Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya kasus yang menimpa Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimanana perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP. Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Sementara, alasan subjektif dari tindak pidana adalah segi kesalahan  bahwa akibat yang tidak di inginkan oleh undang-undang,[10] sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHP Pidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime.

 

Berdasarkan sudut pandang yang berbeda, kejahatan terhadap pencemaran nama baik bisa saja di sebut illegal contents yang merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi kejaringan internet dengan berbasiskan aplikasi media sosial tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. yang muatannya bisa masuk dalam kwalifikasi pemuatan suatu berita bohong (hoaxs) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

 

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan mengunggah, menulis hal yang salah atau diarang dapat merugikan orang lain. yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam Illegal content ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja.

 


Illegal content ini merupakan kegiatan menyebarkan mengunggah, menulis hal yang salah atau dapat merugikan orang lain. dan sebagainya misalnya belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang biasanya artis atau public figure  lainnya dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop atau saat nh melalui banyak aplikasi yang dapat merubah wajah atau bisa saja di salah gunakan sekalipun untuk kepentingan main-main. kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan beredar dalam media sosial dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

 

 Konsep Terjadinya Pristiwa Tindak Pidana

 

Istilah perbuatan pidana atau tindak pidana dalam bahasa belanda Strafbaar feit atau delict artinya pristiwa pidana dalam kamus hukum yang di susun Yan Pramadya Puspa dalam bahasa Belanda Pristiwa atau kejadian  dalam Bahasa Inggris artinya fact pristiwa atau kejadian tindak pidana atau delict.[11] Vos berpendapat pristiwa pidana adalah suatu pristiwa yang di nyatakan dapat dipidana oleh undang-undang.[12] Teori absolut merupakan teori aliran klasik sendiri merupakan aliran hukum pidana yang lahir pada abad pertengahan, merupakan bagian asas legalitas lahir pada abad pertengahan, karena bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun