Angka ini melonjak menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.
Podcast menyebutkan angka Rp120 triliun.
Pada Desember 2024, perputaran uang mencapai Rp283 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memproyeksikan perputaran dana judi daring akan mencapai Rp981 triliun pada tahun 2024.
Prediksi terbaru untuk tahun 2025 adalah angka yang mencengangkan, yaitu Rp1.200 triliun.
Estimasi lain menunjukkan perputaran tahunan hingga US$9 miliar.
Peningkatan dramatis dalam angka perputaran perjudian daring yang dilaporkan oleh PPATK ini bukan sekadar observasi statistik; ini menunjukkan tren pertumbuhan eksponensial yang mengkhawatirkan dari ekonomi ilegal. Eskalasi yang cepat ini, ditambah dengan kesulitan dalam memperoleh angka yang konsisten dan tepat, menyoroti kegagalan kritis dalam tata kelola ekonomi untuk mengendalikan dan menahan aktivitas ini. Skala aliran keuangan ilegal yang sangat besar ini membuat perdebatan seputar perpajakan versus pemberantasan menjadi sangat mendesak dan kompleks.
Tabel berikut menyajikan data perputaran keuangan perjudian daring yang dilaporkan dan diproyeksikan:
Tabel 2: Perputaran Keuangan dan Proyeksi Perjudian Daring di Indonesia (2021-2025)
Tabel ini sangat penting karena secara visual menyajikan eskalasi yang cepat dan mengkhawatirkan dari perputaran perjudian daring di Indonesia. Dengan mengkonsolidasikan angka dari berbagai sumber dan kerangka waktu (termasuk proyeksi), tabel ini secara langsung menyoroti skala masif ekonomi ilegal ini dan pelaporan yang tidak konsisten, yang merupakan tantangan utama dalam mengukur aktivitas bawah tanah secara akurat. Tren kenaikan yang jelas menggarisbawahi urgensi dan besarnya masalah, membuat perdebatan kebijakan di sekitarnya menjadi lebih berdampak. Ini memberikan data konkret untuk mendukung narasi ancaman yang berkembang terhadap integritas fiskal dan kesejahteraan sosial.
Dampak sosial dari perjudian daring yang merajalela sangat parah. Mayoritas pemain (71%) berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, dan sejumlah besar (571.410 NIK) adalah penerima bantuan sosial. Selain itu, dana publik, termasuk miliaran dari anggaran desa, telah secara ilegal dialihkan untuk aktivitas perjudian daring. Total kerugian ekonomi yang diprediksi dari perjudian daring untuk tahun 2025 dapat mencapai Rp1.000 triliun, mencakup biaya sosial yang lebih luas di luar sekadar perputaran finansial. Skala masalah ini menunjukkan krisis sosial yang mendalam yang secara tidak proporsional berdampak pada populasi rentan. Situasi ini menuntut strategi nasional yang komprehensif dan kuat yang memprioritaskan perlindungan sosial dan supremasi hukum, daripada hanya memandang perjudian daring sebagai sumber pendapatan potensial. Hal ini juga menyiratkan bahwa mekanisme penegakan hukum saat ini tidak cukup untuk membendung gelombang masalah yang berkembang pesat ini.