Mohon tunggu...
Feoda Azzura Seany
Feoda Azzura Seany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:50 Diperbarui: 2 Oktober 2022   23:02 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Suryati, Ramanata Disurya, Layang Sardana

C.  Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2021

D.  Link Artikel Jurnal

E.   Pendahuluan:

     

Dalam rangka meningkatkan minat berinvestasi, banyak gebrakan perubahan Jokowi terhadap peraturan yang menjadi hambatan dalam berinvestasi. Di periode kedua kepemimpinannya sebagai Presiden, Jokowi akan melakukan penyederhanaan terkait berbelitnya regulasi dan sekaligus merevisi beberapa undang-undang (UU) melalui Omnibus Law, yaitu UU tentang Perpajakan, UU tentang Cipta Lapangan Kerja dan UU tentang Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Untuk merealisasikan penyederhaaan regulasi Jokowi mengajak DPR RI untuk membahas ketiga UU tersebut. Istilah Omnibus Law bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Konsep Omnibus Law tersebut sekarang menjadi perdebatan, bahkan beberapa kalangan akademisi hukum mengkhawatirkan bila konsep tersebut diterapkan akan menggangu sistem perundangundangan di Indonesia. Keberlakuan konsep Omnibus Law Cipa Lapangan Kerja (Ketenagakerjaan) bagi kalangan pemerintah dan pengusaha diyakini akan dapat memacu industrialisasi di Indonesia. Namun sebaliknya dianggap merugikan oleh para buruh. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, yang akan menjadi pembahasan penulis adalah Tinjauan Hukum terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

F.  Konsep dan Tujuan Penelitian

Dalam konsep penelitian ini yaitu dibutuhkan adanya politik hukum dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hal ini didasari agar hukum terus menjadi wahana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum sendiri berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan dan menunjukan sifat dan arah kemana hukum akan dibangun dan ditegakan. Secara praktik, terdapat banyak kritik terhadap RUU Cipta Kerja, yaitu dapat mengkambing hitamkan hak masyarakat dan dianggap terlalu memihak kalangan elite. Maka pembentukan politik hukum yang menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat secara riil dibutuhkan dalam hal merumuskan tujuan pembentukan omnibus law melalui cara-cara yang telah disebutkan di segmen sebelumnya dalam melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum tersebut dapat diterima

Dalam tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Serta menjelaskan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan produk hukum harus terlihat pada proses pementukannya yang partisipatif dengan mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat agar hukum tersebut dapat diterima dan tidak menimbulkan kontroversi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun