Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut (absolute jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya
Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yang dilimpahkan UU kepadanya.
Â
Setidaknya terdapat 1 (satu) jenis pengadilan apabila ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, yaitu. Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana (umum dan khusus) pengajuan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement ("HIR") yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat Penerapan asas tersebut tidaklah mutlak.
Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.[20] kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat ingin mengajukan gugatan ke pengadilan atau mau konsultasi tentang permasalahan hukum.
Â
Â
BAB III
Â
PENUTUP
Â