Nama Reviewer   : Feoda Azzura Seany
STB Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 3959
Prodi              : Teknik Pemasyarakatan A
Nama Dosen      : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
JURNAL 1
    A. Judul Artikel
      PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
      TENTANG CIPTA KERJA
    B. Nama Penulis Artikel
      Catur J S, Djongga, Heriyandi, Herry Poerwanto, Jelita Hutasoit, Khairul Anam, Bambang Wiyono
    C. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit
      Jurnal Lex Specialis Program Studi Ilmu Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2020
    D. Link Artikel Jurnal
      http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/jlsp/article/view/8582/5516
    E. Pendahuluan
    Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden Indonesia untuk periode kedua tahun 2019 menyampaikan akan ada lima hal yang akan dikerjakannya selama lima tahun masa jabatannya. Salah satunya yakni menyederhanakan segala bentuk masalah regulasi. Melalui pidatonya, presiden Jokowi menyampaikan jika ada dua Omnibus Law yang akan disiapkan. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua UU Pemberdayaan UMKM. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah mengajak DPR untuk merealisasikan dua Undang- Undang besar. Ada dua undang–undang yang disiapkan. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law. Law. Berdasarkan laporan Ease Of Doing Business 2019, dari 190 negara Indonesia ada di urutan ke-73. Melalui pembentukan Omnibus Law khususnya di bidang perekonomian diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia, Rosan Roeslani salah satu pengusaha terkenal di Indonesia mengatakan bahwa salah satu tujuan dari adanya Omnibus Law adalah untuk meningkatkan peringkat Indonesia di Ease of Doing Business.
    Atas perintah Presiden Joko Widodo pada tahun 2018, Darmin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan 16 kebijakan ekonomi. Untuk memangkas regulasi yang sering kali menghambat investasi adalah tujuan dikeluarkan paket kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diwujudkan lewat Omnibus Law dengan mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan disahkannya Omnibus Law menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat, akademis, dan juga beberapa pihak terkait. Banyak yang beranggapan bahwa kehadiran Omnibus Law lebih merugikan masyarakat khususnya buruh.
    Omnibus Law Cipta Kerja bukan untuk memihak kepentingan pengusaha namun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pendapat tersebut dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja ini. Pengangguran yang ada di Indonesia terus mengalami peningkatan dan sudah mencapai tujuh juta jiwa adalah salah satu yang mendorong Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan. Untuk menghilangkan adanya tumpang tindih aturan perundang-undangan yang sejenis ataupun yang saling bertentangan untuk disusun ulang juga menjadi salah satu tujuan rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam hal ini ini bisa kita lihat tindakan pemerintah sekali "pukul" akan dilakukan terhadap puluhan Undang-Undang.