Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejauh Mana Batas Wewenang MK dan DPR dalam Menentukan Threshold?

23 Agustus 2024   16:58 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini kita dihebohkan adanya perbedaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR dalam menyikapi threshold Pilkada. MK memutuskan untuk menurunkan threshold yang telah ditentukan sebelumnya oleh DPR. DPR pun kemudian menanggapi keputusan MK tersebut dengan melakukan revisi UU Pilkada. Revisi ini sempat disetujui Badan Legislatif DPR yang sedianya mau dibawa ke sidang Musyawarah DPR. Namun karena sidang tersebut batal disebabkan tidak memenuhi kuorum maka RUU tersebut tidak jadi disahkan dan UU Pilkada mengikuti perubahan threshold yang sudah diputuskan MK. Tentu saja konflik seperti ini tidak kita harapkan ke depannya. Namun bagaimana menghindarinya? Apa sebenarnya batas wewenang DPR dan MK dalam menentukan threshold ini?

Dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, terdapat beberapa jenis threshold atau ambang batas yang diterapkan untuk memastikan bahwa kandidat atau partai politik yang berpartisipasi memenuhi persyaratan tertentu guna mendapatkan kursi atau posisi dalam pemerintahan. Threshold ini mencakup Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen), Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden), dan Regional Election Threshold (ambang batas pemilihan kepala daerah).

Parliamentary Threshold adalah ambang batas minimum suara yang harus diperoleh partai politik dalam pemilihan legislatif agar dapat memperoleh kursi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Tujuannya adalah untuk menyaring partai-partai yang memiliki dukungan kuat dan representatif, serta mencegah fragmentasi politik di parlemen. Parliamentary Threshold saat ini ditetapkan sebesar 4% dari total suara sah secara nasional .

Presidential Threshold, di sisi lain, adalah ambang batas minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Saat ini, Presidential Threshold di Indonesia ditetapkan sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional. Ambang batas ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya calon dengan dukungan signifikan yang dapat mencalonkan diri, sehingga stabilitas politik dapat terjaga.

Regional Election Threshold atau ambang batas pemilihan kepala daerah mirip dengan Presidential Threshold, namun diterapkan pada tingkat daerah. Ambang batas ini menentukan jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur, bupati, atau walikota.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki peran sentral dalam menetapkan threshold ini melalui pembuatan undang-undang. Sebagai lembaga legislatif, DPR bertugas merumuskan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai threshold dalam pemilu. Keputusan-keputusan ini mencerminkan pertimbangan politik yang dibuat oleh para wakil rakyat untuk menjaga stabilitas dan representasi politik di berbagai tingkat pemerintahan.

Namun, peran DPR dalam menentukan threshold tidak terlepas dari pengawasan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki wewenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang yang dibuat oleh DPR, termasuk aturan mengenai threshold. Jika ada pihak yang merasa bahwa undang-undang terkait threshold bertentangan dengan konstitusi, mereka dapat mengajukan uji materi ke MK. MK kemudian akan mengevaluasi apakah ketentuan threshold yang ditetapkan oleh DPR sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak-hak dasar yang diatur di dalamnya . Dengan demikian, keseimbangan antara peran politik DPR dan fungsi hukum MK sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemilu di Indonesia.

Pengertian dan Fungsi Threshold dalam Sistem Pemilu

Threshold dalam sistem pemilihan umum adalah ambang batas minimum perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik atau calon tertentu agar dapat lolos atau mendapatkan kursi dalam lembaga legislatif atau mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, gubernur, bupati, atau wali kota. Threshold ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya partai politik atau calon dengan dukungan yang signifikan yang dapat berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis threshold yang diterapkan dalam pemilu, yaitu Parliamentary Threshold, Presidential Threshold, dan Regional Election Threshold.

  1. Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara minimum yang harus diperoleh oleh partai politik agar dapat masuk ke parlemen. Di Indonesia, Parliamentary Threshold ini diterapkan untuk menyeleksi partai-partai politik yang berhak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya adalah untuk mengurangi fragmentasi politik di parlemen dengan membatasi jumlah partai yang bisa menguasai kursi, sehingga tercipta stabilitas politik dan pemerintahan yang lebih efektif. Saat ini, ambang batas parlemen di Indonesia ditetapkan sebesar 4% dari total suara sah nasional.
  2. Presidential Threshold merupakan ambang batas suara yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Threshold ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon presiden yang maju dalam pemilu memiliki dukungan politik yang cukup kuat, sehingga mampu menghadirkan pemerintahan yang stabil dan kuat. Di Indonesia, Presidential Threshold ditetapkan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari total suara sah secara nasional.
  3. Regional Election Threshold atau ambang batas pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, adalah ketentuan serupa yang diterapkan di tingkat daerah. Ambang batas ini menentukan seberapa besar dukungan politik yang harus dimiliki oleh calon kepala daerah agar bisa maju dalam pemilihan. Tujuannya sama, yaitu untuk memastikan bahwa hanya calon dengan dukungan kuat yang berpartisipasi, sehingga dapat mencegah potensi instabilitas politik di daerah.

Dampak dari Penerapan Threshold terhadap Sistem Politik dan Representasi di Parlemen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun