Â
Politik Hukum yang Rawan Kepentingan
Pada akhirnya, berbicara tentang politik hukum yang sederhananya diartikan sebagai tujuan dibentuknya suatu hukum. Kita tidak dapat menjauhkan hubungan politik dan hukum. di satu sisi, keduanya bagai tulang dan daging yang sulit terpisah satu sama lain. Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum. Namun, hukum tidak boleh dibentuk tanpa adanya suatu politik hukum yang berorientasi kebutuhan rakyat. maka pembentukan politik hukum yang menyerap aspirasi dan kebutuhan rakyat secara riil dibutuhkan dalam hal merumuskan tujuan pembentukan omnibus law melalui cara-cara yang telah disebutkan di segmen sebelumnya dalam melibatkan partisipasi masyarakat.
Salah Kaprah Asas Lex Supreriori Derogat Legi Inferiori
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis dan berisikan norma hukum yang bersifat mengikat untuk umum baik yang ditetapkan oleh badan legislator maupun oleh regulator atau lembaga pelaksana Undang-undang untuk menetapkan peraturan-peraturan tertentu menurut Peraturan yang berlaku. Produk Undang-undang merupakan bentuk hukum yang paling tinggi statusnya setelah Undang-undang Dasar. Jika kita komparasikan dengan sistem hukum di Belanda Undang-undang dapat disepadankan dengan wet yang memiliki kedudukan tertinggi dibawah grondwet, atau seperti di Amerika Serikat dengan Act (Legislative Act) dan berada dibawah Constitution sebagai produk hukum, Undang-undang baru mengikat untuk umum sebagai algemene verbidende vioorschiften atau peraturan yang mengikat untuk umum yaitu ketika diundangkan. Dengan begitu, Undang-undang berbeda dengan pengertian Peraturan Perundang-undangan pada umumnya. Peraturan Perundang-undangan itu adalah segala bentuk peraturan negara dari jenis yang tertinggi di bawah Undangundang dasar hingga yang terendah, yang dihasilkan dan ditetapkan secara atributif dari peraturan yang lebih tinggi atau secara delegasi dari pemegang kekuasaan pembentuk Undang-undang (Legislative Power, Wet gevende macht, atau gesetzgebende gewalt). Maka artinya Undangundang Dasar tidak terklasifikasikan ke dalam pengertian Peraturan Perundang-undangan.
  Â
Banyaknya Delegated Regulation
Tujuan Presiden Jokowi dalam mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan dengan omnibus law menjadi tujuan mulia yang sesuai dengan teori simplifikasi peraturan perundangundangan. Simplifikasi merupakan penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan sehingga menjadi proporsional jumlahnya. Simplifikasi penting untuk memastikan efektivitas dan mencegah tumpang tindih peraturan perundang-undangan, selain itu dapat ditujukan untuk memangkas prosedur yang panjang dan mengurangi biaya yang berlebihan. Dalam hal ini, jangan sampai teknik simplifikasi malah membuat over regulasi sehingga membuat penggunaan teknik ini sia-sia.
Â
I. Â Kelebihan dan Kekurangan Artikel
   Kelebihan dalam artikel ini yaitu menggunakan dasar teori yang relevan dan beragam terhadap permasalahan yang akan diteliti. Kemudian juga cukup banyak menggunakan sumber-sumber atau literatur sehingga tentu dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca. Untuk itu artikel dapat dijadikan referensi untuk pembaca atau peneliti yang akan mengkaji mengenai permasalahan ini. Adapun kekurangan dalam artikel penulisan ini menurut saya yaitu penggunaan kata atau PUEBI yang masih harus ditingkatkan agar dari pembaca dapat lebih mudah memahami mengenai artikel ini sehingga kualitas dalam artikel ini baik dari penulisan maupun isi memiliki kualitas yang sama baiknya.