Mohon tunggu...
Joko Ismuhadi
Joko Ismuhadi Mohon Tunggu... Dosen

Joko Ismuhadi Soewarsono is an academic member of the Association of Tax Centers and Tax Academics of All Indonesia (Pertapsi), Association of Indonesian Legal Experts (Perkahi), an experienced tax audit practitioner with an educational background in a financial diploma program specializing in taxation with his latest education as a doctoral candidate in tax accounting and doctorate in tax law.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengungkap Kedalaman dan Dampak Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia: Tantangan Fiskal dan Solusi Inovatif

23 Juli 2025   11:11 Diperbarui: 23 Juli 2025   11:31 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax Accounting Equation: Uncover Underground Economy (Sumber: Yayasan Meira Visi Persada)

Usulan ini juga membawa risiko politik yang signifikan bagi pemerintah, mengingat penolakan publik yang luas dan kekhawatiran moral.

Perdebatan ini bukan hanya tentang kebijakan pajak; ini menyentuh pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang konsistensi hukum, moralitas publik, dan peran pemerintah dalam mengatasi masalah sosial. Setiap langkah menuju perpajakan perjudian daring akan memerlukan mandat publik dan legislatif yang jelas untuk melegalkannya terlebih dahulu, yang membawa risiko politik dan sosial yang signifikan. Tanpa ini, upaya untuk mengenakan pajak pada aktivitas ilegal menciptakan preseden berbahaya, berpotensi merusak supremasi hukum dan kepercayaan publik. Fokusnya harus tetap pada pemberantasan yang kuat dan penyitaan keuntungan ilegal, daripada berusaha melegitimasi mereka melalui perpajakan.

Perpajakan Transaksi Keuangan Legal: Pelajaran dari Bursa Efek

Berbeda dengan perdebatan kontroversial seputar perjudian daring, transaksi keuangan legal, seperti yang dilakukan di bursa saham, tunduk pada mekanisme pajak yang jelas, mapan, dan transparan.

  • Penjualan Saham: Transaksi yang melibatkan penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan. Tambahan 0,5% berlaku untuk penjualan saham pendiri. Pajak ini biasanya dipungut oleh penyelenggara bursa efek atau perusahaan pialang yang memfasilitasi transaksi.

  • Dividen: Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diterima umumnya dikenakan PPh sebesar 10%. Namun, dividen dapat dikecualikan dari perpajakan jika diinvestasikan kembali untuk jangka waktu minimal tiga tahun.

  • Obligasi: Bunga dan/atau diskonto yang diperoleh dari investasi obligasi dikenakan PPh sebesar 10% untuk Wajib Pajak dalam negeri.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menjelaskan bahwa transaksi saham dikenakan PPN 12%, yang menunjukkan beberapa lapisan perpajakan pada aktivitas keuangan legal.

Tabel berikut menyajikan perbandingan antara usulan perpajakan perjudian daring dan mekanisme perpajakan transaksi bursa saham yang ada:

Tabel 3: Analisis Komparatif: Usulan Perpajakan Perjudian Daring vs. Perpajakan Transaksi Bursa Efek di Indonesia

Tabel ini sangat berharga karena secara langsung membahas saran Dr. Joko untuk mengenakan pajak pada perjudian daring dengan menarik paralel dengan transaksi bursa saham. Dengan secara eksplisit membandingkan keduanya, tabel ini dengan jelas menggambarkan perbedaan mendasar, terutama status hukum, yang merupakan hambatan utama dan tidak dapat diatasi untuk mengenakan pajak pada perjudian daring di bawah hukum saat ini. Ini menyoroti bahwa sementara perpajakan bursa saham mendapat manfaat dari kerangka kerja yang jelas, teregulasi, dan transparan dengan mekanisme pengumpulan yang mapan, perjudian daring tidak memiliki semua ini. Perbandingan ini berfungsi sebagai argumen visual yang kuat mengapa transfer mekanisme pajak yang sederhana tidak layak tanpa pergeseran legislatif dan kebijakan radikal sebelumnya, menekankan kompleksitas di luar sekadar menghasilkan pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun