Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Teori absolut sendiri lebih bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku pidana, sehingga saat itu, hukum yang diterapkan tidaklah bertujuan untuk memperbaiki pelaku, tetapi semata-mata membalas perbuatan pelaku. sehingga, apabila ada orang yang membunuh orang lain, maka sebagai balasan atas perbuatannya, teori yang lahir dari aliran modern hukum pidana berbeda dengan aliran klasik yang melahirkan asas legalitas dan bertujuan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa, aliran modern bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Le salut du people est la supreme loi. hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. Pada prinsipnya asas legalitas merupakan perlindungan terhadap hukum pidana.[13]

 

Karena itulah, teori relatif tidak lagi bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan untuk memperbaiki pelaku, serta mencegah terjadinya tindak pidana dengan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mencegah kejahatan. Menurut Von Feuerbach, pencegahan tersebut dinamakan psychologischezwang atau paksaan psikologis.[14] dengan disahkannya peraturan-peraturan dengan sanksi yang diancamkan terhadap pelaku yang melanggar peraturan tersebut, maka niat jahat pelaku bisa berkurang sebelum pelaku benar-benar melakukan tindakan tersebut.

 

Selain itu, teori relatif juga mulai memperhitungkan perkembangan ilmu pengetahuan lain, seperti ilmu psikologi, ilmu sosiologi, ilmu ekonomi dan lain-lain, sehingga apabila terdapat orang yang melakukan tindak pidana, maka dapat dicarikan sanksi yang tepat guna memperbaiki si pelaku. maka teori relatif menganggap bahwa hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat. 


 

Teori gabungan, yakni teori yang menggabungkan teori absolut dan teori relatif. teori gabungan ini berangkat dari pemikiran bahwa, baik teori absolut maupun teori relatif sama-sama memiliki kelemahan, sehingga kedua teori ini digabungkan untuk menutupi kekurangan dari masing-masing teori tersebut. dalam teori gabungan, pidana digunakan selain untuk membalas perbuatan pelaku, juga untuk memperbaiki pelaku agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana lagi di masa mendatang.

 

Sepereti halnnya masalah denda terhadap orang yang tidak mengenakan masker di tempat umum yang diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah, pada dasarnya dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah tersebut menggunakan pendekatan pidana dengan teori relatif, karena ancaman denda tersebut lebih dimaksudkan untuk membuat seseorang berpikir dua kali apabila tidak menggunakan masker di tempat umum.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun