax law.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengungkap Kedalaman dan Dampak Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia: Tantangan Fiskal dan Solusi Inovatif

23 Juli 2025   11:11 Diperbarui: 23 Juli 2025   11:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax Accounting Equation: Uncover Underground Economy (Sumber: Yayasan Meira Visi Persada)

4. Bayangan Legalitas: Penghindaran dan Penggelapan Pajak Korporasi

Membedakan Penghindaran Pajak dari Penggelapan Pajak di Bawah Hukum Indonesia

Di bawah hukum Indonesia, penting untuk membedakan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak, meskipun keduanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak.

  • Penghindaran Pajak (Tax Avoidance): Umumnya dianggap sebagai aktivitas legal di mana wajib pajak secara strategis meminimalkan beban pajak mereka dengan menyusun urusan keuangan mereka untuk memanfaatkan celah, ambiguitas, atau ketentuan yang menguntungkan dalam peraturan pajak yang ada. Namun, tindakan ini dapat beralih menjadi ilegal jika tujuan utama atau satu-satunya dari transaksi tersebut adalah penghindaran pajak, atau jika transaksi tersebut tidak memiliki tujuan bisnis yang nyata dan substansi ekonomi. Konsep "substansi di atas bentuk" (substance-over-form) telah diformalkan dalam peraturan perpajakan Indonesia, memungkinkan otoritas pajak untuk menyesuaikan kewajiban pajak berdasarkan realitas ekonomi suatu transaksi, bukan hanya bentuk hukumnya.

  • Penggelapan Pajak (Tax Evasion/Tax Fraud): Ini secara tegas merupakan aktivitas ilegal yang melibatkan tindakan yang disengaja dan curang untuk menghindari kewajiban pajak. Tindakan tersebut meliputi pemberian informasi yang tidak benar, manipulasi pembukuan, penyembunyian pendapatan, atau pemalsuan dokumen. Penggelapan pajak adalah pelanggaran pidana di bawah hukum Indonesia, secara eksplisit dapat dihukum berdasarkan ketentuan seperti Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Skema dan Modus Operandi yang Umum dalam Perencanaan Pajak Korporasi

Observasi Dr. Joko bahwa banyak perusahaan secara konsisten melaporkan kerugian finansial tetapi tidak bangkrut dalam jangka waktu yang lama merupakan indikator kunci potensi penghindaran pajak. Anomali ini menunjukkan bahwa profitabilitas yang dilaporkan tidak selaras dengan kelangsungan ekonomi aktual dan akumulasi aset. Skema penghindaran pajak yang umum dan canggih yang digunakan oleh korporasi meliputi:

  • Pengaturan Ketidaksesuaian Hibrida (Hybrid Mismatch Arrangements): Skema ini memanfaatkan inkonsistensi dalam perlakuan pajak instrumen keuangan atau entitas di berbagai yurisdiksi. Hal ini dapat menyebabkan situasi "non-perpajakan ganda" (pendapatan tidak dikenakan pajak di negara mana pun) atau "pemotongan ganda" (biaya dipotong di dua negara berbeda). Contohnya termasuk skema "pengurangan atau tanpa inklusi", di mana pembayaran bunga di satu negara diperlakukan sebagai dividen yang tidak dikenakan pajak di negara lain, dan penyalahgunaan kredit pajak luar negeri.

  • Manipulasi Harga Transfer (Transfer Pricing Manipulation): Ini melibatkan penyesuaian harga secara artifisial untuk barang, jasa, atau kekayaan intelektual yang dipertukarkan antara entitas terkait dalam kelompok multinasional. Tujuannya adalah untuk menggeser keuntungan dari yurisdiksi dengan pajak tinggi ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

  • Penghindaran Status Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perusahaan dapat menyusun operasi mereka untuk menghindari klasifikasi sebagai "Bentuk Usaha Tetap" (BUT) di negara tertentu, sehingga menghindari kewajiban pajak penghasilan badan di yurisdiksi tersebut.

  • Aturan Perusahaan Asing Terkendali (Controlled Foreign Company/CFC): Skema ini melibatkan penggunaan anak perusahaan asing di yurisdiksi pajak rendah untuk menunda atau menghindari perpajakan atas keuntungan mereka di negara asal perusahaan induk.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun