Mohon tunggu...
Feoda Azzura Seany
Feoda Azzura Seany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:50 Diperbarui: 2 Oktober 2022   23:02 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Politik Hukum yang Rawan Kepentingan

Pada akhirnya, berbicara tentang politik hukum yang sederhananya diartikan sebagai tujuan dibentuknya suatu hukum. Kita tidak dapat menjauhkan hubungan politik dan hukum. di satu sisi, keduanya bagai tulang dan daging yang sulit terpisah satu sama lain. Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum. Namun, hukum tidak boleh dibentuk tanpa adanya suatu politik hukum yang berorientasi kebutuhan rakyat. maka pembentukan politik hukum yang menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat secara riil dibutuhkan dalam hal merumuskan tujuan pembentukan omnibus law melalui cara-cara yang telah disebutkan di segmen sebelumnya dalam melibatkan partisipasi masyarakat.

Salah Kaprah Asas Lex Supreriori Derogat Legi Inferiori

Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis dan berisikan norma hukum yang bersifat mengikat untuk umum baik yang ditetapkan oleh badan legislator maupun oleh regulator atau lembaga pelaksana Undang-undang untuk menetapkan peraturan-peraturan tertentu menurut Peraturan yang berlaku. Produk Undang-undang merupakan bentuk hukum yang paling tinggi statusnya setelah Undang-undang Dasar. Jika kita komparasikan dengan sistem hukum di Belanda Undang-undang dapat disepadankan dengan wet yang memiliki kedudukan tertinggi dibawah grondwet, atau seperti di Amerika Serikat dengan Act (Legislative Act) dan berada dibawah Constitution sebagai produk hukum, Undang-undang baru mengikat untuk umum sebagai algemene verbidende vioorschiften atau peraturan yang mengikat untuk umum yaitu ketika diundangkan. Dengan begitu, Undang-undang berbeda dengan pengertian Peraturan Perundang-undangan pada umumnya. Peraturan Perundang-undangan itu adalah segala bentuk peraturan negara dari jenis yang tertinggi di bawah Undangundang dasar hingga yang terendah, yang dihasilkan dan ditetapkan secara atributif dari peraturan yang lebih tinggi atau secara delegasi dari pemegang kekuasaan pembentuk Undang-undang (Legislative Power, Wet gevende macht, atau gesetzgebende gewalt). Maka artinya Undangundang Dasar tidak terklasifikasikan ke dalam pengertian Peraturan Perundang-undangan.

    

Banyaknya Delegated Regulation

Tujuan Presiden Jokowi dalam mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan dengan omnibus law menjadi tujuan mulia yang sesuai dengan teori simplifikasi peraturan perundangundangan. Simplifikasi merupakan penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan sehingga menjadi proporsional jumlahnya. Simplifikasi penting untuk memastikan efektivitas dan mencegah tumpang tindih peraturan perundang-undangan, selain itu dapat ditujukan untuk memangkas prosedur yang panjang dan mengurangi biaya yang berlebihan. Dalam hal ini, jangan sampai teknik simplifikasi malah membuat over regulasi sehingga membuat penggunaan teknik ini sia-sia.

 

I.   Kelebihan dan Kekurangan Artikel

      Kelebihan dalam artikel ini yaitu menggunakan dasar teori yang relevan dan beragam terhadap permasalahan yang akan diteliti. Kemudian juga cukup banyak menggunakan sumber-sumber atau literatur sehingga tentu dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca. Untuk itu artikel dapat dijadikan referensi untuk pembaca atau peneliti yang akan mengkaji mengenai permasalahan ini. Adapun kekurangan dalam artikel penulisan ini menurut saya yaitu penggunaan kata atau PUEBI yang masih harus ditingkatkan agar dari pembaca dapat lebih mudah memahami mengenai artikel ini sehingga kualitas dalam artikel ini baik dari penulisan maupun isi memiliki kualitas yang sama baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun