Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pelaksanaan  Pasal 84 ayat (2) mengenai kewenangan mengadili berkaitan dengan "tempat tinggal" sekaligus mengenyampingkan asas Locus delicti dalam Pasal 84 ayat (1). Penerapan asas tempat kediaman menurut  M. Yahya Harahap  dapat terjadi dalam hal-hal, Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri dimana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. tempat kediaman terakhir terdakwa. Terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri dan sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.

 

Ditempat terdakwa ditemukan di mana terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri serta saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan. di tempat terdakwa ditahan. Tempat penahanan terdakwa serta saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan.

 

Dari uraian di atas, dapat ditarik deskripsi bahwa tidak selamanya Locus delicti bersifat menentukan. Memang benar asas utama menentukan kewenangan relatif mengadili suatu perkara, dititikberatkan kepada Locus delicti. Akan tetapi asas Locus delicti dapat dikesampingkan oleh tempat tinggal, tempat kediaman terakhir, tempat ditemukan terdakwa atau tempat terdakwa ditahan. dengan catatan dipenuhinya syarat bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.


 

Kompentesi Absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara atas tempat tinggal pokok perkara tersebut "objek atau menteri pokok perkaranya" Untuk melihat lebih jauh terkait kompentensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (saat ini telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yaitu sebagai berikut.

 

Didasarkan pada lingkungan kewenangan

Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun