Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.

 

Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. delik pidana (Peristiwa Pidana) adalah perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka memiliki beberapa Unsur yaitu subjektif dan objektif dari ketentuan norma hukum.

 

Kewenangan Pengadilan Dalam Penanganan Perkara Pidana

 


 Kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara sesuai dengan jenis dan tingkatan pengadilan berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. landasan menentukan kewenangan mengadili setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur di dalam Pasal 84 ayat 2 KUHAP " Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan" bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 84 ayat 2 tersebut diatur kriteria menentukan kewenangan pengadilan mengadili perkara pidana. tempat tindak Pidana dilakukan inilah kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP berbunyi  "Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya."

 

Kriteria yang diatur di dalam Pasal 84 ayat (1) berkaitan dengan "tempat tindak pidana dilakukan" atau disebut Locus delicti, berkaitan dengan wilayah kerja atau wilayah hukum pengadilan yang menjadi kewenangannya, atau disebut dengan kewenangan relatif. misalnya, Pengadilan Negeri Serang memiliki lingkup kerja di wilayah Serang, Jadi tindak pidana yang terjadi di Serang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Serang untuk mengadilinya.

 

Asas kedua menentukan kewenangan Pengadilan Negeri berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. hal ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi. Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam diri, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun