Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Peristiwa Pidana atau Delik Tindak pidana ialah suatu perbuatan/ rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yang bertentangan dengan kaedah-kaedah Hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak Pidana sering juga disebut dengan perbuatan pidana/peristiwa pidana atau dalam istilah asing, disebut dengan (Delict). Menurut Prof. Mulyanto, S.H. Strafbaarfeit adalah Perbuatan Pidana. Strafbaarfeit yaitu perbuatan manusia yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, yang dapat dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Strafbaarfeit juga merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan. Suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila, Suatu peristiwa hukum tersebut telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.

 

Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif tersebut ialah unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.[17] Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan. adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai unsur obyektif dan subyektif dalam suatu peristiwa pidana adalah sebagai harus ada perbuatan orang/beberapa orang. dimana perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa tindak pidana. Perbuatan itu harus bertentangan dengan norma hukum perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 

 

Adapun tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, setiap orang tanpa hak menstransmisikan dokumen elektronik mauataanya penghinaan merupakan katagori pencemaran nama baik, sebagaimana ketentuan sanksinya pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda.


 

Selanjutnya dalam ketentuan UU ITE juga mengatur mengenai pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski tidak adanya pengaduan dari korban, namun pada prinsipnya bahwa delik aduan merupakan dapat di lakukan pengaduan dari pihak tertentua atas suatu pristiwa tersebut sebagaimana dalam KUHP Pasal 310.[18] namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. di mana, dalam UUITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Sebagaimana dalam Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan.[19] (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. 

 

Oleh karenanya kasus pencemaran nama baik, harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut. Sumber diketahuinya mengenai suatu Tindak Pidana (Delict) bisa melalui laporan pengaduan sebagaimana, Pasal 1 butir 24 KUHAP Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah/sedang/diduga akan terjadi peristiwa pidana.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun