Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya kejahatan dunia maya atau yang sering disebut cyber crime seperti kejahatan yang pada umumnya, namun yang menjadi perbedaanannya adalah kejahatan tersebut dilakukan pada media-media teknologi canggih saat ini yang berbasiskan komputerisasi. Maka tentu juga hal yang membedakan adalah tempus dan locus delicti dari kejahatan tersebut. Munculnya fenomena baru tersebut bagi sebagian orang telah mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga memunculkan adanya norma-norma baru, nilai-nilai baru dan sebagainya. Kejahatan di dunia maya terjadi pada abad 21 ini banyak terjadi kejahatan cyber crime dalam bentuk penipuan lewat online, pinjaman online atau pembobolan data pribadi, perjudian online, atau bahkan peretasan terhadap data kelembagaan negara sekalipun, misalnya dalam negeri seperti kita sering mendengar pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya lewat email, dan memanipulasi data dalam aplikasi-aplikasi yang tersebar pada plat form media sosial lainnya. sehingga kejahatan dalam dimensi media sosial pada dunia maya dimungkinkan adanya delik formil dan delik materiil. delik formil adalah perbuatan seseorang yang mengirim, mengubah atau mentransfer atau mengedit data orang lain tanpa ijin di gunakan baik secara sah atau bertentangan dengan hukum, sedangkan delik materiil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain, sebagaimana dalam Pasal 310 Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan terang supaya hal itu diketahui umum, maka tentu hal ini menjdikan konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.[5]

 

Maka kejahatan dalam perspektif dunia maya saat ini yang kita sebut adanya kejahatan cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas terhadap pemerintah, sehingga penegak hukum lebih ekstra hati-hati dalam memproses terhadap teknik kejahatan yang dilakukan dengan berbagai aplikasi jaringan teknologi internet yang lebih canggih, misalnya kasusistik saat ini terhadap kasus yang di tangani oleh PN Serang Perkara Nomor : 853/Pid.Sus/2022/PN-Srg Jenis kasus yang di laporkan terhadap pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

 

Atas pristiwa pidana tersebut bagaimana kejadian di Jakarta (locus) yang kemudian di laporkan pada kepolisian Polres Serang Kota (tempus) Provinsi Banten, yang masuk katagori pencemaran nama baik atau kejahatan transmisikan elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3 tersebut. Ini merupakan kasus mengenai cyber crime pada media sosial yang terjadi khususnya di Jakarta yakni masuk kualifikasi kejahatan pencemaraan nama baik. Atas fakta hukum tersebut bahwa kejahatan cyber crime juga membutuhkan keajegan norma pasal untuk menjatuhkan pidana pada kejahatan cyber crime pada media sosial yang nantinya di gunakan ketentuan yang lebih khusus sebagaimana sudah di atur dalam UU ITE, hal yang masih menjadi perdebatan juga yakni mengenai penentuan locus delicti yang nantinya di perlukan untuk menentukan pengadilan mana yang berhak untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana atas pristiwa tersebut, atas kompetensi relatif dan tempus delicti yang nantinya diperlukan untuk menentukan. apakah undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap tindak pidana ini. untuk menentukan tempus dan locus delicti tidaklah semudah seperti kelihatannya apalagi mengenai kejahatan cyber crime yang merupakan kejahatan dunia maya yang tidak semudah mengurai pidana biasa, karenanya untuk melacak dan mencari jejak kejahatan tersebut di butuhkan kompetensi di berbagai bidang.

 


 

Rumusan Masalah

 

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan Journal ini adalah;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun