Mohon tunggu...
Joko Ismuhadi
Joko Ismuhadi Mohon Tunggu... Dosen

Joko Ismuhadi Soewarsono is an academic member of the Association of Tax Centers and Tax Academics of All Indonesia (Pertapsi), Association of Indonesian Legal Experts (Perkahi), an experienced tax audit practitioner with an educational background in a financial diploma program specializing in taxation with his latest education as a doctoral candidate in tax accounting and doctorate in tax law.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengungkap Kedalaman dan Dampak Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia: Tantangan Fiskal dan Solusi Inovatif

23 Juli 2025   11:11 Diperbarui: 23 Juli 2025   11:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax Accounting Equation: Uncover Underground Economy (Sumber: Yayasan Meira Visi Persada)

Klasifikasi Utama

Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono dalam podcastnya mengklasifikasikan ekonomi bawah tanah menjadi dua jenis utama:

  • Aktivitas yang Sepenuhnya Ilegal: Ini adalah kegiatan yang secara eksplisit tidak diizinkan oleh hukum, seperti perjudian daring.

  • Aktivitas yang Dimulai sebagai Legal tetapi Menjadi Ilegal: Kategori ini merujuk pada entitas terdaftar, seperti perusahaan, yang menggunakan skema tertentu untuk menghindari atau mengelak pajak.

Klasifikasi ini konsisten dengan pembagian yang lebih luas yang diakui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan konsensus ahli, yang membagi ekonomi bawah tanah menjadi empat golongan:

  • The Illegal Economy: Meliputi aktivitas ekonomi yang tidak sah dan melanggar undang-undang atau bertentangan dengan aturan hukum, seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, prostitusi, perjudian daring, penebangan liar, penangkapan ikan ilegal, pencucian uang, penyelundupan barang, dan perdagangan barang curian. Penanganan aktivitas ini berada di bawah wewenang aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, dan KPK).

  • The Unreported Economy: Merujuk pada pendapatan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak. Kategori ini secara langsung berkaitan dengan isu penghindaran dan penggelapan pajak.

  • The Unrecorded Economy: Adalah aktivitas ekonomi yang tidak tercatat untuk menghindari persyaratan pelaporan statistik pemerintah, sehingga tidak masuk dalam data resmi.

  • The Informal Economy: Terdiri dari pelaku ekonomi yang bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain, dibantu pekerja keluarga dan karyawan tidak tetap, atau pekerja bebas di sektor pertanian dan luar pertanian. Contohnya termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, warung dan toko kelontong, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, dan pemulung.

Pembedaan yang jelas antara aktivitas yang secara inheren ilegal dan aktivitas legal yang berubah menjadi ilegal melalui ketidakpatuhan, khususnya penghindaran pajak, bukan sekadar latihan definisi. Ini adalah pembedaan krusial yang menentukan mekanisme kebijakan dan penegakan hukum yang tepat. Untuk aktivitas seperti perdagangan narkoba atau perjudian daring, respons utamanya adalah penegakan hukum dan pemberantasan. Namun, untuk penghindaran pajak oleh bisnis formal, strateginya harus bergeser ke deteksi yang canggih, kepatuhan yang ditingkatkan, dan kemampuan audit yang kuat. Memperlakukan kedua kategori secara seragam akan menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Pemahaman yang bernuansa ini memungkinkan pembuat kebijakan untuk mengembangkan intervensi yang lebih tepat sasaran dan efektif, menunjukkan bahwa memerangi ekonomi bawah tanah bukanlah tantangan monolitik, melainkan memerlukan pendekatan multi-segi yang disesuaikan dengan sifat spesifik aktivitas terlarang atau tidak patuh.

Estimasi Skala dan Dampak terhadap PDB Nasional dan Penerimaan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun