Mohon tunggu...
Feoda Azzura Seany
Feoda Azzura Seany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:50 Diperbarui: 2 Oktober 2022   23:02 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaturan pecandu dan penyalah guna narkotika terdapat di dalam UU 35/2009. Pengaturan mengenai pecandu dan penyalah guna merupakan satu dari 4 (empat) tujuan dibentuknya undang-undang ini, hal itu tercantum pada Pasal 4 huruf d yang dimana pecandu beserta dengan para penyalahguna narkotika dijamin agar diupayakan diberikan suatu tindakan berupa tindakan rehabilitasi, yang dimana rehabilitasi tersebut terdiri dari 2 jenis rehabilitasi yaitu yang pertama berupa rehabilitasi medis dan kemudian berupa pemberian tindakan rehabilitasi sosial. Ketentuan tersebut memberikan kepastian kepada para pecandu beserta dengan para penyalahguna narkotika akan dijamin undang-undang dalam upaya mendapatkan suatu tindakan berupa rehabilitasi medis yang dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan.

Ketentuan Pidana bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dalam UU 35/2009

Penyalah guna narkotika dapat diberikan sanksi pidana penjara berdasarkan pengaturan pada Pasal 127 ayat (1). Masa hukuman penjara berbeda-beda tergantung dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri berdasarkan per golongan yaitu golongan I, II, atau III. Penyalah guna narkotika golongan I akan dikenakan penjara maksimal empat tahun. Penyalah guna narkotika golongan II akan dikenakan penjara maksimal dua tahun. Sedangkan, penyalah guna narkotika golongan III dikenakan penjara maksimal satu tahun. Namun pada ayat (3), penyalah guna yang terbukti ataupun tidak terbukti sebagai korban penyalah guna wajib direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Seorang pecandu narkotika yang telah memiliki umur yang cukup kemudian tidak melaporkan dirinya sendiri bahwa ia seorang pecandu ke Rumah Sakit, Lembaga Rehabilitasi, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) maka dapat dikenakan kurungan maksimal hingga 6 (enam) bulan ataupun dikenakan denda, dimana denda maksimal yang dapat diberikan sebanyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pengaturan tersebut diatur pada Pasal 134. Bila dilihat dari pengaturan yang telah diatur dalam ketentuan pidana bagi pecandu dan penyalah guna narkotika maka dapat dikenakan pidana yaitu penjara, kurungan, ataupun denda. Namun, hal itu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya juga.

       

I.  Kelebihan dan Kekurangan Artikel

           

Dalam jurnal ini memiliki pembahasan yang  serta dapat mudah untuk dimengerti. Kemudian dalam penggunaan data-data tersebut yang digunakan juga cenderung lengkap dan jelas. Dengan hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi dalam hal referensi terhadap pembaca atau peneliti yang memiliki topik permasalahan yang relevan terhadap jurnal ini. Adapun kekurangan dalam jurnal ini yaitu dalam hal penyusunan dan penulisan masih ada beberapa yang belum baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun