Prioritaskan Pemberantasan dan Penegakan Hukum: Mengingat status ilegal perjudian daring dan dampak sosialnya yang merusak, fokus utama harus tetap pada upaya pemberantasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas. Ini termasuk peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, PPATK) untuk melacak dan memblokir aliran dana ilegal serta menindak para pelaku.
Perlindungan Sosial dan Edukasi: Mengembangkan program perlindungan sosial yang lebih kuat dan kampanye edukasi publik yang masif untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian daring, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini juga mencakup upaya untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk kegiatan ilegal.
Menolak Legalisasi untuk Perpajakan: Pemerintah harus secara tegas menolak wacana legalisasi perjudian daring dengan tujuan perpajakan. Melegalkan aktivitas ilegal melalui pajak akan mengirimkan pesan yang salah, menormalisasi perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk memberantasnya, serta berpotensi memperburuk masalah sosial.
Untuk Penghindaran Pajak Korporasi (Aktivitas Legal yang Menjadi Ilegal):
Adopsi dan Integrasi Persamaan Akuntansi Pajak (TAE): Direktorat Jenderal Pajak harus secara penuh mengadopsi dan mengintegrasikan Persamaan Akuntansi Pajak (TAE) Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono ke dalam sistem audit dan analisis keuangan mereka. Ini akan berfungsi sebagai alat deteksi dini yang proaktif untuk mengidentifikasi anomali dalam laporan keuangan, terutama pada perusahaan yang melaporkan kerugian namun terus meningkatkan asetnya.
Investasi dalam Forensik Digital dan Analitik Data: Mengingat semakin canggihnya skema penghindaran pajak dan peran teknologi dalam menyembunyikan aktivitas ilegal, otoritas pajak harus berinvestasi besar dalam kemampuan forensik digital, analitik data besar, dan kecerdasan buatan. Ini akan memungkinkan mereka untuk melacak aliran keuangan yang kompleks dan mengidentifikasi pola-pola penghindaran yang tidak terdeteksi oleh metode tradisional.
Pembaruan Regulasi yang Dinamis: Pemerintah perlu memastikan kerangka regulasi perpajakan yang dinamis dan adaptif. Ini termasuk terus memperbarui undang-undang dan peraturan untuk menutup celah hukum, sejalan dengan inisiatif internasional seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD, serta memperkuat penerapan prinsip "substansi di atas bentuk."
Peningkatan Kapasitas Auditor: Melakukan pelatihan berkelanjutan dan pengembangan keahlian bagi auditor pajak untuk memahami skema penghindaran pajak yang canggih, termasuk pengaturan ketidaksesuaian hibrida dan manipulasi harga transfer, serta untuk memanfaatkan alat analitis baru seperti TAE.
Rekomendasi Umum:
Kolaborasi Lintas Lembaga: Memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi antara berbagai lembaga pemerintah yang terlibat dalam pengawasan ekonomi (misalnya, Kementerian Keuangan, PPATK, BPS, OJK, penegak hukum) untuk menciptakan pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif dalam memerangi ekonomi bawah tanah.
Peningkatan Literasi Keuangan: Mengembangkan program peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi kerentanan terhadap investasi ilegal dan mendorong kepatuhan pajak.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!