Mohon tunggu...
Feoda Azzura Seany
Feoda Azzura Seany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:50 Diperbarui: 2 Oktober 2022   23:02 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkotika merupakan zat atau juga dapat berbentuk obat mempunyai kegunaan membantu di dalam dunia pengobatan, bila digunakan sesuai takaran yang tepat. Takaran narkotika yang dokter berikan kepada pasiennya hanya bertujuan untuk membantu dalam dunia pengobatan. Penggunaan narkotika dalam dunia kedokteran pada umumya digunakan saat anestesi atau lebih dikenal saat dilakukan pembiusan sesaat sebelum dilakukannya operasi terhadap pasien.

            Efek berbahaya dari narkotika itu sendiri telah ada pada definisi narkotika tersebut yaitu dapat menimbulkan ketergantungan. Efek ketergantungan akan muncul apabila pemakaiannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini semaki menjadi rumit dimana dosis penggunaannya akan semakin meningkat dan ketika penggunaannya dihentikan akan mengakibatkan kematian. Hal tersebut menjadi suatu penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang nantinya dapat memunculkan pecandu-pecandu narkotika di lingkungan masyarakat. Pecandu dan penyalah guna narkotika sering kali dianggap sebagai pelaku tindak kejahatan narkotika dalam masyarakat. Asumsi-asumsi dan anggapan-anggapan seperti itu yang membuat pecandu narkotika, penyalah guna narkotika ataupun keluarga mereka yang berusaha untuk mencari pertolongan berupa pengobatan menimbulkan rasa takut untuk melaporkan ke pihak yang menangani hal tersebut karena mereka takut dianggap sebagai pelaku kejahatan kemudian dimasukan ke dalam penjara.

F. Konsep dan Tujuan Penelitian

Adapun konsep pada penelitian ini yaitu mengenai pengaturan dan atuaran terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulisan ini memiliki tujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika dalam UU 35/2009 dan menganalisis mengenai ketentuan pidana bagi pecandu dan penyalah guna narkotika dalam UU 35/2009.

    

G. Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Objek Penelitian : Pecandu dan Penyalahguna Narkotika
  • Pendekatan penelitian : Jenis metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto beserta Sri Mamuji memberikan definisi tentang penelitian hukum normatif, yang dimana artinya adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka
  • Jenis dan sumber data penelitiannya : Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan jenis pendekatan analisis (analytical approach). ). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu UU 35/2009. Bahan hukum sekunder terdiri dari hasil penelitian ahli hukum dan doktrin-doktrin para ahli. Sumber hukum tersier terdiri dari kamus, ensiklopedia, dan lain-lain.
  • Teknik pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis kualitatif.

H. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Dapat disimpulkan bahwa Pecandu dan penyalah guna narkotika pengaturannya ada pada UU 35/2009, tepatnya pada Pasal 4 huruf d yaitu pecandu dan penyalah guna narkotika dijamin untuk mendapatkan rehabilitasi yang terdiri dari rehabilitasi medis dan juga rehabilitasi sosial. Selain itu, pengaturan Pasal 54 lebih menegaskan lagi kepada pecandu dan juga sebagai korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pecandu dan penyalah guna dapat dikenakan pidana berdasarkan pengaturan yang diatur pada Pasal 134 dan Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009. Namun, berdasarkan tujuan undang-undang tersebut, mewajibkan pecandu dan penyalah guna diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. pemberian sanksi terhadap mereka harus memberikan manfaat kepada mereka yaitu sanksi rehabilitasi. Sanksi rehabilitasi memberikan manfaat yang lebih jelas dibandingkan dengan sanksi pidana. Pecandu dan penyalahguna narkotika adalah orang sakit dan mereka membutuhkan pertolongan agar dapat sembuh dan kembali ke dalam masyarakat.

Pengaturan Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Definisi pecandu dan juga penyalah guna narkotika tercantum pada Pasal 1 angka 13 dan angka 15 UU 35/2009 yang pada intinya mengandung pengertian bahwa orang yang mengalami ketergantungan secara psikis ataupun fisik terhadap narkotika akibat dari menggunakan maupun menyalahgunakan benda tersebut disebut sebagai pecandu, sedangkan narkotika yang digunakan oleh seseorang dengan melawan hukum ataupun tanpa haknya menggunakan benda tersebut maka disebut sebagai penyalah guna narkotika. Bila dilihat dari kedua pengertian tersebut ada hal yang membedakan dan ada hal yang sama antara pecandu dengan penyalah guna narkotika.        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun